Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Senin, 24 Agu 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Jadwal Piala Dunia
  • Headline
  • KPK
  • Sepak Bola
  • DPR
  • prabowo
  • Korupsi
  • MBG
  • Piala Dunia 2026
  • Prabowo Subianto
  • Purbaya
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Nasional / (Part II) Cabut Izin 28 Korporasi Sumatra: Antara Vonis Mati dan Keharaman ‘Ganti Seragam’
Nasional

(Part II) Cabut Izin 28 Korporasi Sumatra: Antara Vonis Mati dan Keharaman ‘Ganti Seragam’

owrite-adi-briantikaAmin-Suciady-Owrite
Last updated: Januari 26, 2026 7:25 am
By
Adi Briantika
owrite-adi-briantika
ByAdi Briantika
Asred
Seorang jurnalis di OWRITE, yang meliput isu nasional, politik, hukum dan kriminal.
Follow:
Amin Suciady
Amin-Suciady-Owrite
ByAmin Suciady
Redaktur Pelaksana
Amin Suciady adalah jurnalis di OWRITE yang meliput politik, hukum, ekonomi, dan peristiwa. Ia juga dikenal sebagai peneliti sejarah lokal Jakarta — diwujudkan lewat dua bukunya,...
Follow:
7 bulan lalu
Share
Foto udara pekerja mengoperasikan alat berat saat membersihkan sampah kayu akibat banjir bandang dan longsor di Hutanabolon, Kecamatan Tukka,Tapanuli Tengah, Sumatera Utara
Foto udara pekerja mengoperasikan alat berat saat membersihkan sampah kayu akibat banjir bandang dan longsor di Hutanabolon, Kecamatan Tukka,Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, Rabu (24/12/2025). Bupati Tapanuli Tengah Masinton Pasaribu menyatakan bahwa sampah kayu akibat banjir bandang dan tanah longsor hanya dapat dimanfaatkan untuk kepentingan penanganan darurat bencana, rehabilitasi dan pemulihan pascabencana seperti membangun kembali rumah, fasilitas umum dan sarana prasarana di wilayah terdampak seta tidak untuk dikomersilkan atau diperjual-belikan. (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/agr)
SHARE

Skema Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) didesak untuk segera diterapkan di lokasi-lokasi tersebut agar tanah kembali dikelola rakyat sebagai subjek utama, bukan sekadar objek eksploitasi.

Daftar isi Konten
  • Kawal Ketat
  • Jangan Sampai “Masuk Angin”

Sawit Watch juga meminta keterbukaan data terkait lokasi konsesi, sejarah konflik, dan rencana pengelolaan kembali kawasan.

Surambo mendesak pemerintah memastikan keadilan bagi lingkungan dan masyarakat, serta tidak membiarkan lahan hanya berpindah tangan ke pengusaha lain.

Pencabutan izin ini memvalidasi yang selama ini disuarakan lantang oleh masyarakat sipil, bahwa investasi serampangan dapat mengundang bencana.

Mereka mendesak pemerintahan Prabowo untuk tidak berhenti di sini, dan perlu dilakukan audit menyeluruh, pemulihan lingkungan, serta berikan hak pengelolaan dan penguasaan tanah kepada petani dan masyarakat adat/lokal, bukan kepada perusahaan anyar.

Jika lahan itu hanya berpindah tangan ke pengusaha lain, maka rakyat Sumatra hanya menunggu waktu untuk kembali tenggelam. Kami akan terus memantau proses eksekusi izin pencabutan ini di lapangan untuk memastikan keadilan bagi lingkungan dan masyarakat terdampak,”

ucap Surambo.

Kawal Ketat

Satya Bumi, sebuah lembaga swadaya masyarakat lingkungan, mengapresiasi langkah pemerintah, mencabut persetujuan lingkungan terhadap 28 perusahaan yang beroperasi di wilayah Provinsi Aceh, Sumatra Utara (Sumut), dan Sumatra Barat (Sumbar).

Namun, lembaga ini juga memberikan catatan kritis agar tindakan tersebut dikawal ketat dan tidak sekadar menjadi sanksi sementara.

Direktur Eksekutif Satya Bumi Andi Muttaqien, menyambut baik ketegasan pemerintah, terutama karena sanksi tersebut menyasar korporasi yang beroperasi di ekosistem vital.

Kami mengapresiasi langkah Presiden Prabowo. Dua di antara perusahaan yang dicabut izinnya adalah PT Agincourt Resources dan North Sumatra Hydro Energy yang selama ini beroperasi di kawasan ekosistem Batang Toru, Tapanuli,”

ucap Andi dalam keterangan tertulis.

Selain pencabutan izin administratif, ia juga mendukung langkah KLH yang melayangkan gugatan perdata senilai Rp4,8 triliun terhadap enam perusahaan.

(Part I) Panen Raya OTT Daerah, Paceklik di Pusat: Menanti Sabit KPK Cabut Gulma Elite

Para korporasi tersebut diduga kuat berkontribusi terhadap kerusakan lingkungan yang memicu banjir besar di Sumatra Utara pada akhir tahun lalu.

Langkah ini menunjukkan pergeseran paradigma pemerintah dalam menangani kejahatan lingkungan.

Upaya hukum dan pencabutan ini menunjukkan bahwa pemerintah mulai menegakkan prinsip polluter pays (pencemar membayar), dan memastikan adanya pertanggungjawaban atas dampak lingkungan yang merugikan masyarakat dan ekosistem lokal,”

tegas Andi.

Langkah ini krusial sebagai bagian dari pemulihan hak masyarakat untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Jangan Sampai “Masuk Angin”

Andi mengingatkan, bahwa pencabutan izin hanyalah satu dari sekian banyak langkah yang diperlukan dan mendesak pemerintah mengevaluasi menyeluruh terhadap kebijakan perizinan, khususnya di Daerah Aliran Sungai (DAS) yang rentan bencana.

Pemulihan tidak boleh hanya berhenti pada kompensasi finansial, tapi juga perbaikan ekosistem secara nyata serta keadilan bagi masyarakat terdampak,”

kata Andi.

Dia pun memberikan peringatan keras agar pemerintah konsisten dan tidak “masuk angin” di tengah jalan.

Sebagai contoh, Andi merujuk pada preseden buruk yang pernah terjadi di Papua yakni pencabutan izin terhadap PT Gag Nikel ternyata hanya bersifat sementara dan akhirnya korporasi itu kembali diizinkan beroperasi.

Penegak hukum tak tinggal diam dalam perkara ini. Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Ardiansyah, mengklaim pihaknya tengah mendalami dugaan korupsi dari 28 korporasi tersebut dan bakal menggelar operasi lapangan terhadap korporasi yang masih nakal beroperasi.

Kejaksaan juga akan bekerja sama dengan Kementerian Kehutan, Kementerian Keuangan, dan lembaga terkait lainnya guna penuntasan perkara.

Tag:acehcabut izinKementerian Lingkungan Hidupperkebunanpertambangansumatera baratSumatera Utara
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Salin Tautan
owrite-adi-briantika
ByAdi Briantika
Asred
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE, yang meliput isu nasional, politik, hukum dan kriminal.
Amin-Suciady-Owrite
ByAmin Suciady
Redaktur Pelaksana
Follow:
Amin Suciady adalah jurnalis di OWRITE yang meliput politik, hukum, ekonomi, dan peristiwa. Ia juga dikenal sebagai peneliti sejarah lokal Jakarta — diwujudkan lewat dua bukunya, Toponimi Jakarta Barat dan Toponimi Jakarta Timur, yang mendokumentasikan asal-usul nama wilayah dan jejak budaya ibu kota.
Trending di OWRITE
Saham Bank Mandiri Melemah di Tengah Isu Rekening Donasi Demo Diblokir
By Anisa Aulia
Saham Bank Mandiri Melemah usai isu Pemblokiran Rekening AMPB. (Gambar dibuat AI)
1
Karhutla Semester I 2026 Naik 366 Persen, 202 Ribu Hektare Dilalap Api
By Ani Ratnasari
Petugas BPBD Kabupaten Batang Hari dan Manggala Agni Daops Muara Bulian memadamkan api yang membakar lahan di Jalan Pramuka, Muara Bulian, Batang Hari, Jambi, Minggu (23/8/2026).
2
Polda Metro Blokir Rekening Bank Mandiri Koordinator AMPB Supriyono Selama 5 Hari
By Rahmat Baihaqi
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto.
3
Polda Metro Akui Blokir Rekening Koordinator AMPB Supriyono, Selidiki Asal Muasal Saldo
By Rahmat Baihaqi
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menjelaskan pemblokiran rekening koordinator Aliansi Masyrakat Pati Bersatu (AMPB) Supriyono alias Botok. (Sumber: Istimewa)
4
Trofi Melayang, Mental Juang Menyala: Timnas Putri Indonesia U-16 Runner-up Srikandi Merdeka Cup 2026
By Hadi Febriansyah
Sejumlah pesepak bola, staf pelatih, dan ofisial Timnas Putri Garuda Pertiwi U16 Indonesia berfoto dengan medali runner up Piala Srikandi Merdeka 2026 di Supersoccer Arena, Kudus, Jawa Tengah, Minggu (23/8/2026).
5

BERITA LAINNYA

Foto udara situ yang mengalami penyusutan imbas musim kemarau.
Nasional

Kemarau Panjang Mengancam Warga Kalbar, Air Susah hingga Harga Kebutuhan Bisa Melonjak

Kemarau panjang dan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) mulai dipandang bukan sekadar…

Rika PangestiHardani Triyoga
By
Rika Pangesti
Hardani Triyoga
18 menit lalu
Ilustrasi seorang warga lansia
Nasional

Desil Naik, Bansos Hilang? Aspirasi: Rakyat Tidak Hidup di Dalam Spreadsheet

Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (Aspirasi) meminta pemerintah mengevaluasi sistem penetapan desil…

iren natania longdongdusep-malik
By
Natania Longdong
Dusep Malik
26 menit lalu
Petugas tengah memadamkan api yang membakar lahan.
Nasional

WALHI Beberkan Penyebab Karhutla Kalimantan: 74 Persen Hotspot Ternyata di Kawasan Konsesi

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) mengungkap sekitar 74 persen titik panas atau…

iren natania longdongHardani Triyoga
By
Natania Longdong
Hardani Triyoga
37 menit lalu
DPR RI menerima audiensi perwakilan Forum Komunikasi Rakyat Pati, 24 Agustus 2026, di Kompleks Parlemen, Jakarta.
Nasional

Pati Lagi Cari Cara Naik Kelas, DPR Minta Danantara Kaji Hirilisasi 3 Komoditas Unggulan

Aspirasi masyarakat Pati tidak berhenti pada persoalan keamanan dan kepastian hukum. Forum…

Rika Pangestidusep-malik
By
Rika Pangesti
Dusep Malik
45 menit lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up