Kuasa hukum eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, mengatakan keterangan taipan properti Tan Kian mengenai dana Rp40 miliar untuk empat pejabat utama Kejaksaan Agung masih harus diuji.
Hal itu menanggapi pernyataan Kejagung yang mengatakan berita acara pemeriksaan (BAP) Tan Kian masih sebatas asumsi.
“Keterangan satu saksi saja itu tidak bisa dijadikan bukti. Karena ada prinsip unus testis nullus testis,”
ujar Febri di gedung Kejagung, Selasa, 8 September 2026.
Febrie menjelaskan keterangan satu saksi tidak bisa semata-mata dapat dijadikan bukti tunggal, sebab keterangan harus sesuai dengan alat bukti lain.
Walaupun dalam BAP Tan Kian disebutkan penyerahan uang Rp40 miliar diduga ditujukan untuk empat orang pejabat utama Kejagung, Febri menilai keterangan itu tidak bisa dijadikan bukti tunggal.
“Kalau hanya satu keterangan saksi, tentu saja tidak bisa,”
ucap dia.
Meski begitu, Febri menyerahkan kepada penyidik untuk mendalami maupun mengklarifikasi pejabat internal Kejagung yang diduga menerima uang dari Tan Kian.
Sebatas Dugaan Akal?
Kejagung menyatakan isi BAP Tan Kian mengenai dugaan aliran uang Rp40 miliar untuk empat pejabat Kejagung masih berupa asumsi.
“Saya enggak pernah dengar pernytaan seperti apa. Lebih jelas itu asumsi,”
kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna, Senin, 7 September 2026.
Anang mengaku enggan menjelaskan lebih lanjut mengenai dugaan aliran uang tersebut dalam perkara dugaan korupsi yang menjerat Febrie Adriansyah. Fakta akan terungkap apabila perkara bergulir di persidangan.
“Saya tidak berani menyatakan (merespons) yang kira-kira masih belum jelas seperti apa. Nanti kami lihat dalam persidangan,”
aku dia.
Anang menegaskan asumsi tidak dapat dijadikan dasar bagi penyidik untuk menyelidiki dugaan korupsi yang menjerat Febrie. Meski demikian, penyidik bakal menerima dan mendalami setiap informasi yang berkaitan dengan perkara tersebut.
“Setiap informasi yang diperlukan untuk penyidikan pasti kamio mendalami, tetapi kalau bersifat asumsi tanpa didukung alat-alat bukti, kami juga tidak bisa (menindaklanjuti),”
ujar dia.






















