Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Rabu, 29 Apr 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • KPK
  • Headline
  • Korupsi
  • Purbaya
  • DPR
  • Spill
  • iran
  • BMKG
  • MBG
  • Prabowo Subianto
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Terdakwa Kasus Andrie Yunus Alami Luka, Hakim Lakukan Tes Penglihatan
Hukum

Terdakwa Kasus Andrie Yunus Alami Luka, Hakim Lakukan Tes Penglihatan

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
Last updated: April 29, 2026 3:41 pm
Rahmat
Adi Briantika
Share
Terdakwa kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus, Lettu Sami Lakka (kiri), Kapten Nandala Dwi Prasetya (kedua kiri), Lettu Budhi Hariyanto Cahyono (ketiga kiri), dan Serda Edi Sudarko (kedua kanan) tiba untuk menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Rabu (29/4/2026). Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan oleh Oditur Militer terkait kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS, Andrie Yunus pada 12 Maret 2026.
Terdakwa kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus, Lettu Sami Lakka (kiri), Kapten Nandala Dwi Prasetya (kedua kiri), Lettu Budhi Hariyanto Cahyono (ketiga kiri), dan Serda Edi Sudarko (kedua kanan) tiba untuk menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Rabu (29/4/2026). Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan oleh Oditur Militer terkait kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS, Andrie Yunus pada 12 Maret 2026. (ANTARA FOTO/Fauzan/tom.)
SHARE

Dalam persidangan perdana kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Kontras Andrie Yunus, Hakim Ketua Pengadilan Militer II-08 Jakarta Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto mengetes penglihatan terdakwa Serda Marinir Edi Sudarko.

Sebab, Edi mengalami luka bakar di bagian mata kanan setelah mengeksekusi Andrie.

“Tadi dalam dakwaan (dibacakan), (Anda) sempat terkena (air keras)?”

tanya Fredy kepada Edi di ruang sidang, Rabu, 29 April 2026.

Edi mengaku luka di bagian tubuhnya akibat siraman air keras mengenai lengan hingga matanya.

“Di lengan, dada, leher, mulut, mata,”

kata Edi.

Hakim kemudian memerintahkan terdakwa membuka topinya untuk memastikan kondisi matanya. Agar lebih pasti, Hakim Fredy meminta terdakwa menutup kata kirinya seraya Hakim mengangkat jarinya.

“Coba tutup mata kiri pakai tanganmu, (tutup) pakai tangan kiri. Ini berapa?”

tanya Fredy sambil mengangkat dua jarinya.

“Tidak kelihatan,”

jawab singkat si terdakwa.

Dalam kasus ini, empat anggota BAIS TNI didakwa melakukan penganiayaan berat terencana. Para pelaku yakni Sersan Dua Marinir Edi Sudarko, Letnan Satu Marinir Budhi Hariyanto, Kapten Marinir Mandala Dwi Prasetia, dan Letnan Satu Pasukan Kopasgat Sami Lakka

Kejadian itu merupakan imbas dari aksi Andrie yang menginterupsi paksa pembahasan RUU TNI di Hotel Fairmont pada tahun 2025. Pelaku menuding Andrie kerap menggemakan anti militerisme.

Atas perbuatannya Edi cs didakwa dengan Pasal 469 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang penganiayaan berat yang direncanakan terlebih dahulu juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Subsider Pasal 468 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Lebih subsider Pasal 467 Ayat (1) juncto Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Tag:Air KerasAndrie YunusBAIS TNIkontrasPeradilan MiliterTAUD
Share This Article
Email Salin Tautan Print
rahmat-baihaqi-jurnalis-owrite
ByRahmat
Reporter
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE Media, yang meliput isu nasional dengan berfokus pada bidang politik hukum dan kriminal.
owrite-adi-briantika
ByAdi Briantika
Asred
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE, yang meliput isu nasional, politik, hukum dan kriminal.
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

BERITA TERKINI

Indeks berita
Pertambangan batu bara PT Kaltim Prima Coal (KPC), berlokasi di wilayah Sangatta, Kalimantan Timur, Indonesia
Ekonomi Bisnis

BUMI Bidik Tambang Emas-Tembaga Australia, Siapkan Akuisisi Rp977 Miliar

PT Bumi Resources Tbk (BUMI) berencana mengakuisisi seluruh saham perusahaan tambang emas dan tembaga Loyal Metals Ltd asal Australia. Mengutip dari keterbukaan informasi di bursa Australia, pada Rabu, 29 April…

By
Iren Natania
Amin Suciady
1 Min Read
Evakuasi korban kecelakaan kereta api di Stasiun Bekasi Timur, Selasa, 28 April 2026.
Megapolitan

Wacana Gerbong Perempuan Dipindah, KAI: Keselamatan Pelanggan Tak Peduli Gender

Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (PT KAI), Bobby Rasyidin merespons wacana gerbong prioritas KRL perempuan dipindahkan ke tengah-tengah. Dia menegaskan KAI memprioritaskan keselamatan dan kenyamanan penggunanya. Bobby bilang pihaknya…

By
Rahmat
Adi Briantika
1 Min Read
Shayne Pattynama saat bermain bersama Persija melawan Persis Solo
Olahraga

Shayne Pattynama Bicara Soal TC Timnas dan Sanksi FIFA

Persija Jakarta menunjukkan performa impresif saat menghadapi Persis Solo pada pekan ke-30 BRI Super League 2025/2026. Bermain di Stadion Gelora Bung Karno pada Senin, 27 April 2026, Macan Kemayoran sukses…

By
Hadi Febriansyah
Syifa Fauziah
2 Min Read

BERITA LAINNYA

Hakim Ketua Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto memimpin sidang perdana kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus. (Sumber: Antara Foto/Fauzan/tom)
Hukum

Ketua Hakim Militer Semprot Oditur, Minta Hadirkan Andrie Yunus Bagaimanapun Caranya 

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owritedusep-malik
By
Rahmat
Dusep
1 jam lalu
Prajurit TNI berjaga disamping berkas perkara penyiraman air keras wakil Koordinator Kontras Andrie Yunus di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kamis (16/4/2026). Oditurat Militer 07-II Jakarta melimpahkan berkas perkara kasus dugaan penyiraman air keras ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta dan sidang dakwaan keempat terdakwa akan digelar pada (29/4/2026).
Hukum

Motif 4 Terdakwa Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Dendam ‘Geruduk Fairmont’

Dalam sidang perdana kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Kontras Andrie…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat
Adi Briantika
2 jam lalu
Aktivis KontraS Andrie Yunus. (Sumber: Amnesty International)
Hukum

Senjata Makan Tuan, Eksekutor Penyiram Air Keras Andrie Yunus Alami Luka Bakar di Wajah

Anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, Serda Edi Sudarko, turut terdampak dan…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteSyifa Fauziah
By
Rahmat
Syifa Fauziah
2 jam lalu
Wajah 4 terdakwa penyiraman air keras Andrie Yunus ditampilkan di ruang sidang pengadilan militer
Hukum

Dari Ngopi hingga Penyiraman Air Keras: Awal Mula Serangan ke Aktivis KontraS Terkuak di Persidangan

Berawal Dari Obrolan Ngopi Di Mess Denma BAIS TNI, Berhujung Pada Perencanaan…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteSyifa Fauziah
By
Rahmat
Syifa Fauziah
3 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up