Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya menanggapi isu pengurangan anggaran pendidikan dalam APBN yang digunakan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Tidak ada program pendidikan yang dikurangi atau tidak berjalan. Seluruhnya berjalan, dilanjutkan, bahkan ditambah dan lebih detail, lebih fokus kepada siswa, sekolah, dan juga guru,”
kata Teddy, di Jakarta pada Jumat, 27 Februari 2026.
Ia menegaskan program strategis pendidikan yang telah berjalan, dipastikan tetap berlangsung secara berkelanjutan. Pemerintah pun berkomitmen menambah program-program peningkatan kualitas pendidikan bangsa.
Faktanya, tidak ada program strategis pendidikan dari periode sebelumnya yang tidak berjalan sekarang. Tidak ada program dari periode sebelumnya yang dihentikan. Semuanya berjalan, bahkan ditambah. Ada Kartu Indonesia Pintar, ada Program Indonesia Pintar,”
aku dia.
Kemudian, pemerintah mengklaim telah berusaha meningkatkan kesejahteraan guru di seluruh Indonesia, dengan memberikan kenaikan insentif bagi guru honorer. Meski secara kewenangan guru honorer berada di bawah pemerintah daerah, pemerintah pusat tetap memberikan tambahan insentif sebagai bentuk dukungan.
Dari tahun 2005 sampai 2025, ada insentif. (Nominalnya) naik di zaman Presiden Prabowo menjadi Rp400 ribu,”
ujar Teddy.
Perlawanan
Kebijakan alokasi anggaran program MBG yang mencapai Rp223,5 triliun dalam APBN berujung di meja hijau. Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) resmi mengajukan uji materi kepada Mahkamah Konstitusi perihal Pasal 22 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026.
Langkah ini diambil setelah pemotongan anggaran pendidikan demi MBG terbukti melumpuhkan kemampuan daerah untuk menggaji guru. Koordinator Nasional P2G Satriwan Salim berpendapat kebijakan pemerintah pusat yang memangkas Transfer ke Daerah (TKD) demi membiayai BGN, menciptakan problem bagi para pendidik, khususnya guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Bagi P2G, postur APBN 2026, khususnya anggaran pendidikan Rp769 triliun sebagai mandatory spending (amanat Pasal 31 UUD 1945), telah mencederai hak konstitusional para pendidik. Anggaran pendidikan tidak boleh diambil dan diperuntukkan bagi MBG jika dampaknya mengorbankan kesejahteraan guru,”
kata Satriwan, kepada owrite.
Dari total Rp769 triliun anggaran pendidikan, BGN mendapatkan porsi raksasa sebesar Rp223 triliun. Tragisnya, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah hanya kebagian Rp56 triliun atau sekitar 7 persen saja dari total anggaran pendidikan APBN. Dampak paling fatal terjadi pada pos TKD yang menyusut menjadi Rp264 triliun.
Dengan TKD yang berkurang drastis inilah yang menjadi alasan utama pemda berteriak tidak mampu menggaji guru-guru PPPK Paruh Waktu. Pemda mengalami kesulitan fiskal karena pemotongan anggaran dari pusat,”
jelas Satriwan.
Imbas dari pergeseran anggaran ini langsung menghantam para pendidik. Berikut adalah temuan data upah guru di berbagai daerah akibat pemotongan TKD:
- Sumedang, Jawa Barat: Guru PPPK Paruh Waktu hanya digaji Rp55.000 per bulan.
- Dompu, NTB: Guru digaji Rp139.000 per bulan.
- Cianjur, Jawa Barat: Gaji guru berkisar Rp300.000 per bulan.
- Aceh Utara: 5.000 guru digaji Rp350.000-Rp 750.000, sementara 3.000 guru lainnya hanya digaji Rp200.000 per bulan.
- Lombok Timur (NTB), Langkat (Sumut), Blitar (Jatim), dan Musi Rawas (Sumsel): Gaji guru berkisar Rp500.000-Rp650.000 per bulan.
- Kota Serang, Banten: Guru dan Tenaga Kependidikan (Tendik) hanya dilantik tanpa kontrak dan belum digaji sama sekali selama beberapa bulan terakhir.


