Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) menggugat Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri terkait kasus penyiraman Air Keras Wakil Koordinator Kontras Andrie Yunus. Gugatan didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 29 April 2026.
TAUD mendesak agar kasus penyiraman air keras tetap diusut penyidik Polda Metro Jaya meski kasus tersebut tengah bergulir di Pengadilan Militer II-8 Jakarta.
“Kami mengajukan permohonan ini salah satunya karena kondisi progres penyidikan perkara dari laporan polisi model A yang menurut kami buntu atau mandek,”
ucap perwakilan TAUD, Alif Fauzi Nurwidiastomo dikutip, Kamis, 30 April 2026.
Meski kasus itu sempat dilimpahkan kepada TNI karena adanya keterlibatan 4 anggota Badan Intelejen Strategis (BAIS), kepolisian masih memiliki hak untuk mengusut kasus Andrie. Padahal Polda Metro Jaya yang berinisiatif awal untuk menyelidiki insiden tersebut.
“Tidak ada perkembangannya sama sekali dan tidak ada tindak lanjut dalam hal proses penegakan hukumnya,”
kata dia.
Alif menduga penyidik kepolisian diam-diam mengentikan kasus Andrie, sebab kepolisian sama sekali belum mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) hingga saat ini.
“Kami tidak melihat tidak ada lagi pemanggilan, tidak ada lagi konferensi pers, tidak ada lagi tindakan-tindakan lain dalam kerangka penyidikan yang dilakukan oleh (penyidik) Polda Metro Jaya,”
ujar dia.
Dalam hasil investigasi yang dilakukan TAUD, menemukan dugaan keterlibatan 16 orang pelaku. Sementara, dalam konferensi pers terakhir yang disampaikan kepolisian, penyidik baru mengantongi identitas dua pelaku. Itu pun belum termasuk motif, peran, serta belum menentukan status hukumnya.
“Belum di layer-layer (pisahkan) yang sebagai aktor intelektual, atau bahkan mungkin ada pelaku sipil yang memang itu juga kami temukan,”
lanjut Alif.
Oleh sebab itu, TAUD mendesak Polda Metro Jaya untuk tetap melanjutkan kasus penyiraman air keras dengan mengacu Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 KUHAP mengenai peradilan konseksitas antara umum dengan militer.
Sidang Prajurit
Dalam sidang perdana kasus penyiraman air keras yang digelar di Pengadilan Militer, 29 April 2026, keempat anggota BAIS TNI didakwa melakukan penganiayaan berat terencana terhadap Andrie Yunus.
Mereka mengaku ingin balas dendam karena Andrie pernah menginterupsi paksa pembahasan RUU TNI di Hotel Fairmont pada tahun 2025. Menurut para terdakwa, Andrie telah melecehkan nama institusi militer dengan menggaungkan narasi anti militerisme bahkan menggugat RUU TNI ke Mahkamah Konstitusi.
Atas perbuatannya Edi cs didakwa dengan Pasal 469 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang penganiayaan berat yang direncanakan terlebih dahulu juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Subsider Pasal 468 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Lebih subsider Pasal 467 Ayat (1) juncto Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

