Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Sabtu, 9 Mei 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • KPK
  • Headline
  • Korupsi
  • Purbaya
  • DPR
  • Spill
  • iran
  • BMKG
  • Sepak Bola
  • prabowo
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Kaya di Film Action, OTT Ketua-Wakil PN Depok Diwarnai Drama Kejar-kejaran Mobil
Hukum

Kaya di Film Action, OTT Ketua-Wakil PN Depok Diwarnai Drama Kejar-kejaran Mobil

rahmat-baihaqi-jurnalis-owritedusep-malik
Last updated: Februari 7, 2026 4:32 pm
Rahmat
Dusep
Share
Ketua Pengadilan Negeri Depok I Wayan Eka Mariarta (kiri) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan setelah terjerat Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (7/2/2026) dinihari.
Ketua Pengadilan Negeri Depok I Wayan Eka Mariarta (kiri) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan setelah terjerat Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (7/2/2026) dinihari. (Sumber: Antara Foto/arryl Ramadhan/bar)
SHARE

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan sempat terjadi drama kejar-kejaran saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok dari kasus suap penanganan sengketa lahan PT Karabha Digdaya (KD).

Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo menerangkan operasi senyap itu dilatarbelakangi ada rencana transaksi terselubung pada kasus tersebut, saat waktu subuh. Penyidik KPK sudah siap siaga terlebih dahulu pada dini hari, namun transaksi itu baru dilakukan pada siang harinya.

Ditunggu sampai pagi, belum juga dilakukan penyerahan dan pada siang hari sekitar pukul 13.39, tim juga memantau pergerakan saudara ALF yang merupakan staf keuangan dari PT KD, mengambil uang senilai Rp850 juta sesuai dengan kesepakatan dari pihak PT KD dengan pihak PT PN,”

ucap Budi kepada wartawan, Sabtu, 7 Februari 2026.

Budi bilang sebelum transaksi, PT KD sempat melakukan negosiasi dengan pihak PN Depok yang meminta Rp1 miliar. Singkat cerita, kedua belah pihak menyepakati nilai transaksi kurang dari kesepakatan awal.

Dalam pemantauan penyidik KPK, mendapati adanya pergerakan dua unit mobil dari pihak PT KD yang keluar dari PN Depok. Lalu ada satu mobil menyusul keluar diduga salah satu pejabat PN Depok yang terlibat di kasus ini.

Kemudian dipantau oleh tim dan ketiga mobil tersebut terpantau berada di lokasi yang sama yaitu di Emerald Golf Tapos,”

kata Budi.

Dalam pemantauan target OTT perjalanan menuju lokasi, penyidik KPK sempat kehilangan jejak dikarenakan hari kian petang dan ruas jalan yang dilalui saat itu cukup gelap. Dari sini aksi kejar-kejaran tidak terhindarkan.

Sempat terjadi pengejaran. Jadi karena mungkin memang sudah cukup gelap ya. Jadi tim sempat kehilangan, kendaraan dari PN Depok,”

ucapnya.

Beruntung aksi kejar-kejaran itu tidak berlangsung lama, KPK pertama kali mengamankan Juru Sita PN Depok, Yohansyah Maruanaya beserta uang hasil suap Rp850 juta. Setelah itu, berlanjut dengan mengamankan Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setyawan di kantornya.

Penyidik setelahnya mengamankan jajaran PT KD termasuk Direkturnya Trisnadi Yulrisman (TRI) di kediamannya Living Plaza Cinere. Terakhir, penyidik mengamankan Ketua PN Depok, I Wayan Eka Mariarta.

Atas perbuatannya, KPK telah menetapkan lima orang tersangka di kasus ini, yakni:

  1. I Wayan Eka Mariarta, Ketua PN Depok
  2. Bambang Setyawan, Wakil Ketua PN Depok
  3. Maruanaya selaku Juru Sita di PN Depok
  4. Trisnadi Yulrisman selaku Direktur Utama PT Karabha Digdaya (KD)
  5. Berliana Tri Kusuma selaku Head Corporate Legal PT KD. 

Para tersangka dijerat dengan Pasal 605 huruf a dan/atau Pasal 606 angka (1) KUHP atas perbuatannya.

Untuk Bambang, KPK juga menjeratnya dengan Pasal 12 B UU Tipikor. Usai dijerat tersangka, Wayan dkk langsung ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK untuk 20 hari pertama.

Tag:HakimKorupsiKPKPengadilan NegeriPN Depoksuap
Share This Article
Email Salin Tautan Print
rahmat-baihaqi-jurnalis-owrite
ByRahmat
Reporter
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE Media, yang meliput isu nasional dengan berfokus pada bidang politik hukum dan kriminal.
dusep-malik
ByDusep
Redaktur
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE Media, yang meliput pemberitaan seputar Bisnis, Ekonomi, Politik dan Peristiwa.

BERITA TERKINI

Indeks berita
Gambar ilustrasi revisi UU perlindungan anak
Nasional

(Part I) Wacana Revisi UU Perlindungan Anak Pasca Viral Kasus Kekerasan: Solusi Serius atau Respons Panik?

Dalam diskusi bersama Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta, serta perwakilan orang tua korban kekerasan di daycare Little Aresha, Wakil Wakil Ketua…

By
Adi Briantika
Amin Suciady
6 Min Read
Prakiraan cuaca BMKG
Daerah

Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu, 9 Mei 2026, Jakbar dan Jakut Berpotensi Hujan Ringan

Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan cuaca di wilayah DKI Jakarta pada Sabtu, 9 Mei 2026. Berdasarkan ramalan BMKG, wilayah Kepulauan Seribu, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, dan Jakarta Pusat…

By
Syifa Fauziah
1 Min Read
Ilustrasi Virus
Kesehatan

Ahli Kesehatan Tegaskan Hantavirus Tak Akan Jadi Pandemi seperti Covid-19

Epidemiolog sekaligus Ahli Kesehatan, Dicky Budiman menegaskan bahwa penularan Hantavirus berbeda jauh dengan Covid-19. Virus ini bukan menyebar dari manusia ke manusia, tetapi dari lingkungan yang terkontaminasi dari tikus. Menurut…

By
Syifa Fauziah
Ivan
3 Min Read

BERITA LAINNYA

Warga membawa poster aspirasi saat Peringatan 30 Hari Pasca Serangan Air Keras terhadap aktivis Andrie Yunus di Jalan Talang, Menteng, Jakarta, Minggu (12/4/2026). Dalam aksi solidaritas tersebut, Koalisi Masyarakat Sipil menuntut para pelaku diadili melalui peradilan umum serta pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) agar penegakan hukum berlaku adil dan transparan.
Hukum

Alasan Bareskrim Limpahkan Kasus Air Keras Andrie Yunus ke Polda Metro: Biar Tak Mulai dari Nol

Bareskrim Mabes Polri buka suara pelimpahan berkas laporan Tim Advokasi Untuk Demokrasi…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat
Adi Briantika
11 jam lalu
KPK kembali memperpanjang masa penahanan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas setelah menjalani pemeriksaan 
Hukum

Kasus Kuota Haji: Eks Menag Gus Yaqut Ditahan KPK 30 Hari Lagi

Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut menjalani pemeriksaan oleh…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat
Adi Briantika
17 jam lalu
ICW melaporkan Kepala BGN kepada KPK dugaan korupsi sertifikasi halal Rp49,5 miliar.
Hukum

ICW Laporkan Kepala BGN ke KPK, Dugaan Mark Up Sertifikasi Halal Rp49,5 Miliar

Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hidayana…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat
Adi Briantika
2 hari lalu
Oditur Militer menunjukkan barang bukti berupa pakaian yang digunakan korban pada sidang lanjutan kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Rabu (6/5/2026). Sidang tersebut beragendakan mendengar keterangan delapan orang saksi yaitu lima orang anggota TNI dan tiga orang warga sipil yang dihadirkan Oditur Militer.
Hukum

Sidang Andrie Yunus: Hakim Geram Oditur Sentuh Bukti Cuma Pakai Tisu

Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 menegur oditur karena dianggap tidak profesional ketika…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat
Adi Briantika
2 hari lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up