Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Sabtu, 14 Mar 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • KPK
  • Headline
  • Korupsi
  • Purbaya
  • DPR
  • Spill
  • Banjir
  • sumatera
  • BMKG
  • longsor
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Bareskrim Tahan Tersangka Kasus Dugaan Pemalsuan Status Perkawinan di KTP
Hukum

Bareskrim Tahan Tersangka Kasus Dugaan Pemalsuan Status Perkawinan di KTP

owrite-adi-briantikaIvan OWRITE
Last updated: Februari 14, 2026 1:10 pm
Adi Briantika
Ivan
Share
Dittipid PPA-PPO Bareskrim Polri mengungkap kasus dugaan memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik.
Dittipid PPA-PPO Bareskrim Polri mengungkap kasus dugaan memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik (Foto: Humas Polri)
SHARE

Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dittipid PPA-PPO) Bareskrim Polri mengungkap penanganan kasus dugaan memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik.

Perkara tercatat dalam laporan polisi LP/B/55/II/2025/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 3 Februari 2025.

Direktur Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri Brigjen Pol Nurul Azizah menyatakan pengungkapan perkara bermula dari pelapor berinisial AC.

Ia mengadukan dugaan pemalsuan identitas pada akta autentik berupa KTP atas nama CVT dengan status perkawinan “belum kawin”. Padahal, saat dilaporkan, CVT diketahui masih terikat perkawinan dengan pelapor.

Setelah menerima laporan tersebut, penyidik memulai penyelidikan dan penyidikan dengan mendalami keterangan pelapor serta memeriksa 13 saksi dari Dukcapil Surabaya, Balikpapan, dan Alor, satu saksi rekan tersangka, serta tiga saksi ahli yang terdiri dari ahli pidana, ahli Kemendagri, dan ahli digital forensik.

Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menemukan bahwa perkara ini telah memenuhi unsur pidana sebagaimana dipersangkakan,”

kata Nurul, dalam keterangan tertulis, Sabtu, 14 Februari 2026.

Tersangka diduga meminta petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk mengubah status perkawinannya dari “kawin” menjadi “belum kawin”, sehingga keterangan tersebut sesuai dengan fakta.

Penggunaan keterangan palsu berpotensi menimbulkan kerugian. Pelapor merasa dirugikan secara psikis bersama anak-anaknya, berpotensi menghilangkan hak-hak keperdataan anak, menghambat karier pelapor, serta mencemarkan nama baik,”

jelas Nurul.

Dalam proses penyidikan, penyidik juga telah menyita sejumlah barang bukti berupa puluhan dokumen berdasarkan beberapa penetapan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pengadilan Negeri Kalabahi Alor NTT, dan Pengadilan Negeri Balikpapan.

Modus tersangka adalah meminta bantuan seorang ASN Disdukcapil Kabupaten Alor berinisial I guna mengubah status perkawinan pada 7 September 2021.

Perubahan tersebut terpantau dalam aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) dan diperkuat dengan barang bukti yang telah disita.

Kemudian, pemeriksaan kedua terhadap tersangka berlangsung pada Kamis, 12 Februari, pukul 20.30 WIB. Akhirnya penyidik menangkap dan menahan pelaku. Penahanan dilakukan karena alasan objektif dan subjektif.

Secara objektif, tersangka disangkakan melanggar Pasal 394 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara atau denda kategori VI hingga Rp2 miliar. Sementara secara subjektif, tersangka dinilai tidak kooperatif, memberikan informasi yang tidak sesuai fakta, serta berpotensi menghambat proses pemeriksaan,”

urai Nurul.

Beberapa kali tersangka tidak memenuhi panggilan penyidik, datang terlambat saat pemeriksaan, tidak menyerahkan barang bukti yang dijanjikan, hingga menolak menandatangani sejumlah dokumen resmi terkait penangkapan dan penahanan.

Tersangka dijerat Pasal 266 Ayat (1) dan ayat6 (2) KUHP juncto Pasal 55 dan/atau Pasal 56 KUHP yang telah disesuaikan menjadi Pasal 394 serta Pasal 20 huruf c dan/atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Tag:Akta AutentikDittipid PPA-PPODugaan PemalsuanKTPStatus Perkawinan
Share This Article
Email Salin Tautan Print
owrite-adi-briantika
ByAdi Briantika
Reporter
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE, yang meliput isu nasional, politik, hukum dan kriminal.
Ivan OWRITE
ByIvan
Redaktur
Follow:
Editor senior di OWRITE Media, meliput pemberitaan Politik dan Peristiwa.

BERITA TERKINI

Indeks berita
Ilustrasi gambar
Nasional

Teror Air Keras Andrie Yunus, ICJR: Penuhi Unsur Percobaan Pembunuhan Berencana

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menilai insiden penyiraman air keras yang menimpa aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Andrie Yunus bukanlah tindak penganiayaan biasa. Direktur…

By
Adi Briantika
Ivan
5 Min Read
Pemudik melintas di jalur Pantura Lohbener, Indramayu, Jawa Barat
Nasional

Mudik Bukan Sekadar Tradisi, DPR Soroti Tingginya Angka Kecelakaan Lalu Lintas

Anggota Komisi V DPR RI Saadiah Uluputty menyoroti tingginya angka kecelakaan lalu lintas di Indonesia yang dinilai sudah berada pada tingkat yang mengkhawatirkan. Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan bahwa keselamatan di…

By
Hadi Febriansyah
Ivan
5 Min Read
Kondisi ruas Gerbang Tol Cileunyi jelang Lebaran 2026
Nasional

Mudik 2026: Jasa Marga Catat Volume Kendaraan di Tol Cileunyi Naik 2,34 Persen

Memasuki H-8 Idulfitri 1447 Hijriah, Jasa Marga Metropolitan Tollroad Regional Division (JMT) mencatat tren peningkatan volume lalu lintas. Peningkatan pergerakan kendaraan ini terpantau di sejumlah Ruas Tol wilayah Jabodetabek maupun…

By
Adi Briantika
Ivan
4 Min Read

BERITA LAINNYA

Gedung KPK
Hukum

KPK OTT Bupati Cilacap Syamsul Aulia Rachman, Puluhan Orang Ikut Diamankan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah terhadap…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteAmin Suciady
By
Rahmat
Amin Suciady
20 jam lalu
Juru bicara KPK Budi Prasetyo
Hukum

OTT Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman Diduga Terkait Dugaan Suap Proyek

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman, dalam operasi…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteAmin Suciady
By
Rahmat
Amin Suciady
20 jam lalu
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu
Hukum

KPK Bongkar Cara Yaqut ‘Mainkan’ Kuota Haji: Minta Fee Ribuan Dollar per Jemaah, Negara Rugi Rp622 Miliar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menghitung kerugian negara dari kasus korupsi kuota…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteAmin Suciady
By
Rahmat
Amin Suciady
1 hari lalu
Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, resmi ditahan KPK
Hukum

Resmi Ditahan, Ex Menag Yaqut Cholil Quomas Lebaran di Rutan KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melakukan penahanan eks Menteri Agama, Yaqut Cholil…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteAmin Suciady
By
Rahmat
Amin Suciady
2 hari lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up