Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Kamis, 23 Apr 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • KPK
  • Headline
  • Korupsi
  • Purbaya
  • DPR
  • Spill
  • iran
  • BMKG
  • Banjir
  • MBG
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / (Part I) Debu Kapur di Atas Dosa Masa Lalu: Residu Moratorium Pembelenggu Guru Honorer
Nasional

(Part I) Debu Kapur di Atas Dosa Masa Lalu: Residu Moratorium Pembelenggu Guru Honorer

owrite-adi-briantikaAmin Suciady
Last updated: Februari 8, 2026 11:47 am
Adi Briantika
Amin Suciady
Share
Sejumlah siswa menyimak penyampaian materi pelajaran Pendidikan Agama Islam (PAI) dari guru dalam kegiatan belajar mengajar di SD Negeri Kalicari 3, Semarang, Jawa Tengah
Sejumlah siswa menyimak penyampaian materi pelajaran Pendidikan Agama Islam (PAI) dari guru dalam kegiatan belajar mengajar di SD Negeri Kalicari 3, Semarang, Jawa Tengah, Selasa (3/2/2026). Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah pada tahun 2026 mengalokasikan anggaran Tunjangan Khusus Guru (TKG) sebesar Rp706 miliar atau naik sebesar Rp95 miliar dibandingkan tahun sebelumnya dan menambah jumlah guru penerima sebanyak 2.239 guru sehingga total penerima TKG pada tahun ini sebanyak 28.892 guru. (ANTARA FOTO/Makna Zaezar/bar)
SHARE

Suara Intan Permatasari, guru honorer SDN Wanasari 01, Cibitung, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, bergetar saat curhat di hadapan anggota Badan Legislasi DPR, 2 Januari 2026.

Dalam audiensi tersebut, ia mewakili nasib 265 rekan sejawatnya di Bekasi yang terancam dirumahkan. Dia mengungkap realitas pahit di balik seragam korpri yang ia kenakan: hantu birokrasi yang membuatnya tak tercatat di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) meski telah memenuhi masa kerja.

Akibatnya, ia tak hanya kehilangan kesempatan mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) lantaran ‘tak dianggap ada’ oleh sistem, namun juga harus membanting tulang menjadi kurir antar-jemput penatu sepulang mengajar demi menyambung hidup.

Itu adalah salah satu problem yang dihadapi guru honorer—walau banyak masalah lainnya— Maka, anggota Badan Legislasi DPR Selly Andriany Gantina berpendapat perlu pembentukan Badan Guru sebagai lembaga khusus yang menangani tata kelola, kesejahteraan, dan perlindungan guru secara terintegrasi.

Persoalan guru di Indonesia saat ini bersifat kompleks dan lintas kementerian serta lembaga, tidak hanya berada di bawah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, tapi juga mencakup guru di lingkungan Kementerian Agama, Kementerian Sosial, hingga satuan pendidikan di bawah kementerian lain.

Kondisi ini menuntut adanya satu Badan khusus menangani seluruh persoalan guru, mulai dari tata kelola, manajemen, kesejahteraan, hingga perlindungan hukum,”

kata Selly dalam audiensi serupa.

Meski pengaturan guru dan dosen telah tercantum dalam undang-undang yang berlaku, para guru menilai diperlukan pengaturan khusus bersifat lex specialis. Hal ini penting demi memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat bagi para guru.

Kemudian, dalam praktiknya masih terjadi kriminalisasi terhadap guru, terutama saat menjalankan fungsi pendidikan karakter, yang diproses menggunakan aturan lain yang bersifat umum dan tidak relevan dengan konteks pendidikan.

Guru harus mendapatkan perlindungan tersendiri saat menjalankan tugas profesionalnya, agar tidak disamakan dengan perbuatan di luar konteks pendidikan,”

ujar dia.

Selanjutnya, pembahasan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang tengah berlangsung di bawah tangan Komisi X DPR bakal menjadi pintu masuk harmonisasi lintas regulasi di Badan Legislasi.

Sementara, peraturan khusus perlindungan guru dan dosen akan diupayakan masuk dalam evaluasi Program Legislasi Nasional Tahun 2026.

Tanggung Dosa Lampau

Tangisan Intan di hadapan anggota parlemen kembali menampar wajah pendidikan nasional.

Di tengah janji pengangkatan satu juta guru, ribuan pendidik masih hidup dalam ketidakpastian status, gaji di bawah layak, hingga kesulitan administrasi data pokok pendidikan (Dapodik).

Pengamat Pendidikan, Doni Koesoema Albertus, memberikan pandangan terhadap situasi ini.

Menurutnya, carut-marut penanganan guru honorer bukan disebabkan oleh kurangnya anggaran, melainkan karena ketiadaan desain besar (grand design) tata kelola guru serta terdapat pelanggaran konstitusi dalam penggunaan anggaran pendidikan 20 persen.

Doni menjelaskan, bahwa ledakan jumlah guru honorer saat ini adalah residu dari kebijakan moratorium penerimaan guru PNS yang diberlakukan pemerintah sejak 2015.

Kekosongan pengajar akibat pensiun memaksa sekolah merekrut guru honorer untuk mengisi kelas.

Menyikapi batas akhir penghapusan tenaga honorer pada 2026, Doni menegaskan bahwa pemerintah memiliki kewajiban moral untuk memprioritaskan guru yang telah mengabdi sejak masa awal moratorium.

Guru honorer yang mengajar tahun 2015 sampai sebelum tahun 2020, itu harus segera dibereskan. Dijadikan PPPK semua, tidak usah ribet pakai syarat administrasi dan lain-lain,”

kata Doni, kepada owrite.

Ia membandingkan perlakuan pemerintah terhadap guru dengan tenaga untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG). Menurutnya, terjadi ketidakadilan seperti “langit dan bumi”.

SPPG untuk makan bergizi gratis saja, asalkan dia bisa masak, bisa jadi PPPK, kok (guru) tidak (bisa jadi PPPK)? Termasuk guru berpengalaman 10 tahun, 15 tahun mengajar tidak diberikan kesempatan. Itu pemerintah tidak adil,”

ucap Doni.

Perihal kendala gaji dan tunjangan yang sering dikeluhkan guru daerah, Doni menampik jika kesalahan ditimpakan pada konsep desentralisasi pendidikan. Problem utama terletak pada lemahnya kontrol pemerintah pusat terhadap pemerintah daerah.

Dana Alokasi Umum yang ditransfer Kementerian Keuangan seringkali tidak sampai ke tangan guru karena dialihkan oleh kepala daerah untuk kepentingan lain, seperti infrastruktur atau bahkan dana kampanye. Hal itu bisa disebut sebagai kezaliman terhadap tenaga pendidik.

Sebagai solusi, Doni mendesak mekanisme earmarking (penguncian anggaran) yang ketat atau sistem transfer langsung dari pusat ke rekening guru demi memotong rantai birokrasi daerah yang korup.

Tag:Berita PentingDPRguruPPPKSpill
Share This Article
Email Salin Tautan Print
owrite-adi-briantika
ByAdi Briantika
Asred
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE, yang meliput isu nasional, politik, hukum dan kriminal.
Amin Suciady
ByAmin Suciady
Redaktur Pelaksana
Follow:
Redaktur Pelaksana di OWRITE Media, memiliki keahlian dalam komunikasi strategis, media relations, serta penyampaian informasi yang efektif.

BERITA TERKINI

Indeks berita
Raisa dan Ariel Noah
Hype

Raisa Ungkap Rencana Kolaborasi Musik Terbaru Bersama Ariel Noah

Munculnya postingan Raisa dan Ariel Noah dalam akun Instagram masing-masing langsung mencuri perhatian publik. Keduanya tampil dalam satu frame dengan suasana yang santai, memunculkan asumsi kuat soal proyek yang tengah…

By
Hilwa Urwatul Wutsqa
Ivan
3 Min Read
Pelatih Arsenal, Mikel Arteta
Olahraga

Arteta Tak Panik Meski Disalip, Ini Strategi Arsenal di Sisa Musim

Arsenal memilih untuk tidak panik setelah posisinya di klasemen Liga Inggris digeser oleh Manchester City di momen krusial jelang akhir musim. Saat ini secara poin, kedua tim sebenarnya masih seimbang…

By
Hadi Febriansyah
Ivan
3 Min Read
Ustadz Khalid Basalamah rampung diperiksa KPK kurang lebih 4 jam terkait kasus korupsi kuota haji tambahan Kemenag.
Hukum

Korupsi Kuota Haji: Khalid Basalamah Ungkap Kronologis Visa Furoda

Usai diperiksa empat jam sebagai saksi dalam perkara dugaan kuota haji tambahan, Khalid Basalamah menegaskan biro perjalanan miliknya yakni PT Zahra Oto Mandiri atau Uhud Tour, telah menyiapkan seluruh administrasi…

By
Rahmat
Adi Briantika
3 Min Read

BERITA LAINNYA

Karyawan mengawasi proses pemasukan Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit ke dalam mesin pengolahan minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) di PT Karya Tanah Subur Desa Padang Sikabu, Kaway XVI, Aceh Barat, Aceh
Nasional

(Part II) Ambisi Avtur Sawit Prabowo: Potensi Deforestasi Hutan dan Risiko Penerbangan

Mengacu pada data yang dihimpun Auriga, deforestasi di konsesi sawit masih sering…

iren natania longdongAmin Suciady
By
Iren Natania
Amin Suciady
5 jam lalu
Ilustrasi MRT Jakarta
Nasional

Progres MRT Fase 2A Sudah 57,87 Persen, Ditargetkan Rampung 2029

Proses pembangunan MRT Jakarta fase 2A lintas utara-selatan menunjukkan progres yang signifikan.…

Ani RatnasariSyifa Fauziah
By
Ani Ratnasari
Syifa Fauziah
6 jam lalu
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman
Nasional

Mentan Sebut Cadangan Beras Capai Angka Tertinggi Sepanjang Sejarah

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengumumkan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) untuk pertama…

Ani RatnasariIvan OWRITE
By
Ani Ratnasari
Ivan
7 jam lalu
Pakar Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto
Nasional

Prabowo Bentuk Satgas Percepatan Ekonomi, ISESS Sorot Keterlibatan Polri

Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 2026 tentang Satuan…

owrite-adi-briantikaAmin Suciady
By
Adi Briantika
Amin Suciady
7 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up