Pakar Telematika, Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma (dokter Tifa) mengajukan permohonan pengujian materiil atas Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Mereka mengajukan uji materiil atas pasal yang disangkakan oleh polisi atas kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
Dalam permohonannya, Roy Suryo Cs mengajukan uji materiil Pasal 27A, Pasal 28 ayat (2), Pasal 32 ayat (1) dan (2) UU nomor 11 tahun 2008, dan Pasal 35 UU nomor 11 tahun 2008 ITE. Lalu Pasal 310 ayat (1); Pasal 311 ayat (1) KUHP.
Kemudian Pasal 433 ayat (1); Pasal 434 ayat (1) UU nomor 1 tahun 2023 KUHP
Kuasa hukum Roy Suryo cs, Relfy Harun mengatakan, Pasal 310 dan pasal 311 kerap digunakan aparat penegak hukum untuk membungkam kritik, khususnya terhadap pejabat maupun mantan pejabat.
Relfy juga menyoroti putusan MK nomor 78/PUU-XXI/2023 Jo. Nomor 105/PUU-XXII/2024 atas permohonan uji materill Pasal 310 KUHP.
Pada inti putusan tersebut menyebutkan jika kritik itu konstruktif dan bukan fitnah, maka pasal-pasal tersebut seharusnya tidak berlaku. Maka pasal-pasal tersebut seharusnya tidak berlaku, tetapi implementasinya masih bergantung pada penafsiran hakim dan penerapan UU ITE.
Perlu lebih diperluas lagi tafsirannya menyasar setiap tindakan publik, perilaku publik dan keputusan publik dari pejabat negara telah purna tugas atau selesai masa jabatannya,”
ujar Refly di ruang sidang MK, Selasa, 10 Februari 2026.
Dalam Pasal 433 dan 434 UU nomor 1 KUHP, menurutnya frasa ‘kepentingan umum atau karena terpaksa membela diri’, pemohon menilai subjektif sebab membuat para pegiat demokrasi rentan menjadi objek kriminalisasi. Padahal kritik tersebut bertujuan untuk kepentingan publik.
Petitum
Dalam petitumnya, Roy Suryo cs meminta majelis hakim MK mengabulkan permohonan untuk seluruhnya.
Menyatakan Pasal 310 ayat (1); pasal 311 ayat (1); lalu Pasal 434 ayat (1) Pasal 433 ayat (1) dianggap bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
Meminta agar kritik dalam bentuk penelitian terhadap pejabat, maupun mantan pejabat negara, tidak bisa dipidanakan.
Tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai kecuali kritik atau pendapat yang didasarkan pada hasil penelitian (riset) terhadap tindakan atau perilaku atau keputusan pejabat negara yang sedang menjabat atau telah purna tugas tidak dapat dipidana asal disampaikan dengan niat baik,”
kata Refly.
Kemudian Pasal 27A, Pasal 28 ayat (2), Pasal 32 ayat (1) dan (2), Pasal 35 tentang UU ITE untuk dibatalkan.
Memerintahkan pemuatan Putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia,”
tutup Petitumnya.



