Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Selasa, 23 Jun 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Jadwal Piala Dunia
  • Headline
  • KPK
  • Korupsi
  • Sepak Bola
  • DPR
  • Purbaya
  • MBG
  • prabowo
  • iran
  • Prabowo Subianto
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Nasional / Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik Jokowi, Roy Suryo Cs Gugat UU ITE dan KUHP ke MK
Nasional

Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik Jokowi, Roy Suryo Cs Gugat UU ITE dan KUHP ke MK

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteAmin-Suciady-Owrite
Last updated: Februari 10, 2026 4:59 pm
Rahmat Baihaqi
Amin Suciady
Share
Pakar Telematika, Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma (dokter Tifa), didampingi kuasa hukum Refly Harun, mengajukan permohonan pengujian materiil atas Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Pakar Telematika, Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma (dokter Tifa), didampingi kuasa hukum Refly Harun, mengajukan permohonan pengujian materiil atas Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) ke Mahkamah Konstitusi (MK). (Foto: owrite/Rahmat)
SHARE

Pakar Telematika, Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma (dokter Tifa) mengajukan permohonan pengujian materiil atas Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Mereka mengajukan uji materiil atas pasal yang disangkakan oleh polisi atas kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).

Dalam permohonannya, Roy Suryo Cs mengajukan uji materiil Pasal 27A, Pasal 28 ayat (2), Pasal 32 ayat (1) dan (2) UU nomor 11 tahun 2008, dan Pasal 35 UU nomor 11 tahun 2008 ITE. Lalu Pasal 310 ayat (1); Pasal 311 ayat (1) KUHP.

Kemudian Pasal 433 ayat (1); Pasal 434 ayat (1) UU nomor 1 tahun 2023 KUHP 

Kuasa hukum Roy Suryo cs, Relfy Harun mengatakan, Pasal 310 dan pasal 311 kerap digunakan aparat penegak hukum untuk membungkam kritik, khususnya terhadap pejabat maupun mantan pejabat.

Relfy juga menyoroti putusan MK nomor 78/PUU-XXI/2023 Jo. Nomor 105/PUU-XXII/2024 atas permohonan uji materill Pasal 310 KUHP.

Pada inti putusan tersebut menyebutkan jika kritik itu konstruktif dan bukan fitnah, maka pasal-pasal tersebut seharusnya tidak berlaku. Maka pasal-pasal tersebut seharusnya tidak berlaku, tetapi implementasinya masih bergantung pada penafsiran hakim dan penerapan UU ITE.

Perlu lebih diperluas lagi tafsirannya menyasar setiap tindakan publik, perilaku publik dan keputusan publik dari pejabat negara telah purna tugas atau selesai masa jabatannya,”

ujar Refly di ruang sidang MK, Selasa, 10 Februari 2026.

Dalam Pasal 433 dan 434 UU nomor 1 KUHP, menurutnya frasa ‘kepentingan umum atau karena terpaksa membela diri’, pemohon menilai subjektif sebab membuat para pegiat demokrasi rentan menjadi objek kriminalisasi. Padahal kritik tersebut bertujuan untuk kepentingan publik.

Petitum

Dalam petitumnya, Roy Suryo cs meminta majelis hakim MK mengabulkan permohonan untuk seluruhnya.

Menyatakan Pasal 310 ayat (1); pasal 311 ayat (1); lalu Pasal 434 ayat (1) Pasal 433 ayat (1) dianggap bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

Meminta agar kritik dalam bentuk penelitian terhadap pejabat, maupun mantan pejabat negara, tidak bisa dipidanakan.

Tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai kecuali kritik atau pendapat yang didasarkan pada hasil penelitian (riset) terhadap tindakan atau perilaku atau keputusan pejabat negara yang sedang menjabat atau telah purna tugas tidak dapat dipidana asal disampaikan dengan niat baik,”

kata Refly.

Kemudian Pasal 27A, Pasal 28 ayat (2), Pasal 32 ayat (1) dan (2), Pasal 35 tentang UU ITE untuk dibatalkan.

Memerintahkan pemuatan Putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia,”

tutup Petitumnya.
Tag:dokter tiffaJokowikuhapMahkamah KonstitusiMKRefly HarunRismon Hasiholan SianiparRoy SuryoTifauzia TyassumaUU ITE
Share This Article
Email Salin Tautan Print
rahmat-baihaqi-jurnalis-owrite
ByRahmat Baihaqi
Reporter
Follow:
Reporter OWRITE berfokus pada peliputan isu hukum, kriminal, dan nasional. Setelah resmi menyandang Sarjana Ilmu Komunikasi di Universitas Jaya, mulai meniti karier sebagai jurnalis pada tahun 2022.
Amin-Suciady-Owrite
ByAmin Suciady
Redaktur Pelaksana
Follow:
Amin Suciady adalah jurnalis di OWRITE yang meliput politik, hukum, ekonomi, dan peristiwa. Ia juga dikenal sebagai peneliti sejarah lokal Jakarta — diwujudkan lewat dua bukunya, Toponimi Jakarta Barat dan Toponimi Jakarta Timur, yang mendokumentasikan asal-usul nama wilayah dan jejak budaya ibu kota.
Trending di OWRITE
Wacana Prabowo-Gibran Dua Periode di Tengah Kesulitan Rakyat: Tak Punya Nurani dan Mabuk Kekuasaan!
By Hardani Triyoga
pemerintah dalam menghormati jasa para pendahulu dan pemimpin bangsa yang dinilai telah memberikan kontribusi besar bagi negara.
1
Viral! BEM UBK Ngaku Terima Uang Usai Temui Gibran di Istana, Mahasiswa Murka
By Hardani Triyoga
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka (tengah) berbincang dengan perwakilan mahasiswa pengunjuk rasa usai pertemuan di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Senin (15/6/2026). [Foto: ANTARA FOTO/Fauzan].
2
Pakar Bongkar Siapa yang Paling Diuntungkan dari Isu Prabowo-Gibran 2 Periode
By Hardani Triyoga
Presiden Prabowo Subianto (kiri) didampingi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka (kedua kiri) memimpin Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara
3
Dilaporkan Soal Dugaan Korupsi Rp20 M, ITDC Ngaku Cuma Sediakan Lahan di Mandalika
By Rahmat Baihaqi
Kawasan Sirkuit Mandalika.
4
Episode Drama Baru Kasus MBG: Kepala BGN Nanik Deyang Masuk ‘Bidikan’ Kejagung
By Rahmat Baihaqi
Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar (kiri) berbincang dengan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik S Deyang (kanan) saat mengikuti rapat koordinasi peningkatan kualitas program Makan Begizi Gratis (MBG) dan dan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) terpencil di Kantor Kemenko Bidang Pangan, Jakarta, Kamis (11/6/2026).
5

BERITA LAINNYA

Audiensi petani dan anggota parlemen di DPR, Senin, 22 Juni 2026.
Nasional

Saking Lamanya Konflik Lahan di OKU Timur, Petani Bosan Bolak-balik Rapat: Problem Tak Selesai

Konflik agraria antara warga Desa Mulyajaya dan Campang Tiga Ulu, Kabupaten OKU…

Rika Pangestiowrite-adi-briantika
By
Rika Pangesti
Adi Briantika
49 menit lalu
Kapolri Listyo Sigit Prabowo menanggapi soal batas usia pensiun polri yang baru, 23 Juni 2026.
Nasional

Kapolri Bersuara Soal Batas Pensiun Polri Diperpanjang, Minta Tanya Detail ke DPR

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo buka suara mengenai batas usia pensiun anggota…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat Baihaqi
Adi Briantika
4 jam lalu
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. (Sumber: dpr.go.id)
Nasional

DPR Naik Pitam Ada Wanita Disiksa di Bandung, Polisi Diminta Bertindak Tegas Tanpa Kompromi

Kasus penyekapan dan penyiksaan terhadap seorang wanita di Bandung, Jawa Barat mendapat…

Rika PangestiHardani Triyoga
By
Rika Pangesti
Hardani Triyoga
18 jam lalu
Koalisi Nasional Reforma Agraria (KNRA) mencurahkan kegelisahannya di hadapan pimpinan DPR RI dan Panitia Khusus.
Nasional

KNRA Curhat ke DPR: Rapat Berkali-kali, Tapi Petani Masih Digusur dan Dikriminalisasi!

Koalisi Nasional Reforma Agraria (KNRA) mencurahkan kegelisahannya di hadapan pimpinan DPR RI…

Hardani TriyogaRika Pangesti
By
Hardani Triyoga
Rika Pangesti
18 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up