Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengatakan sudah mendapati data perusahaan penambangan emas tanpa izin (PETI) dan dan distribusi emas ilegal dengan perputaran uang mencapai Rp992 triliun.
Hal itu menanggapi temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang menyebut perputaran PETI itu ditemukan selama periode 2023-2025.
Juru Bicara (Jubir) Satgas PKH, Barita Simanjuntak mengatakan pihaknya tidak hanya menyelidiki sebagaimana temuan dari PPATK, melainkan juga bakal melakukan penertiban.
Kita punya data tadi, pemetaan aktivitas bisnis oleh semua korporasi yang ada di kawasan hutan,”
ucap Barita kepada wartawan, Senin, 2 Februari 2026.
Satgas PKH, kata Barita, memiliki tugas dan wewenang dalam menertibkan kawasan hutan, lalu menertibkan pelanggaran oleh pihak perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan sawit maupun di sektor pertambangan.
Terhadap perusahaan yang ditemukan terindikasi adanya pelanggaran, Satgas PKH bakal melakukan penindakan seperti melakukan penagihan denda administrasi hingga pencabutan izin.
Dengan demikian, laporan dari PPATK tentunya akan ditindaklanjuti oleh pihaknya. Sehingga, untuk dugaan adanya tindak pidana, Satgas PKH bakal menyerahkan penyelidikan hingga penyidikan ke aparat penegak hukum baik di Polri maupun Kejaksaan Agung (Kejagung).
Tentu koordinasi data yang diperoleh oleh Satgas itu bisa secara langsung digunakan. Jadi ada dua sumber data untuk menindaklanjutinya oleh aparat penegak hukum… Satgas ya, berkewajiban melakukan penyelidikan, investigasi, pengumpulan data-data. Karena Satgas ini kan sampai, biasanya kalau pertambangan ilegal itu dilakukan jauh sekali di pelosok hutan, itu mengantisipasi kemungkinan ditemukan,”
jelas dia.
Seperti diketahui, dalam temuan PPATK mengungkapkan total transaksi diduga terkait PETI mencapai Rp185,03 triliun tersebar di Papua, Kalimantan Barat, Sulawesi, Sumatera Utara, Jawa, dan pulau-pulau lainnya. Dugaan aliran emas hasil PETI itu diduga menuju pasar luar negeri yang tergolong green financial crime (GFC) di sektor pertambangan.
Ada 27 hasil analisis dan dua informasi yang didapati PPATK dengan nominal transaksi mencapai Rp517,47 triliun. Sembilan diantaranya masuk ke dalam kategori tindak pidana sektor lingkungan dengan transaksi mencapai Rp198,70 triliun pada tahun 2025.


