Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Selasa, 24 Feb 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • Cari Tahu
  • WARGA SPILLNew
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • KPK
  • Headline
  • Korupsi
  • Purbaya
  • Banjir
  • sumatera
  • Spill
  • DPR
  • BMKG
  • longsor
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Komisi III DPR RI Soroti Tuntutan Hukuman Mati ABK Kasus 2 Ton Sabu
Hukum

Komisi III DPR RI Soroti Tuntutan Hukuman Mati ABK Kasus 2 Ton Sabu

hadi-febriansyah-owriteIvan OWRITE
Last updated: Februari 24, 2026 10:05 am
Hadi Febriansyah
Ivan
Share
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman (Foto: Dok dpr.go.id)
SHARE

Komisi III DPR RI menyampaikan sikap resmi terkait tuntutan pidana mati terhadap seorang Anak Buah Kapal (ABK), Fandi Ramadhan, dalam kasus penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 1.995.130 gram atau hampir 2 ton.

Daftar isi Konten
  • Hukum Pidana Jadi Pertimbangan
  • Disampaikan ke Pimpinan DPR

Saat ini, perkara tersebut tengah bergulir di Pengadilan Negeri Batam dan menjadi perhatian publik karena nilai barang bukti yang sangat besar.

Pernyataan Komisi III DPR, disampaikan sebagai tindak lanjut dalam rapat internal yang secara khusus membahas perkembangan kasus tersebut.

Langkah ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPR terhadap proses penegakan hukum agar berjalan sesuai prinsip perundang-undangan.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menjelaskan bahwa sikap komisi didasarkan pada berbagai informasi yang dihimpun selama pendalaman kasus.

Kami mendapatkan informasi bahwa jelas saudara Fandi Ramadhan bukanlah pelaku utama, tidak mempunyai riwayat melakukan tindak pidana, dan sudah berupaya mengingatkan tentang potensi terjadinya pidana,”

ujar Habiburokhman dalam Konferensi Pers di Gedung Nusantara III, Jakarta, Senin 23 Februari 2026.

Hukum Pidana Jadi Pertimbangan

Politisi Fraksi Partai Gerindra itu menekankan bahwa sistem hukum pidana Indonesia kini mengarah pada pendekatan yang lebih substantif.

Menurutnya, paradigma pemidanaan telah bergeser dari semata-mata pembalasan menuju prinsip keadilan substantif, rehabilitatif, dan restoratif.

Pendekatan tersebut menempatkan hukum bukan hanya sebagai alat menghukum, tetapi juga sebagai sarana perbaikan individu dan pemulihan keseimbangan sosial.

Karena itu, dalam proses penuntutan maupun persidangan, pemidanaan dinilai harus mempertimbangkan aspek kemanusiaan serta dampak sosial secara menyeluruh.

Habiburokhman juga menyoroti ketentuan dalam KUHP baru terkait posisi hukuman mati dalam sistem hukum nasional.

Dalam pasal 98 KUHP baru, hukuman mati bukan lagi menjadi pidana pokok, melainkan hukuman alternatif terakhir yang seharusnya diterapkan secara sangat ketat dan sangat selektif,”

tegasnya.

Pernyataan ini menegaskan bahwa penerapan pidana mati tidak lagi menjadi opsi utama, melainkan langkah paling akhir yang harus melalui pertimbangan sangat mendalam.

Disampaikan ke Pimpinan DPR

Lebih lanjut, Komisi III memastikan bahwa hasil rapat akan diproses sesuai mekanisme kelembagaan yang berlaku di DPR RI.

Kesimpulan tersebut akan dilaporkan kepada pimpinan DPR sebagai tindak lanjut administratif.

Setelah itu, rekomendasi akan diteruskan kepada pihak terkait, termasuk lembaga peradilan yang menangani perkara ini, agar menjadi perhatian dalam proses hukum yang sedang berjalan.

Pada dasarnya KUHP baru tidak lagi berparadigma keadilan retributif yang menjadikan hukum sekedar sebagai alat pembalasan, tetapi bergeser menjadi keadilan substantif, keadilan rehabilitatif dan restoratif, yakni hukum sebagai alat perbaikan masyarakat,”

pungkasnya.

Tag:ABKhabiburokhmanHukuman MatiKomisi III DPRPenyelundupan NarkobaTuntutan
Share This Article
Email Salin Tautan Print
hadi-febriansyah-owrite
ByHadi Febriansyah
Reporter
Ikuti
Jurnalis OWRITE yang meliput pemberitaan seputar dunia Olahraga mulai dari Sepak Bola, hingga Bulu Tangkis.
Ivan OWRITE
ByIvan
Redaktur
Ikuti
Editor senior di OWRITE Media, meliput pemberitaan Politik dan Peristiwa.
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

BERITA TERKINI

Indeks berita
Olahan Belewah
Hype

Lima Olahan Belewah, Buah yang Wajib Ada Saat Ramadan

Setiap Ramadan tiba, kehadiran belewah seakan menjadi penanda bahwa bulan suci benar-benar telah datang. Buah berkulit pucat dengan daging berwarna jingga lembut ini nyaris tak pernah absen dari meja takjil.…

By
Syifa Fauziah
Ivan
4 Min Read
Gambar dibuat oleh AI
Hukum

Pengamat HAM Minta Kasus Arianto Diproses Pidana, Bukan Sekadar Disiplin Internal

Seorang pelajar berusia 14 tahun, Arianto Tawakal, meninggal dunia pada Kamis, 19 Februari 2026. Remaja tersebut diduga menjadi korban tindakan kekerasan yang dilakukan oleh personel Brigade Mobil (Brimob) di Kota…

By
Hadi Febriansyah
Ivan
3 Min Read
Platform Video Berbayar Netflix. (Sumber: Unsplash/Souvik Banerjee)
Ekonomi Bisnis

Heboh Deal Dagang RI-AS! Kemenkeu Pastikan PPN Google-Netflix Cs Tetap Dipungut

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan, perusahaan layanan digital asal Amerika Serikat (AS) tetap dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).  Kepastian ini merespons kesepakatan Agreement on Reciprocal Trade…

By
Anisa Aulia
Dusep
2 Min Read

BERITA LAINNYA

Bripda Mesias alias MS (berdiri di tengah) dipecat dari polri berdasarkan putusan Majelis KKEP
Hukum

Helm Jadi Senjata Mematikan, Bripda Mesias Brimob Polda Maluku Dipecat dari Polri

Anggota Brimob Kompi 1 Batalyon C Pelopor, Bripda Mesias Victoria Siahaya alias…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owritedusep-malik
By
Rahmat
Dusep
4 jam lalu
Kapolres Tual AKBP Whansi Des Asmoro
Hukum

Anggota Brimob Polda Maluku Jadi Tersangka Kematian Pelajar MTs Ariyanto

Anggota Brimob Polda Maluku, Bripda MS ditetapkan sebagai tersangka atas kematian pelajar…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteIvan OWRITE
By
Rahmat
Ivan
3 hari lalu
Juru bicara KPK Budi Prasetyo
Hukum

KPK Sebut Penggunaan Safe House untuk Simpan Uang Koruptor Masif Terjadi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan pejabat Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteIvan OWRITE
By
Rahmat
Ivan
3 hari lalu
Mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putro Kuncoro (tengah) berjalan keluar dari ruang sidang usai mengikuti Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait kasus pemilikan narkoba di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Mabes Polri Jakarta
Hukum

Eks Kapolres Bima Kota Kumpulkan Rp2,8 Miliar dari Dua Bandar Narkoba

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri mengungkapkan, mantan Kapolres Bima Kota, AKBP…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteIvan OWRITE
By
Rahmat
Ivan
3 hari lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up