Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Selasa, 8 Sep 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Jadwal Piala Dunia
  • Headline
  • DPR
  • Sepak Bola
  • KPK
  • prabowo
  • Korupsi
  • MBG
  • Prabowo Subianto
  • Purbaya
  • Piala Dunia 2026
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Hukum / Dugaan Rp40 Miliar dari Tan Kian, Febri: Satu Saksi Tak Cukup
Hukum

Dugaan Rp40 Miliar dari Tan Kian, Febri: Satu Saksi Tak Cukup

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
Last updated: September 8, 2026 12:31 pm
By
Rahmat Baihaqi
rahmat-baihaqi-jurnalis-owrite
ByRahmat Baihaqi
Reporter
Reporter OWRITE berfokus pada peliputan isu hukum, kriminal, dan nasional. Setelah resmi menyandang Sarjana Ilmu Komunikasi di Universitas Jaya, mulai meniti karier sebagai jurnalis pada tahun...
Follow:
Adi Briantika
owrite-adi-briantika
ByAdi Briantika
Asred
Seorang jurnalis di OWRITE, yang meliput isu nasional, politik, hukum dan kriminal.
Follow:
9 menit lalu
Share
Tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Febrie Adriansyah (kedua kiri) berjalan setibanya di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (8/9/2026).
Tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Febrie Adriansyah (kedua kiri) berjalan setibanya di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (8/9/2026). (ANTARA FOTO/Fauzan/nz)
SHARE

Kuasa hukum eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, mengatakan keterangan taipan properti Tan Kian mengenai dana Rp40 miliar untuk empat pejabat utama Kejaksaan Agung masih harus diuji.

Hal itu menanggapi pernyataan Kejagung yang mengatakan berita acara pemeriksaan (BAP) Tan Kian masih sebatas asumsi.

“Keterangan satu saksi saja itu tidak bisa dijadikan bukti. Karena ada prinsip unus testis nullus testis,”

ujar Febri di gedung Kejagung, Selasa, 8 September 2026.
Baca juga:
Senyum Tipis Febrie dan Tepukan Pria Misterius Jelang Pemeriksaan Asabri Seorang pria menyambut dan menepuk eks Jampidsus Febrie Adriansyah jelang pemeriksaannya sebagai…
Diperiksa sebagai Tersangka Asabri, Pengacara Febrie Heran Kejagung Gunakan Surat… Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa eks Jampidsus Febrie Adriansyah pada Selasa, 8…
Kejagung Buka Pintu Polda Periksa Febrio di Kasus Kematian Sutrimo,… Kejaksaan Agung (Kejagung) mempersilahkan penyidik Polda Metro Jaya untuk memeriksa salah satu…
  • Senyum Tipis Febrie dan Tepukan Pria Misterius Jelang Pemeriksaan Asabri
  • Diperiksa sebagai Tersangka Asabri, Pengacara Febrie Heran Kejagung Gunakan Surat "Pinjaman"
  • Kejagung Buka Pintu Polda Periksa Febrio di Kasus Kematian Sutrimo, Tapi Ada…

Febrie menjelaskan keterangan satu saksi tidak bisa semata-mata dapat dijadikan bukti tunggal, sebab keterangan harus sesuai dengan alat bukti lain.

Walaupun dalam BAP Tan Kian disebutkan penyerahan uang Rp40 miliar diduga ditujukan untuk empat orang pejabat utama Kejagung, Febri menilai keterangan itu tidak bisa dijadikan bukti tunggal.

“Kalau hanya satu keterangan saksi, tentu saja tidak bisa,”

ucap dia.

Meski begitu, Febri menyerahkan kepada penyidik untuk mendalami maupun mengklarifikasi pejabat internal Kejagung yang diduga menerima uang dari Tan Kian.

Sebatas Dugaan Akal?

Kejagung menyatakan isi BAP Tan Kian mengenai dugaan aliran uang Rp40 miliar untuk empat pejabat Kejagung masih berupa asumsi.

“Saya enggak pernah dengar pernytaan seperti apa. Lebih jelas itu asumsi,”

kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna, Senin, 7 September 2026.

Anang mengaku enggan menjelaskan lebih lanjut mengenai dugaan aliran uang tersebut dalam perkara dugaan korupsi yang menjerat Febrie Adriansyah. Fakta akan terungkap apabila perkara bergulir di persidangan.

“Saya tidak berani menyatakan (merespons) yang kira-kira masih belum jelas seperti apa. Nanti kami lihat dalam persidangan,”

aku dia.

Anang menegaskan asumsi tidak dapat dijadikan dasar bagi penyidik untuk menyelidiki dugaan korupsi yang menjerat Febrie. Meski demikian, penyidik bakal menerima dan mendalami setiap informasi yang berkaitan dengan perkara tersebut.

“Setiap informasi yang diperlukan untuk penyidikan pasti kamio mendalami, tetapi kalau bersifat asumsi tanpa didukung alat-alat bukti, kami juga tidak bisa (menindaklanjuti),”

ujar dia.
Baca juga:
Kejagung Bongkar Alur Uang Rp40 Miliar, Dalami Dugaan Aliran ke… Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) mendalami dugaan keterlibatan pihak lain dalam perkara…
Kejagung Bilang BAP Tan Kian soal Aliran Rp40 Miliar ke… Kejaksaan Agung (Kejagung) menilai isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pengusaha properti Tan…
Kejagung Selidiki Dugaan Korupsi Pembukaan 1.268 Hektare Kebun Tebu PT… Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah menyelidiki dugaan korupsi penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan…
  • Kejagung Bongkar Alur Uang Rp40 Miliar, Dalami Dugaan Aliran ke Eks Jampidsus…
  • Kejagung Bilang BAP Tan Kian soal Aliran Rp40 Miliar ke 4 Pejabat…
  • Kejagung Selidiki Dugaan Korupsi Pembukaan 1.268 Hektare Kebun Tebu PT PSMI 

Tag:asumsiBAPFebri DiansyahFebrie AdriansyahJampidsusKejagungTan Kian
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Salin Tautan
rahmat-baihaqi-jurnalis-owrite
ByRahmat Baihaqi
Reporter
Follow:
Reporter OWRITE berfokus pada peliputan isu hukum, kriminal, dan nasional. Setelah resmi menyandang Sarjana Ilmu Komunikasi di Universitas Jaya, mulai meniti karier sebagai jurnalis pada tahun 2022.
owrite-adi-briantika
ByAdi Briantika
Asred
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE, yang meliput isu nasional, politik, hukum dan kriminal.
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Trending di OWRITE
Walking Pad, Alat Olahraga Ringkas untuk Aktivitas di Rumah: Cocok untuk Teman Kerja di Rumah
By Ossid Duha Jussas Salma
Ilustrasi walking pad
1
WNI Tanya Syekh Assim soal Pemimpin Zalim, Jawabannya Bikin Netizen Geger: “Surga Jalur WNI”
By Ani Ratnasari
Syekh Assim Al-Hakeem
2
Jangan Langsung Disapu, Ini Cara Membersihkan Abu Vulkanik di Lantai
By Ossid Duha Jussas Salma
Mobil berdebu
3
Diperiksa sebagai Tersangka Asabri, Pengacara Febrie Heran Kejagung Gunakan Surat “Pinjaman”
By Rahmat Baihaqi
Tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Febrie Adriansyah (tengah) saat tiba di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (3/9/2026).
4
Tak Selalu Merugikan, Ini Manfaat Abu Vulkanik untuk Pertanian
By Ossid Duha Jussas Salma
Warga menunjukkan abu vulkanik akibat erupsi dari Anak Gunung Krakatau di Bandar Lampung, Lampung
5

BERITA LAINNYA

Eks Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah diperiksa sebagai tersangka TPPU PT Asabri, 8 September 2026, di kantor Kejagung.
Hukum

Senyum Tipis Febrie dan Tepukan Pria Misterius Jelang Pemeriksaan Asabri

Seorang pria menyambut dan menepuk eks Jampidsus Febrie Adriansyah jelang pemeriksaannya sebagai…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat Baihaqi
Adi Briantika
2 jam lalu
Tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Febrie Adriansyah (tengah) saat tiba di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (3/9/2026).
Hukum

Diperiksa sebagai Tersangka Asabri, Pengacara Febrie Heran Kejagung Gunakan Surat “Pinjaman”

Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa eks Jampidsus Febrie Adriansyah pada Selasa, 8…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat Baihaqi
Adi Briantika
2 jam lalu
Kapuspenkum Anang Supriatna.
Hukum

Kejagung Bongkar Alur Uang Rp40 Miliar, Dalami Dugaan Aliran ke Eks Jampidsus Febrie

Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) mendalami dugaan keterlibatan pihak lain dalam perkara…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owritedusep-malik
By
Rahmat Baihaqi
Dusep Malik
13 jam lalu
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/9/2026).
Hukum

Ketua KPK Soroti Potensi Penyalahgunaan UU Perampasan Aset oleh Aparat

Ketua KPK Setyo Budiyanto mewanti-wanti Undang-Undang Perampasan Aset jangan sampai jadi celah…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owritedusep-malik
By
Rahmat Baihaqi
Dusep Malik
14 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up