Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro ditahan di Bareskrim Mabes Polri diduga penerimaan uang Rp1 miliar dari bandar narkoba.
Kasus tersebut kini ditangani Dirtipidnarkoba Bareskrim Mabes Polri.
Iya (Kapolres Bima Kota) kita tarik ke Mabes Polri,”
kata Brigjen Eko Hadi Santoso saat dikonfirmasi, Jumat, 13 Februari 2026.
Kasus tersebut bermula dari pengungkapan bandar narkoba Koko Erwin oleh penyidik Polres Kota Bima.
Setelah di usut ditemukan adanya aliran uang ke Kasat Narkoba Polres Bima Kota, AKP Maulangi yang sudah dipecat dan ditetapkan sebagai tersangka.
Berdasarkan pengakuan Maulangi, atasannya AKBP Didik menerima uang Rp1 miliar dari bandar narkoba itu.
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Jhonny Eddizon Isir mengatakan, pihakya telah menonaktifkan Didik sejalan dengan pemeriksaan etik di Propam Mabes Polri.
Telah dinonaktifkan dan diperiksa Propam Polri,”
ujar Eddizon dikonfirmasi terpisah.
