Kubu eks Jampidsus Febrie Adriansyah mengatakan sangkaan terhadap kliennya mengenai trading in influence atau perdagangan pengaruh hanya imajinatif.
Hal itu dikatakan kuasa hukum Febrie, Firman Wijaya dalam sidang lanjutan praperadilan Febrie di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin 24 Agustus 2026.
Firman menanggapi pernyataan keterangan ahli hukum pidana Universitas Gadjah Mada (UGM) Fatahillah Akbar yang dihadirkan Kejaksaan Agung (Kejagung).
Awalnya Fatahillah menjelaskan trading in influence belum pernah diatur sebagai tindak pidana dalam hukum pidana Indonesia.
Firman menilai pengakuan ahli tidak jelas. Bagi dia, keterangan ahli dari Kejagung itu justru memperkuat dalil pihaknya terhadap sangkaan terhadap Febrie.
Hanya penjelasan-penjelasan dari ahli tadi, misalnya trading in influence diakui belum ada pengaturannya. Kalau itu jadi modus, termasuk pasal yang disangkakan, pasal apa?”
Firman mempertanyakan dasar sangkaan trading in influence terhadap kliennya. Sebab, hingga kini, hal tersebut belum pernah dijelaskan dalam sistem hukum Indonesia.
Dia menduga perdagangan pengaruh sulit dijelaskan lantaran membutuhkan pihak yang diduga memperdagangkan pengaruh kepada pihak lain.
“Karena harus ada pihak ketiga. Siapa yang memperdagangkan pengaruh? Jadi, itu imajinatif ya, sangkaan pasal imajinatif,” kata Firman.
Dia juga menyinggung prinsip lex certa yang mengharuskan rumusan tindak pidana dibuat dengan jelas. Sebab, ketidakjelasan tindak pidana berpotensi memunculkan masalah pada prinsip asas praduga tak bersalah.
Padahal, prinsip lex certa harus jelas, tegas di dalam surat dakwaan. Apalagi tadi dipertegas juga oleh ahli, menetapkan tersangka tidak boleh menimbulkan praduga bersalah,”
Pun, kata dia, Kejagung selaku pihak yang menangani kasus mantan Jampidsus, tidak merinci tindak pidana asal maupun pasal sangkaannya.
Firman turut mempertanyakan sangkaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dikaitkan Febrie.
Kata dia, keterangan eks Kepala Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein dalam sidang memperkuat dalil gugatan praperadilan Febrie.
Dalam pernyataan Yunus, tindak pidana asal seharusnya lebih dulu ditemukan sebelum mengusut dugaan TPPU.
Malah Pak Yunus Husein mempertegas sebaiknya tindak pidana asalnya ditemukan dulu baru kemudian TPPU,”
lanjut Firman.
Terkait emas batangan 74 kilogram dan valuta asing yang dituduh dari hasil tindak pidana, Firman menyebut belum ada kesimpulan yang kuat kalau aset itu milik kliennya.
Bagaimana bisa memberikan konklusi bahwa ini hasil tindak pidana? Jadi TPPU itu adalah follow up crime, hasil daripada tindak pidana,”
ujar Firman.
Dia mengklaim alat bukti yang diajukan Kejagung selama persidangan tidak jauh berbeda dengan dokumen yang dikantongi tim kuasa hukum.
Kesamaan dokumen itu dinilainya belum memiliki bukti kuat membantah dalil gugatan praperadilan Febrie.
Termasuk yang ditampilkan ternyata sprindik-nya sama, penetapan status tersangkanya sama dengan dokumen kami,”
ujar Firman.
Sementara, ahli hukum pidana UGM Fatahillah Akbar mengatakan trading in influence diatur dalam United Nations Convention Against Corruption (UNCAC).
Indonesia, kata dia, memang meratifikasi UNCAC melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006. Hanya saja, ketentuan tersebut belum dikriminalisasikan dalam hukum nasional.
Apakah Pasal 18 UNCAC yang sudah diratifikasi itu bisa menjadi pasal dakwaan? Itu tidak bisa,”
tutur Fatahillah.
Dijelaskan Fatahillah, perdagangan pengaruh hanya berlaku sebagai uraian modus operandi guna memperkuat dugaan perbuatan tindak pidana.
Tetapi dia hanya bisa menjadi modus operandi untuk memperkuat perbuatan melawan hukumnya,”
tutur Fatahillah.
Katanya, pengaturan perdagangan pengaruh pernah masuk dalam rancangan KUHP 2018-2019. Hanya saja, ketentuan tersebut tidak akhirnya tidak diakomodasi dalam KUHP yang berlaku karena masih memerlukan pembahasan lebih lanjut.
























