PT Agincourt Resources (AR) atau biasa dikenal sebagai perusahaan tambang emas Martabe, harus menelan kenyataan pahit setelah izin usaha perseroan dicabut oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
Pencabutan itu buntut bencana hidrometeorologi yang melanda tiga provinsi di Sumatera, yakni Sumatera Utara (Sumut), Aceh, dan Sumatera Barat (Sumbar).
Tidak hanya AR yang dicabut izin usahanya, tetapi 27 perusahaan lainnya juga turut menjadi sasaran pemerintah karena dianggap berkontribusi terhadap beberapa pelanggaran lingkungan.
Menurut Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, pelanggaran yang ditemukan meliputi aktivitas di kawasan hutan lindung, kegiatan usaha di luar izin yang diberikan, hingga tidak dipenuhinya kewajiban perusahaan, termasuk pembayaran pajak.
Prasetyo juga mengakui bahwa mencabut izin perusahaan yang telah lama beroperasi merupakan keputusan yang tidak mudah.
Dalam rangka melaksanakan penertiban usaha-usaha berbasis sumber daya alam, contohnya usaha kehutanan, usaha perkebunan maupun usaha pertambangan,”
kata Prasetyo Hadi dalam konferensi pers Satgas PKH yang disiarkan daring melalui youtube Sekretariat Presiden pada Selasa 21 Januari 2026 lalu.
Pasca terjadinya bencana di Sumatera, Prasetyo mengatakan bahwa satgas PKH telah mempercepat proses audit di tiga provinsi tersebut dan pada Senin, 19 Januari 2026 telah terjadi rapat terbatas yang dipimpin oleh Presiden Prabowo.
Dari London melalui zoom meeting, Presiden memimpin rapat terbatas kementerian dan lembaga serta Satgas PKH,”
ujarnya.
PT Agincourt Resources sendiri memang telah mendapat kritik keras dari para NGO lingkungan, salah satunya Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI).
Lembaga tersebut menegaskan bahwa tambang emas martabe berkontribusi secara nyata terhadap bencana ekologis di Sumatera.
Namun, yang menjadi titik kritis Walhi adalah penegakan hukum pada perusahaan tersebut belum berjalan secara komprehensif, partisipatif, dan maksimal usai bencana mematikan di Sumatera terjadi.
Berdasarkan informasi lapangan yang dikumpulkan oleh WALHI Sumatera Utara, meski Kementerian Lingkungan Hidup telah menghentikan sementara akvitas beberapa perusahaan, termasuk PTPN dan PT Agincourt Resources. Namun dua Perusahaan tersebut di lapangan masih beroperasi hingga kini,”
kata Uli Arta Siagian selaku Kepala Divisi Kampanye Walhi Nasional dalam keterangannya pada 2025 lalu.
Keputusan Aneh bin Ajaib
Selain aktivitas yang belum berhenti tepat setelah banjir bandang terjadi, Pemerintah Indonesia justru memiliki langkah ‘aneh’ dengan mencaut IUP dan berusaha untuk mengambil alih pertambangan tersebut.
Rencana yang digodok saat ini adalah tambang martabe akan dikelola oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Jika ditelaah lebih jauh, ini sama saja tidak memutus aktivitas pertambangan yang merugikan bagi alam dan masyarakat sekitar. Namun hanya berpindah tangan, dari sebelumnya milik perseroan, kini menjadi milik pemerintah sepenuhnya.
Hal tersebut diungkapkan oleh CEO BPI Danantara Rosan Roeslani, yang telah menggelar rapat untuk membahas rencana pengambilalihan pengelolaan tambang emas Martabe di Sumatera Utara, yang saat ini dikelola PT Agincourt Resources, anak usaha PT United Tractors Tbk (UNTR).
Rosan mengungkapkan, Danantara telah menyiapkan kandidat BUMN yang akan mengambil alih pengelolaan tambang emas milik grup Astra tersebut.
Ya sudah ada nama (BUMN), tapi kan belum bisa saya ucapin, nanti kita mau rapatin dulu soalnya besok jam 8 pagi,”
kata Rosan kepada awak media di Istana Negara, Jakarta, dikutip Kamis, 29 Januari 2026.
Menurut Rosan, langkah Danantara difokuskan untuk memastikan keberlanjutan operasional tambang emas Martabe setelah pemerintah memutuskan mencabut izin usaha Agincourt. Ia menegaskan, tindak lanjut pengelolaan aset strategis tersebut akan dilakukan secara bertahap dan terukur.
Berbeda dengan Rosan yang masih menyembunyikan identitas BUMN yang dimaksud, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, justru membuka kemungkinan terkait Perusahaan Mineral Nasional (Perminas) untuk mengelola tambang emas Martabe di Sumatera Utara.
Bahlil menyebut, pengalihan pengelolaan tambang emas Martabe dari Agincourt ke Perminas hingga kini masih berada dalam tahap pembahasan.
Ia menegaskan, belum ada keputusan final mengenai penugasan BUMN pelat merah tersebut untuk mengambil alih operasional tambang emas Martabe.
Menurut Bahlil, pemerintah masih akan melanjutkan pembahasan dalam waktu dekat sebelum menentukan skema pengelolaan lanjutan tambang emas tersebut.
Nanti, masih dalam pembahasannya kita akan bahas. Nanti kita bahas, ya,”
kata Bahlil kepada awak media, di Kompleks Istana Kepresidenan, 29 Januari lalu.
Dalam kesempatan yang sama, Bahlil juga menjelaskan pembentukan Perminas sebagai kendaraan negara untuk mengelola tambang-tambang mineral dinilai strategis.
Penugasan tersebut tidak terbatas pada tambang emas, melainkan mencakup komoditas lain yang memiliki nilai strategis bagi kepentingan nasional.
Salah satu komoditas yang disebut Bahlil bakal dikelola Perminas adalah tambang logam tanah jarang (LTJ), yang belakangan menjadi sorotan global karena perannya dalam industri teknologi dan transisi energi.
Kalau Perminas itu kan kita siapkan untuk diberikan penugasan dalam rangka pengelolaan tambang-tambang mineral strategis. Seperti logam tanah jarang, kemudian beberapa komoditas strategis lainnya,”
ujar Bahlil.
Lebih jauh, sambil menunggu proses akuisisi pertambangan milik AR, Sekretaris Utama Kementerian Lingkungan Hidup, Rosa Vivien Ratnawati, menegaskan bahwa perusahaan yang izinnya telah dicabut tidak lagi beroperasi.
Kalau sekarang ini dengan dicabut (izinnya) berarti tidak beroperasi,”
kata Vivien di kantornya pada 21 Januari lalu.
Sementara itu, Manajemen PT United Tractors Tbk (UNTR) telah angkat suara pada 23 Januari lalu terkait pencabutan izin usaha anak perusahaannya, PT Agincourt Resources.
Tanpa Informasi
Corporate Secretary PT United Tractors Tbk Ari Setiyawan menyampaikan, perseroan dan anak usahanya baru mengetahui informasi pencabutan izin tersebut melalui pemberitaan media, pada Selasa, 20 Januari 2026.
Artinya, pencabutan tersebut dilakukan tanpa ada pemberitahuan atau pembicaraan terlebih dahulu pada pihak perseroan.
AR akan menghormati setiap keputusan pemerintah, dan tetap menjaga hak AR sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku,”
ungkap Ari.
Jika pengambilalihan terjadi, lalu bagaimana dengan laju investasi dan kepercayaan para investor bagi Indonesia? Apalagi, pencabutan IUP tersebut tanpa ada pemberitahuan lebih dulu dari pemerintah kepada pihak perseroan.
Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (PERHAPI) menilai langkah pengambialihan tersebut masih terlalu dini dan berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap iklim investasi sektor pertambangan nasional.
Ketua Umum PERHAPI, Sudirman Widhy Hartono, meminta pemerintah lebih berhati-hati dalam mengambil keputusan strategis tersebut, terlebih di tengah derasnya informasi yang beredar di masyarakat.
Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (PERHAPI) meminta Pemerintah lebih hati hati dalam mengambil Keputusan terkait PT Agincourt Resources. Lebih-lebih akhir-akhir ini ada begitu banyak informasi yang beredar di Masyarakat termasuk terkait pengambilalihan tambang Martabe,”
ujar Sudirman dalam keterangannya, Rabu, 4 Februari 2026.
Menurut PERHAPI, wacana pengambilalihan tambang Martabe masih bersifat prematur. Hal ini berkaitan dengan status hukum PT Agincourt Resources yang berbeda dari persepsi sebagian pihak.
Terkait dengan wacana pemerintah untuk mengambil alih tambang Martabe dari PT Agincourt Resources, menurut hemat kami masih terlalu premature. Status PT Agincourt Resources adalah pemegang Kontrak Karya bukan pemegang Ijin Usaha Pertambangan seperti yang diduga banyak pihak,”
kata Sudirman.
Status sebagai pemegang Kontrak Karya (KK), lanjut Sudirman, memiliki konsekuensi hukum yang berbeda dibandingkan Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Dengan demikian untuk menghentikan status kontrak karya pertambangan bukanlah dengan mekanisme pencabutan ijin melainkan melalui mekanisme pemutusan kontrak itu sendiri,”
bebernya.
PERHAPI juga menegaskan, bahwa hingga saat ini belum ada langkah resmi dari pemerintah untuk mengakhiri kontrak tersebut.
Hingga saat ini sepanjang yang kami ketahui, Kementrian ESDM sebagai pihak yang berwenang dalam hal ini masih belum secara resmi melakukan pemutusan kontrak terhadap KK PT AR tersebut. Artinya sepanjang kontrak karya PT AR masih berlaku maka pengambilalihan tambang Martabe masih tidak bisa dilakukan,”
tegas Sudirman.
Lebih jauh, PERHAPI mengingatkan bahwa pemutusan kontrak karya secara sepihak dapat menjadi preseden buruk bagi dunia usaha.
Adapun mengenai rencana pemerintah untuk melakukan pemutusan kontrak karya pertambangan PT AR secara sepihak, PERHAPI berpendapat agar sebaiknya pemerintah berhati-hati mengingat hal ini bakal menjadi preseden buruk untuk iklim investasi pertambangan secara umum,”
jelasnya.


