Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya belum juga menjelaskan maksud ‘hadiah terindah’ dalam sepucuk surat yang ditulisnya untuk Nanik Sudaryati Deyang. Status Nanik S Deyang saat ini menjabat Kepala BGN.
Sepucuk surat itu diunggah ke dalam akun pribadi Instagram Sony @sonysonjayabd pada Rabu, 3 Juni 2026. Surat itu muncul setelah Nanik ditunjuk Presiden Prabowo Subianto sebagai Kepala BGN baru menggantikan Dadan Hindayana.
Adapun status Sony, bersama Dadan Hindrayana dan Lodewyk Pusung sudah dicopot dari jabatan pimpinan BGN. Ketiganya ditetapkan Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Kuasa hukum Sony, Krisna Murti menjelas sudah mengkonfirmasi surat yang ditulis kliennya yang ditujukan kepada Nanik hingga diunggah ke media sosial.
Namun, Sony mengatakan agar menanyakan langsung makna surat tersebut kepada Nanik.
Dia (Sony) bilang ‘ya kau tanyakan sendirilah sama orangnya itu’,”
kata Krisna seraya menirukan omongan kliennya di gedung Kejagung, Senin, 8 Juni 2026.
Tulisan Sony yang ditujukan ke Nanik S Deyang viral di media sosial. Sony mengucapkan selamat ke Nanik yang ditunjuk Prabowo sebagai Kepala BGN.
Kepada Yth Ibu Nanik S Deyang, selamat atas jabatan baru sebagai Kepala BGN. Terima kasih atas hadiah indah yang diberikan kepada saya,”
tulis Sony dalam surat yang diunggah di akun Instagram pribadinya.
Dalam kasus ini, penyidik Kejagung menetapkan Dadan Hindayana, Lodewyk, dan Sony sebagai tersangka korupsi program MBG periode 2025-2026.
Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, menuturkan program MBG semestinya dikelola oleh yayasan-yayasan selaku mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang ada berbagai daerah.
Namun, Dadan cs diduga menjadikan yayasan bodong tersebut sebagai ladang cuan untuk kantong mereka.
Yayasan-yayasan yang ditunjuk (oleh tersangka) sebagai mitra SPPG, merupakan yayasan yang dijadikan sarana untuk kejahatan, dan yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG,”
kata Syarief.
Pun, demi memuluskan rencana itu, proses verifikasi diatur sedemikian rupa atas atensi para tersangka agar yayasan itu bisa tetap lolos sebagai mitra.
Yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah tiap hari, dan yayasan-yayasan tersebut terafiliasi oleh DH, SS, dan LP,”
tutur Syarief.
Selain menggunakan yayasan yang terafiliasi ketiganya diduga juga melakukan penggelembungan dana (mark up) pengadaan barang dan jasa seperti motor listrik, sepatu, tablet, dan televisi.



