Dalam persidangan perdana kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Kontras Andrie Yunus, Hakim Ketua Pengadilan Militer II-08 Jakarta Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto mengetes penglihatan terdakwa Serda Marinir Edi Sudarko.
Sebab, Edi mengalami luka bakar di bagian mata kanan setelah mengeksekusi Andrie.
“Tadi dalam dakwaan (dibacakan), (Anda) sempat terkena (air keras)?”
tanya Fredy kepada Edi di ruang sidang, Rabu, 29 April 2026.
Edi mengaku luka di bagian tubuhnya akibat siraman air keras mengenai lengan hingga matanya.
“Di lengan, dada, leher, mulut, mata,”
kata Edi.
Hakim kemudian memerintahkan terdakwa membuka topinya untuk memastikan kondisi matanya. Agar lebih pasti, Hakim Fredy meminta terdakwa menutup kata kirinya seraya Hakim mengangkat jarinya.
“Coba tutup mata kiri pakai tanganmu, (tutup) pakai tangan kiri. Ini berapa?”
tanya Fredy sambil mengangkat dua jarinya.
“Tidak kelihatan,”
jawab singkat si terdakwa.
Dalam kasus ini, empat anggota BAIS TNI didakwa melakukan penganiayaan berat terencana. Para pelaku yakni Sersan Dua Marinir Edi Sudarko, Letnan Satu Marinir Budhi Hariyanto, Kapten Marinir Mandala Dwi Prasetia, dan Letnan Satu Pasukan Kopasgat Sami Lakka
Kejadian itu merupakan imbas dari aksi Andrie yang menginterupsi paksa pembahasan RUU TNI di Hotel Fairmont pada tahun 2025. Pelaku menuding Andrie kerap menggemakan anti militerisme.
Atas perbuatannya Edi cs didakwa dengan Pasal 469 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang penganiayaan berat yang direncanakan terlebih dahulu juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Subsider Pasal 468 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Lebih subsider Pasal 467 Ayat (1) juncto Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

