Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Kamis, 30 Apr 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • KPK
  • Headline
  • Korupsi
  • Purbaya
  • DPR
  • Spill
  • iran
  • BMKG
  • MBG
  • Prabowo Subianto
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik Jokowi, Roy Suryo Cs Gugat UU ITE dan KUHP ke MK
Nasional

Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik Jokowi, Roy Suryo Cs Gugat UU ITE dan KUHP ke MK

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteAmin Suciady
Last updated: Februari 10, 2026 4:59 pm
Rahmat
Amin Suciady
Share
Pakar Telematika, Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma (dokter Tifa), didampingi kuasa hukum Refly Harun, mengajukan permohonan pengujian materiil atas Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Pakar Telematika, Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma (dokter Tifa), didampingi kuasa hukum Refly Harun, mengajukan permohonan pengujian materiil atas Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) ke Mahkamah Konstitusi (MK). (Foto: owrite/Rahmat)
SHARE

Pakar Telematika, Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma (dokter Tifa) mengajukan permohonan pengujian materiil atas Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Mereka mengajukan uji materiil atas pasal yang disangkakan oleh polisi atas kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).

Dalam permohonannya, Roy Suryo Cs mengajukan uji materiil Pasal 27A, Pasal 28 ayat (2), Pasal 32 ayat (1) dan (2) UU nomor 11 tahun 2008, dan Pasal 35 UU nomor 11 tahun 2008 ITE. Lalu Pasal 310 ayat (1); Pasal 311 ayat (1) KUHP.

Kemudian Pasal 433 ayat (1); Pasal 434 ayat (1) UU nomor 1 tahun 2023 KUHP 

Kuasa hukum Roy Suryo cs, Relfy Harun mengatakan, Pasal 310 dan pasal 311 kerap digunakan aparat penegak hukum untuk membungkam kritik, khususnya terhadap pejabat maupun mantan pejabat.

Relfy juga menyoroti putusan MK nomor 78/PUU-XXI/2023 Jo. Nomor 105/PUU-XXII/2024 atas permohonan uji materill Pasal 310 KUHP.

Pada inti putusan tersebut menyebutkan jika kritik itu konstruktif dan bukan fitnah, maka pasal-pasal tersebut seharusnya tidak berlaku. Maka pasal-pasal tersebut seharusnya tidak berlaku, tetapi implementasinya masih bergantung pada penafsiran hakim dan penerapan UU ITE.

Perlu lebih diperluas lagi tafsirannya menyasar setiap tindakan publik, perilaku publik dan keputusan publik dari pejabat negara telah purna tugas atau selesai masa jabatannya,”

ujar Refly di ruang sidang MK, Selasa, 10 Februari 2026.

Dalam Pasal 433 dan 434 UU nomor 1 KUHP, menurutnya frasa ‘kepentingan umum atau karena terpaksa membela diri’, pemohon menilai subjektif sebab membuat para pegiat demokrasi rentan menjadi objek kriminalisasi. Padahal kritik tersebut bertujuan untuk kepentingan publik.

Petitum

Dalam petitumnya, Roy Suryo cs meminta majelis hakim MK mengabulkan permohonan untuk seluruhnya.

Menyatakan Pasal 310 ayat (1); pasal 311 ayat (1); lalu Pasal 434 ayat (1) Pasal 433 ayat (1) dianggap bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

Meminta agar kritik dalam bentuk penelitian terhadap pejabat, maupun mantan pejabat negara, tidak bisa dipidanakan.

Tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai kecuali kritik atau pendapat yang didasarkan pada hasil penelitian (riset) terhadap tindakan atau perilaku atau keputusan pejabat negara yang sedang menjabat atau telah purna tugas tidak dapat dipidana asal disampaikan dengan niat baik,”

kata Refly.

Kemudian Pasal 27A, Pasal 28 ayat (2), Pasal 32 ayat (1) dan (2), Pasal 35 tentang UU ITE untuk dibatalkan.

Memerintahkan pemuatan Putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia,”

tutup Petitumnya.
Tag:dokter tiffaJokowikuhapMahkamah KonstitusiMKRefly HarunRismon Hasiholan SianiparRoy SuryoTifauzia TyassumaUU ITE
Share This Article
Email Salin Tautan Print
rahmat-baihaqi-jurnalis-owrite
ByRahmat
Reporter
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE Media, yang meliput isu nasional dengan berfokus pada bidang politik hukum dan kriminal.
Amin Suciady
ByAmin Suciady
Redaktur Pelaksana
Follow:
Redaktur Pelaksana di OWRITE Media, memiliki keahlian dalam komunikasi strategis, media relations, serta penyampaian informasi yang efektif.

BERITA TERKINI

Indeks berita
Diskusi Koalisi Save Our Surroundings soal Cukai Hasil Tembakau.
Ekonomi Bisnis

Koalisi SOS: Pangkas Lapisan Cukai Rokok Potensi Tambah Devisa Rp63 Triliun

Koalisi Save Our Surroundings (SOS) menolak rencana Kementerian Keuangan untuk menambah layer atau lapisan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT). Kebijakan ini dinilai mencerminkan tata kelola fiskal yang tidak transparan dan…

By
Anisa Aulia
Adi Briantika
4 Min Read
Umat Islam melakukan tawaf di Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi
Nasional

Kemlu Konfirmasi Penangkapan 3 WNI di Makkah Terkait Haji Ilegal

Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI mengkonfirmasi bahwa KJRI Jeddah telah menerima informasi mengenai penangkapan tiga orang diduga WNI oleh aparat keamanan Arab Saudi di Kota Makkah pada Selasa, 28 April…

By
Iren Natania
Ivan
2 Min Read
Evakuasi korban kecelakaan KRL Commuter Line dan KA Argo Bromo Anggrek di Stasiun Bekasi Timur, 28 April 2026.
Megapolitan

Telah Periksa 24 Saksi, Kasus Kecelakaan Stasiun Bekasi Timur Naik ke Penyidikan

Perkara insiden di Stasiun Bekasi Timur naik ke tahap penyidikan. Kasus tersebut kini ditangani Subdirektorat Keamanan Negara Polda Metro Jaya. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menerangkan…

By
Rahmat
Adi Briantika
2 Min Read

BERITA LAINNYA

Aksi perompak/bajak laut Somalia, saat mendekati kapal yang melintas di tengah laut
Nasional

Kemlu Ungkap Kabar Terbaru Soal 4 WNI yang Diculik Perompak Somalia

Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) memberikan kabar terbaru terkait kasus…

iren natania longdongAmin Suciady
By
Iren Natania
Amin Suciady
4 jam lalu
Guru Besar Ilmu Pemerintahan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Djohermansyah Djohan.
Nasional

Otonomi Daerah Amanat Konstitusi, Pusat Diminta Cari Titik Keseimbangan

Guru Besar Ilmu Pemerintahan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Djohermansyah Djohan berkata,…

owrite-adi-briantikaAmin Suciady
By
Adi Briantika
Amin Suciady
5 jam lalu
Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM Amiruddin Al Rahab. (Sumber: Antara Foto/Muhammad Zulfikar/aa)
Nasional

Komnas HAM Soroti Kelemahan Lembaganya, Revisi UU Jadi Mendesak

Pemerintah berencana merevisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.…

dusep-malikowrite-adi-briantika
By
Dusep
Adi Briantika
6 jam lalu
Petugas mengevakuasi korban kecelakaan KRL Commuterline dan KA Argo Bromo Anggrek relasi Gambir-Surabaya Pasar Turi di Stasiun Bekasi Timur, Bekasi, Jawa Barat
Nasional

(Part II) Sembilu di Peron Bekasi Timur: Sinyal ‘Buta’ Argo Bromo Anggrek, Pejabat Asbun, dan Evaluasi Sistem KAI

PT KAI wajib bercermin pada beberapa negara yang telah membenahi sistem keselamatan…

owrite-adi-briantikaAmin Suciady
By
Adi Briantika
Amin Suciady
6 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up