Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Selasa, 9 Jun 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Headline
  • KPK
  • Korupsi
  • Purbaya
  • Sepak Bola
  • DPR
  • prabowo
  • MBG
  • iran
  • BMKG
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Nasional / (Part I) Debu Kapur di Atas Dosa Masa Lalu: Residu Moratorium Pembelenggu Guru Honorer
Nasional

(Part I) Debu Kapur di Atas Dosa Masa Lalu: Residu Moratorium Pembelenggu Guru Honorer

owrite-adi-briantikaAmin-Suciady-Owrite
Last updated: Februari 8, 2026 11:47 am
Adi Briantika
Amin Suciady
Share
Sejumlah siswa menyimak penyampaian materi pelajaran Pendidikan Agama Islam (PAI) dari guru dalam kegiatan belajar mengajar di SD Negeri Kalicari 3, Semarang, Jawa Tengah
Sejumlah siswa menyimak penyampaian materi pelajaran Pendidikan Agama Islam (PAI) dari guru dalam kegiatan belajar mengajar di SD Negeri Kalicari 3, Semarang, Jawa Tengah, Selasa (3/2/2026). Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah pada tahun 2026 mengalokasikan anggaran Tunjangan Khusus Guru (TKG) sebesar Rp706 miliar atau naik sebesar Rp95 miliar dibandingkan tahun sebelumnya dan menambah jumlah guru penerima sebanyak 2.239 guru sehingga total penerima TKG pada tahun ini sebanyak 28.892 guru. (ANTARA FOTO/Makna Zaezar/bar)
SHARE

Suara Intan Permatasari, guru honorer SDN Wanasari 01, Cibitung, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, bergetar saat curhat di hadapan anggota Badan Legislasi DPR, 2 Januari 2026.

Dalam audiensi tersebut, ia mewakili nasib 265 rekan sejawatnya di Bekasi yang terancam dirumahkan. Dia mengungkap realitas pahit di balik seragam korpri yang ia kenakan: hantu birokrasi yang membuatnya tak tercatat di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) meski telah memenuhi masa kerja.

Akibatnya, ia tak hanya kehilangan kesempatan mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) lantaran ‘tak dianggap ada’ oleh sistem, namun juga harus membanting tulang menjadi kurir antar-jemput penatu sepulang mengajar demi menyambung hidup.

Itu adalah salah satu problem yang dihadapi guru honorer—walau banyak masalah lainnya— Maka, anggota Badan Legislasi DPR Selly Andriany Gantina berpendapat perlu pembentukan Badan Guru sebagai lembaga khusus yang menangani tata kelola, kesejahteraan, dan perlindungan guru secara terintegrasi.

Persoalan guru di Indonesia saat ini bersifat kompleks dan lintas kementerian serta lembaga, tidak hanya berada di bawah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, tapi juga mencakup guru di lingkungan Kementerian Agama, Kementerian Sosial, hingga satuan pendidikan di bawah kementerian lain.

Kondisi ini menuntut adanya satu Badan khusus menangani seluruh persoalan guru, mulai dari tata kelola, manajemen, kesejahteraan, hingga perlindungan hukum,”

kata Selly dalam audiensi serupa.

Meski pengaturan guru dan dosen telah tercantum dalam undang-undang yang berlaku, para guru menilai diperlukan pengaturan khusus bersifat lex specialis. Hal ini penting demi memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat bagi para guru.

Kemudian, dalam praktiknya masih terjadi kriminalisasi terhadap guru, terutama saat menjalankan fungsi pendidikan karakter, yang diproses menggunakan aturan lain yang bersifat umum dan tidak relevan dengan konteks pendidikan.

Guru harus mendapatkan perlindungan tersendiri saat menjalankan tugas profesionalnya, agar tidak disamakan dengan perbuatan di luar konteks pendidikan,”

ujar dia.

Selanjutnya, pembahasan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang tengah berlangsung di bawah tangan Komisi X DPR bakal menjadi pintu masuk harmonisasi lintas regulasi di Badan Legislasi.

Sementara, peraturan khusus perlindungan guru dan dosen akan diupayakan masuk dalam evaluasi Program Legislasi Nasional Tahun 2026.

Tanggung Dosa Lampau

Tangisan Intan di hadapan anggota parlemen kembali menampar wajah pendidikan nasional.

Di tengah janji pengangkatan satu juta guru, ribuan pendidik masih hidup dalam ketidakpastian status, gaji di bawah layak, hingga kesulitan administrasi data pokok pendidikan (Dapodik).

Pengamat Pendidikan, Doni Koesoema Albertus, memberikan pandangan terhadap situasi ini.

Menurutnya, carut-marut penanganan guru honorer bukan disebabkan oleh kurangnya anggaran, melainkan karena ketiadaan desain besar (grand design) tata kelola guru serta terdapat pelanggaran konstitusi dalam penggunaan anggaran pendidikan 20 persen.

Doni menjelaskan, bahwa ledakan jumlah guru honorer saat ini adalah residu dari kebijakan moratorium penerimaan guru PNS yang diberlakukan pemerintah sejak 2015.

Kekosongan pengajar akibat pensiun memaksa sekolah merekrut guru honorer untuk mengisi kelas.

Menyikapi batas akhir penghapusan tenaga honorer pada 2026, Doni menegaskan bahwa pemerintah memiliki kewajiban moral untuk memprioritaskan guru yang telah mengabdi sejak masa awal moratorium.

Guru honorer yang mengajar tahun 2015 sampai sebelum tahun 2020, itu harus segera dibereskan. Dijadikan PPPK semua, tidak usah ribet pakai syarat administrasi dan lain-lain,”

kata Doni, kepada owrite.

Ia membandingkan perlakuan pemerintah terhadap guru dengan tenaga untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG). Menurutnya, terjadi ketidakadilan seperti “langit dan bumi”.

SPPG untuk makan bergizi gratis saja, asalkan dia bisa masak, bisa jadi PPPK, kok (guru) tidak (bisa jadi PPPK)? Termasuk guru berpengalaman 10 tahun, 15 tahun mengajar tidak diberikan kesempatan. Itu pemerintah tidak adil,”

ucap Doni.

Perihal kendala gaji dan tunjangan yang sering dikeluhkan guru daerah, Doni menampik jika kesalahan ditimpakan pada konsep desentralisasi pendidikan. Problem utama terletak pada lemahnya kontrol pemerintah pusat terhadap pemerintah daerah.

Dana Alokasi Umum yang ditransfer Kementerian Keuangan seringkali tidak sampai ke tangan guru karena dialihkan oleh kepala daerah untuk kepentingan lain, seperti infrastruktur atau bahkan dana kampanye. Hal itu bisa disebut sebagai kezaliman terhadap tenaga pendidik.

Sebagai solusi, Doni mendesak mekanisme earmarking (penguncian anggaran) yang ketat atau sistem transfer langsung dari pusat ke rekening guru demi memotong rantai birokrasi daerah yang korup.

Tag:Berita PentingDPRguruPPPKSpill
Share This Article
Email Salin Tautan Print
owrite-adi-briantika
ByAdi Briantika
Asred
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE, yang meliput isu nasional, politik, hukum dan kriminal.
Amin-Suciady-Owrite
ByAmin Suciady
Redaktur Pelaksana
Follow:
Amin Suciady adalah jurnalis di OWRITE yang meliput politik, hukum, ekonomi, dan peristiwa. Ia juga dikenal sebagai peneliti sejarah lokal Jakarta — diwujudkan lewat dua bukunya, Toponimi Jakarta Barat dan Toponimi Jakarta Timur, yang mendokumentasikan asal-usul nama wilayah dan jejak budaya ibu kota.
Trending di OWRITE
Old Money Bukan Uang Lama, Ini Ciri-Ciri dan Filosofi di Baliknya
By Ossid Duha Jussas Salma
Ilustrasi uang dolar
1
Dari Cemoohan ke Tawaran Triliunan: Perjuangan Ilmuwan Indonesia Menembus Batas Sains
By Ossid Duha Jussas Salma
Ali Zum Mashar
2
Amien Rais Sentil Prabowo: Kurangi ‘Omon-Omon’, Jangan Demam Panggung Tiap Lihat Mikrofon
By Rahmat Tunny
Presiden Prabowo Subianto menyampaikan pidatonya saat upacara peringatan Hari Lahir Pancasila di Lapangan Gedung Pancasila, kompleks Kementerian Luar Negeri, Jakarta, Senin (1/6/2026).
3
Seskab Teddy Dikritik Keras! Gaya Komunikasi Istana Dinilai Reaktif dan Jadi Bumerang
By Hardani Triyoga
Sekretaris Kabinet (Seskab), Teddy Indra Wijaya. (Sumber: Setkab.go.id)
4
Pasar Saham Berdarah! IHSG Ambyar ke 5.381, Ratusan Saham Berguguran Senin Pagi
By Anisa Aulia
Warga melintas di depan layar digital pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Rabu (3/6/2026).
5

BERITA LAINNYA

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik S Deyang.
Nasional

Surat Sony ke Kepala BGN Nanik Jadi Sorotan, Makna ‘Hadiah Terindah’ Masih Misteri

Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya belum juga menjelaskan…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteHardani Triyoga
By
Rahmat Baihaqi
Hardani Triyoga
3 jam lalu
Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PKB, Maman Imanul Haq
Nasional

Marak Kasus Kekerasan Seksual, DPR Minta Kemenag Verifikasi Ulang 42.000 Pesantren

Komisi VIII DPR RI meminta Kementerian Agama (Kemenag) RI melakukan verifikasi dan…

Rika PangestiAmin-Suciady-Owrite
By
Rika Pangesti
Amin Suciady
13 jam lalu
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik S Deyang (kiri) bersama Wakil Kepala BGN Agustina Arumsari (kanan) berpose usai dilantik Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, Senin (8/6/2026).
Nasional

Rencana Nanik Deyang: Moratorium Dapur MBG di Jawa, Gaet Investor Buat Wilayah 3T

Ketua Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik Sudaryati Deyang langsung membuat gebrakan baru…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat Baihaqi
Adi Briantika
13 jam lalu
Rapat panja
Nasional

Ketok Palu! Usulan Pensiun Polisi 60 Tahun untuk Semua Pangkat Ditolak

Usulan menyamakan usia pensiun seluruh anggota Polri di angka 60 tahun ditolak…

Rika PangestiSyifa Fauziah
By
Rika Pangesti
Syifa Fauziah
13 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up