Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan, akan menyediakan data dan informasi yang dibutuhkan dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana pasar modal alias saham gorengan di PT Multi Makmur Lemindo Tbk (PIPA)
Pejabat sementara (Pjs) Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (PMDK) OJK, Hasan Fawzi mengatakan saat ini pihaknya tengah mengumpulkan data hasil pengawasan yang sudah dilakukan oleh OJK, untuk memanggil emiten terkait.
Kami sedang melakukan pengumpulan data hasil pengawasan yang kami lakukan sebelumnya. Dan jika diperlukan nanti kami akan sampaikan sebagai bagian keterbukaan informasi hasil pengawasan dimaksud,”
ujar Hasan di Gedung BEI, Jakarta, Rabu, 4 Februari 2026.
Hasan menuturkan, pihaknya menghormati langkah-langkah penegakan hukum yang saat ini sedang dilakukan. Ia mengatakan, penegakan hukum ini sejalan dengan upaya percepatan reformasi pasar modal.
Ini tentu kami konfirmasi sejalan langkah ini dengan upaya kita bersama untuk melakukan percepatan reformasi integritas di pasar modal Indonesia,”
jelasnya.
OJK kata Hasan, memberikan perhatian serius terhadap pengawasan dan integritas di pasar modal. Ia menyatakan, pihaknya siap berkoordinasi dengan aparat penegak hukum.
OJK memberikan perhatian serius terhadap penguatan pengawasan dan integritas pasar modal. Dan kami di OJK akan terus siap bekerjasama, berkoordinasi, bersinergi dengan aparat penegak hukum dan juga semua pihak terkait lainnya,”
imbuhnya.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka tambahan yang berasal dari unsur internal perusahaan hingga mantan pejabat Bursa Efek Indonesia (BEI).
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, mengungkapkan identitas para tersangka yang baru ditetapkan, masing-masing berinisial BH, DA, dan RE.
BH diketahui merupakan mantan staf unit evaluasi dan pemantauan perusahaan tercatat 2 divisi PP3 PT BEI. Sementara DA berperan sebagai penasehat keuangan (financial advisor), dan RE bertindak sebagai project manager PT MML dalam proses penawaran umum perdana saham (IPO).
Penyidik telah menetapkan tiga tersangka baru sebagai pengembangan dari perkara sebelumnya yang sudah berkekuatan hukum tetap,”
ujar Ade Safri kepada wartawan, Selasa, 3 Februari 2026.
Dalam proses penyidikan, Bareskrim menemukan fakta krusial bahwa PT MML sejatinya tidak memenuhi ketentuan untuk melantai di Bursa Efek Indonesia. Salah satu temuan utama berkaitan dengan valuasi aset perusahaan yang tidak sesuai persyaratan IPO.

