Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq (FAR) sebagai tersangka tunggal kasus korupsi pengadaan barang dan jasa outsourcing dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan 2023-2026.
Fadia sebelumnya terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK bersama 13 orang lainnya dalam kasus ini.
Menetapkan satu orang sebagai tersangka, yaitu saudari FAR selaku Bupati Pekalongan periode 2025-2030,”
ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers, Rabu, 4 Maret 2026.
Perusahaan Keluarga Jadi Ladang Cuan Pengadaan Barang dan Jasa di Pemkab Pekalongan
Asep menerangkan, Fadia melakukan intervensi terhadap para Kepala Dinas Pemkab Pekalongan untuk memenangkan perusahaan keluarganya PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) dalam kegiatan lelang pengadaan jasa outsourcing di sejumlah Dinas, kecamatan, hingga Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di Kabupaten Pekalongan.
Diketahui, perusahaan tersebut dikelola oleh suami Fadia, Mukhtaruddin Ashraff Abu (ASH) Komisaris perusahaan sekaligus anggota DPR dan anaknya Muhammad Sabiq Ashraff (MSA) Direktur perusahaan periode 2022-2024 yang juga anggota DPRD Pekalongan.
Asep menyebut, pegawai perusahaan itu juga diisi oleh tim sukses Fadia yang ditugaskan untuk bekerja di sejumlah Perangkat Daerah Pemkab Pekalongan.
FAR yang menjabat sebagai Bupati Pekalongan merupakan penerima manfaat/beneficial ownership (BO) dari PT RNB tersebut,”
ujar Asep.
Perangkat Daerah Wajib Menangkan ‘Perusahaan Ibu’
PT RNB kerap terpilih sebagai penyedia jasa outsourcing di sejumlah perangkat daerah Pemkab Pekalongan sepanjang 2023-2026. Hal itu lantaran adanya campur tangan Fadia memerintahkan seluruh Kepala Dinas memilih perusahaannya.
Para perangkat daerah diharuskan untuk memenangkan ‘Perusahaan Ibu’. Sehingga hal itu juga berpotensi dapat menimbulkan kerugian keuangan negara,”
ungkap Asep.
Padahal, ada beberapa perusahaan lain yang memiliki lebih rendah untuk terlibat dalam pengadaan barang dan jasa di Pemkab Pekalongan. Hanya saja hal itu diakalinya dengan memerintah setiap perangkat daerah yang akan melakukan pengadaan, diminta menyerahkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) kepada PT RNB.
Hal tersebut untuk nantinya PT RNB bisa menyesuaikan nilai penawaran yang mendekati angka HPS.
Keuntungan Buat Keluarga Fadia Rp19 Miliar
Lantaran sering adanya intervensi itu, PT RNB tercatat mendominasi proyek pengadaan barang dan jasa outsourcing di 17 perangkat daerah, tiga RSUD, dan satu Kecamatan di Pemkab Pekalongan sepanjang tahun 2025.
KPK mencatat PT RNB menerima pemasukan Rp46 miliar dari kontrak perusahaan dengan Perangkat Daerah di Pemkab Pekalongan sepanjang tahun 2023-2026. Uang tersebut kemudian dipakai Rp22 miliar untuk membayar gaji pegawai outsourcing sementara sisanya dinikmati keluarga Fadia sebesar Rp19 miliar, dengan rincian:
- Fadia (Bupati Pekalongan) Rp5,5 miliar
- Mukhtaruddin Ashraff Abu (Suami Fadia/Anggota DPR) Rp1,1 miliar
- Rul Bayatun (Direktur PT RNB) Rp2,3 miliar
- Muhammad Sabiq Ashraff (Anak Fadia/Anggota DPRD Pekalongan) Rp4,6 miliar
- Mehnaz Na (anak Fadia) Rp2,5 miliar
- Penarikan tunai sebesar Rp3 miliar
Berdasarkan kecukupan alat bukti, Fadia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Selanjutnya melakukan penahanan terhadap saudari FAR untuk 20 hari pertama sejak 4 sampai dengan 23 Maret 2026 di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,”
tandas Asep.
