Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Senin, 23 Mar 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • KPK
  • Headline
  • Korupsi
  • Purbaya
  • Spill
  • DPR
  • Banjir
  • BMKG
  • sumatera
  • Prabowo Subianto
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Rangkap Jabatan PLD dan Guru, DPR Kritik Langkah Kejaksaan Tetapkan Tersangka
Nasional

Rangkap Jabatan PLD dan Guru, DPR Kritik Langkah Kejaksaan Tetapkan Tersangka

hadi-febriansyah-owritedusep-malik
Last updated: Februari 25, 2026 2:30 pm
Hadi Febriansyah
Dusep
Share
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. (Sumber: dpr.go.id)
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. (Sumber: dpr.go.id)
SHARE

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menanggapi penetapan tersangka terhadap Muhammad Misbahul Huda (MMH), seorang guru honorer di SDN Brabe 1, Probolinggo. MMH ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan karena merangkap jabatan sebagai Pendamping Lokal Desa (PLD).

Terkait dengan putusan tersebut, Habiburokhman menyatakan penyesalannya atas langkah hukum yang diberikan untuk MMH. Dirinya pun langsung menyinggung jaksa terkait dengan putusannya tersebut.

Kami menyesalkan penetapan tersangka terhadap Muhamad Misbahul Huda seorang guru honorer SD hanya karena merangkap sebagai Pendamping Lokal Desa (PLD). Seharusnya Jaksa memedomani pasal 36 KUHP baru yang mensyaratkan adanya unsur kesengajaan,”

ujar Habiburokhman di Jakarta, Selasa, 24 Februari 2026.

DPR Minta Unsur Kesengajaan Dikaji

Menurutnya, dalam perkara ini terdapat kemungkinan bahwa MMH tidak memahami secara penuh larangan rangkap jabatan tersebut. Jika memang terjadi pelanggaran administrasi, ia menilai langkah yang lebih tepat adalah meminta pengembalian salah satu sumber gaji kepada negara, bukan langsung memproses secara pidana.

Habiburokhman juga menekankan bahwa pendekatan hukum dalam KUHP baru telah mengalami perubahan paradigma.

Jaksa juga harus memedomani bahwa paradigma KUHP baru bukan lagi keadilan retributif tetapi sudah bergeser menjadi keadilan substantif, rehabilitatatif dan restoratif,”

tegas Politisi Fraksi Partai Gerindra ini.

Sebelumnya, Muhammad Misbahul Huda yang berstatus guru tidak tetap (honorer) di SDN Brabe 1, Probolinggo, ditetapkan sebagai tersangka karena dinilai melakukan rangkap jabatan sebagai Pendamping Lokal Desa (PLD).

MMH disebut menerima gaji dari dua sumber pekerjaan tersebut dan dianggap merugikan negara hingga Rp118 juta.

Penetapan tersangka dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Probolinggo. Berdasarkan keterangan Jaksa, kontrak kerja sebagai pendamping desa mengatur larangan memiliki ikatan kerja lain yang sama-sama dibiayai oleh anggaran negara, baik dari APBN, APBD, maupun APBDes.

Sorotan DPR terhadap kasus ini menambah daftar perhatian publik terhadap persoalan guru honorer dan kebijakan rangkap jabatan di sektor pemerintahan desa.

Habiburokhman berharap aparat penegak hukum dapat mempertimbangkan pendekatan yang lebih mengedepankan keadilan substantif dan restoratif, terutama dalam kasus yang melibatkan tenaga pendidik dengan latar belakang pengabdian di sektor pendidikan.

Tag:DPRguruhabiburokhmanJaksaKejaksaankuhpRangkap Jabatan
Share This Article
Email Salin Tautan Print
hadi-febriansyah-owrite
ByHadi Febriansyah
Reporter
Follow:
Jurnalis OWRITE yang meliput pemberitaan seputar dunia Olahraga mulai dari Sepak Bola, hingga Bulu Tangkis.
dusep-malik
ByDusep
Redaktur
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE Media, yang meliput pemberitaan seputar Bisnis, Ekonomi, Politik dan Peristiwa.

BERITA TERKINI

Indeks berita
Penumpang berjalan untuk menaiki pesawat di Bandara Internasional Juanda Surabaya, Jawa Timur
Nasional

Kemenhub Sebut 10 Juta Pemudik Padati Angkutan Lebaran 2026

Kementerian Perhubungan melalui Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2026 mencatat pergerakan penumpang angkutan umum secara kumulatif, sejak H-8 (13 Maret 2026) hingga H-1 Lebaran (20 Maret 2026) tercatat mencapai 10.003.583…

By
Iren Natania
Ivan
3 Min Read
Juru Bicara (Jubir) Satgas Operasi Ketupat 2026, Kombes Pol Marupa Sagala.
Nasional

292 Kecelakaan Lalu Lintas Selama Arus Mudik, 8 Orang Meninggal Dunia

Polri mencatat 292 kasus kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia hingga luka ringan selama musim mudik Lebaran 2026. Data tersebut berdasarkan pelaksanaan Operasi Ketupat 2026 per Minggu, 22 Maret…

By
Rahmat
Amin Suciady
2 Min Read
Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji Yaqut Cholil Qoumas memasuki mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK
Hukum

Tahanan Rumah Yaqut Cuma Bebani Uang Negara dan Lukai Semangat Antikorupsi

Direktur Lingkar Madani Indonesia (LIMA), Ray Rangkuti, menilai pengalihan status penahanan eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), sekaligus tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan, yang sebelumnya mejadi…

By
Amin Suciady
Rahmat
2 Min Read

BERITA LAINNYA

Sejumlah kendaraan pemudik melaju saat penerapan sistem satu arah di Jalan Tol Trans Jawa ruas Semarang-Batang, Semarang, Jawa Tengah.
Nasional

Polri Siapkan Skema One Way Lokal saat Arus Balik 23 Maret 2026, Catat Titiknya  

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri bakal memberlakukan skema one way lokal saat…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owritedusep-malik
By
Rahmat
Dusep
11 jam lalu
gambar Ilustrasi
Nasional

Jejak Oknum Aparat Dari Kritik ke Teror Hingga Catatan Kasus Kriminal, Negara Gagal Lindungi Warganya?

Kamis, 12 Maret 2026, menjadi catatan kelam bagi kebebasan sipil. Ruang berekspresi…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteAmin Suciady
By
Rahmat
Amin Suciady
2 hari lalu
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) memberikan pembaruan kondisi Wakil Koordinator Kontras Andrie Yunus setelah disiram air keras, di kantor YLBHI
Nasional

Tolak Peradilan Militer Kasus Andrie Yunus, PSHK Gaungkan Prinsip Yurisdiksi Fungsional

Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) menolak penanganan kasus percobaan pembunuhan…

owrite-adi-briantikaIvan OWRITE
By
Adi Briantika
Ivan
2 hari lalu
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mendesak pemerintah untuk segera membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) independen dalam kasus Wakil Koordinator Kontras Andrie Yunus, Rabu, 18 Maret 2026.
Nasional

Investigasi TAUD Kasus Andrie Yunus: Bukan Empat, Tapi Belasan Terduga Pelaku dalam Operasi Besar

Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) telah melakukan investigasi independen kasus serangan air…

owrite-adi-briantikaAmin Suciady
By
Adi Briantika
Amin Suciady
2 hari lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up