Wakil Ketua DPR RI Sari Yuliati bersama jajaran Pimpinan Komisi VIII DPR RI menerima perwakilan Guru Madrasah Swasta yang tergabung dalam Perkumpulan Guru Madrasah (PGM).
Dalam audiensi tersebut, para guru menyampaikan tuntutan agar DPR memperjuangkan pengangkatan guru madrasah swasta menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Pertemuan yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, itu menjadi wadah penyampaian aspirasi terkait status kepegawaian, kesejahteraan, serta kepastian hukum bagi guru madrasah.
Sari Yuliati menegaskan bahwa persoalan guru madrasah tidak boleh berhenti sebatas pembahasan administratif.
Menurutnya, DPR telah mencermati dan mengidentifikasi pokok persoalan yang disampaikan dalam aksi damai tersebut.
Ia menyebutkan ada dua poin utama dalam upaya penyelesaian masalah guru madrasah swasta.
Kesimpulannya ada dua. Pertama, hal-hal yang keputusannya membutuhkan kerja sama dan sinergi dengan kementerian atau lembaga lain, maka Kementerian Agama perlu melakukan rapat koordinasi lintas kementerian untuk mencari solusi. Kalau seandainya tidak memungkinkan, sampaikan kepada kami, nanti DPR yang akan memfasilitasi rapat koordinasinya,”
ujar Sari usai pertemuan di Ruang Abdul Muis, Gedung Nusantara, DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu 11 Februari 2026.
Ia menegaskan DPR siap memfasilitasi koordinasi lintas sektor, termasuk dengan Kementerian PANRB, Kementerian Keuangan, serta Badan Kepegawaian Negara (BKN) apabila dibutuhkan harmonisasi kebijakan.
Regulasi Sudah Ada, Tinggal Eksekusi
Poin kedua yang disoroti adalah persoalan teknis implementasi kebijakan. Sari mengungkapkan bahwa beberapa regulasi sebenarnya telah disahkan dan ditandatangani, termasuk dukungan anggaran. Namun, pelaksanaannya dinilai belum optimal.
Artinya ada persoalan teknis internal yang harus segera dibereskan. Kalau aturannya sudah ada, keputusannya sudah ada, anggarannya ada, tinggal koordinasi internal saja. Ini lebih mudah dan menurut saya bisa selesai dalam waktu dua minggu,”
tegas Legislator Fraksi Partai Golkar tersebut.
Dalam audiensi tersebut, Wakil Ketua Umum PGM Indonesia Ahmad Sujaenudin meminta dukungan DPR agar guru madrasah swasta tidak mengalami diskriminasi dalam proses rekrutmen PPPK.
Ia berharap Presiden Prabowo Subianto dapat menggunakan kewenangannya untuk memastikan keadilan bagi guru madrasah.
PGM mengusulkan kebijakan afirmasi melalui program inpassing, yaitu penyetaraan jabatan, pangkat, dan golongan bagi guru non-ASN agar setara dengan guru PNS.
Selain itu, mereka meminta agar guru yang telah diangkat menjadi PPPK tetap dapat mengajar di sekolah asal.
Kami berdiskusi dengan Menpan RB, yang mengatakan mereka hanya melaksanakan kebijakan, sedangkan undang-undangnya ada di DPR. Maka kami berharap ke depan ada langkah konkret untuk itu,”
ujar Ahmad.
PGM juga mengusulkan agar batas usia maksimal rekrutmen ASN yang saat ini 35 tahun diperpanjang menjadi 40 tahun.
Pasalnya, banyak guru madrasah telah melewati batas usia tersebut. Ia menegaskan bahwa keresahan utama para guru terletak pada ketidakpastian gaji dan tunjangan.
Ibu, bapak miris tidak lihat guru honor? Walaupun dia punya sertifikasi, tiap bulan tidak menerima honor. Kalau gajinya jelas, mungkin tidak akan ada aksi,”
ungkapnya.
Kemenag Usulkan 630 Ribu Guru Jadi PPPK
Menanggapi aspirasi tersebut, Kementerian Agama menyampaikan telah mengusulkan pengangkatan sebanyak 630.000 guru madrasah menjadi PPPK.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag, Amien Suyitno, menyatakan bahwa pengajuan tersebut telah dilakukan bahkan sebelum aksi berlangsung.
Kami juga langsung action terkait pengusulan PPPK. Sekarang Pak Menteri sedang memproses dengan kementerian terkait. Angkanya tidak tanggung-tanggung, 630 ribu yang kita usulkan,”
jelas Amien.
Ia menambahkan bahwa proses ini membutuhkan sinkronisasi lintas kementerian, termasuk Kementerian Keuangan, Kementerian PANRB, dan BKN. Meski demikian, pihaknya optimistis dukungan DPR akan mempercepat realisasi kebijakan tersebut.
Saya kira kalau sudah didukung DPR RI, apalagi semua satu visi, tidak ada alasan yang terlalu sulit,”
terangnya.
Isu pengangkatan guru madrasah swasta menjadi PPPK kini menjadi perhatian serius, menyangkut kesejahteraan ratusan ribu tenaga pendidik serta masa depan pendidikan madrasah di Indonesia.


