Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Kamis, 30 Apr 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • KPK
  • Headline
  • Korupsi
  • Purbaya
  • DPR
  • Spill
  • iran
  • BMKG
  • MBG
  • Prabowo Subianto
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Sidang Militer Kasus Andrie Yunus Berjalan, TAUD Gugat Kapolda Metro Jaya
Hukum

Sidang Militer Kasus Andrie Yunus Berjalan, TAUD Gugat Kapolda Metro Jaya

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
Last updated: April 30, 2026 3:23 pm
Rahmat
Adi Briantika
Share
Warga membawa poster aspirasi saat Peringatan 30 Hari Pasca Serangan Air Keras terhadap aktivis Andrie Yunus di Jalan Salemba I, Senen, Jakarta, Minggu (12/4/2026). Dalam aksi solidaritas tersebut, Koalisi Masyarakat Sipil menuntut para pelaku diadili melalui peradilan umum serta pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) agar penegakan hukum berlaku adil dan transparan.
Warga membawa poster aspirasi saat Peringatan 30 Hari Pasca Serangan Air Keras terhadap aktivis Andrie Yunus di Jalan Salemba I, Senen, Jakarta, Minggu (12/4/2026). Dalam aksi solidaritas tersebut, Koalisi Masyarakat Sipil menuntut para pelaku diadili melalui peradilan umum serta pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) agar penegakan hukum berlaku adil dan transparan. (ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/nz)
SHARE

Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) menggugat Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri terkait kasus penyiraman Air Keras Wakil Koordinator Kontras Andrie Yunus. Gugatan didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 29 April 2026.

TAUD mendesak agar kasus penyiraman air keras tetap diusut penyidik Polda Metro Jaya meski kasus tersebut tengah bergulir di Pengadilan Militer II-8 Jakarta.

“Kami mengajukan permohonan ini salah satunya karena kondisi progres penyidikan perkara dari laporan polisi model A yang menurut kami buntu atau mandek,”

ucap perwakilan TAUD, Alif Fauzi Nurwidiastomo dikutip, Kamis, 30 April 2026.

Meski kasus itu sempat dilimpahkan kepada TNI karena adanya keterlibatan 4 anggota Badan Intelejen Strategis (BAIS), kepolisian masih memiliki hak untuk mengusut kasus Andrie. Padahal Polda Metro Jaya yang berinisiatif awal untuk menyelidiki insiden tersebut.

“Tidak ada perkembangannya sama sekali dan tidak ada tindak lanjut dalam hal proses penegakan hukumnya,”

kata dia.

Alif menduga penyidik kepolisian diam-diam mengentikan kasus Andrie, sebab kepolisian sama sekali belum mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) hingga saat ini.

“Kami tidak melihat tidak ada lagi pemanggilan, tidak ada lagi konferensi pers, tidak ada lagi tindakan-tindakan lain dalam kerangka penyidikan yang dilakukan oleh (penyidik) Polda Metro Jaya,”

ujar dia.

Dalam hasil investigasi yang dilakukan TAUD, menemukan dugaan keterlibatan 16 orang pelaku. Sementara, dalam konferensi pers terakhir yang disampaikan kepolisian, penyidik baru mengantongi identitas dua pelaku. Itu pun belum termasuk motif, peran, serta belum menentukan status hukumnya.

“Belum di layer-layer (pisahkan) yang sebagai aktor intelektual, atau bahkan mungkin ada pelaku sipil yang memang itu juga kami temukan,”

lanjut Alif.

Oleh sebab itu, TAUD mendesak Polda Metro Jaya untuk tetap melanjutkan kasus penyiraman air keras dengan mengacu Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 KUHAP mengenai peradilan konseksitas antara umum dengan militer.

Sidang Prajurit

Dalam sidang perdana kasus penyiraman air keras yang digelar di Pengadilan Militer, 29 April 2026, keempat anggota BAIS TNI didakwa melakukan penganiayaan berat terencana terhadap Andrie Yunus. 

Mereka mengaku ingin balas dendam karena Andrie pernah menginterupsi paksa pembahasan RUU TNI di Hotel Fairmont pada tahun 2025. Menurut para terdakwa, Andrie telah melecehkan nama institusi militer dengan menggaungkan narasi anti militerisme bahkan menggugat RUU TNI ke Mahkamah Konstitusi.

Atas perbuatannya Edi cs didakwa dengan Pasal 469 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang penganiayaan berat yang direncanakan terlebih dahulu juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Subsider Pasal 468 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Lebih subsider Pasal 467 Ayat (1) juncto Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Tag:Air KerasAndrie YunusBAIS TNIKapolda Metro JayakontrasPN Jakarta SelatanPolda Metro JayaTAUD
Share This Article
Email Salin Tautan Print
rahmat-baihaqi-jurnalis-owrite
ByRahmat
Reporter
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE Media, yang meliput isu nasional dengan berfokus pada bidang politik hukum dan kriminal.
owrite-adi-briantika
ByAdi Briantika
Asred
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE, yang meliput isu nasional, politik, hukum dan kriminal.
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

BERITA TERKINI

Indeks berita
Warga mengamati taksi listrik Green SM yang rusak pascakecelakaan dengan KRL Commuter Line dan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi Timur, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (28/4/2026). Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) mengerahkan tim investigasi untuk mengumpulkan fakta terkait kecelakaan kereta api di Stasiun Bekasi Timur pada Senin (27/4) malam.
Megapolitan

Kecelakaan Beruntun di Stasiun Bekasi Timur: Polri Fokus Gali Kelalaian Sopir Taksi Green SM

Polri melanjutkan penyelidikan kecelakaan antara taksi listrik Green SM, KRL Commuter Line, dan KA Argo Bromo Anggrek. Kepala Seksi Pengolahan dan Analisa Subdit Laka Ditgakkum Korlantas Polri Kompol Sandhi Wiedyanoe…

By
Rahmat
Adi Briantika
2 Min Read
Ganda Putra andalan Indonesia, Fajar dan Fikri
Olahraga

Gagal ke Perempat Final, Apa yang Salah dengan Tim Thomas Indonesia?

Persatuan Bulu Tangkis Seluruh Indonesia (PBSI) mengungkapkan kekecewaan mendalam atas hasil yang diraih tim Thomas Indonesia di Thomas & Uber Cup Finals 2026 yang berlangsung di Horsens, Denmark mulai dari…

By
Hadi Febriansyah
Ivan
3 Min Read
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto (sumber: Owrite/Anisa Aulia)
Ekonomi Bisnis

DJP Perpanjang Masa Pelaporan SPT PPh Badan hingga 31 Mei 2026, Ini Alasannya

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperpanjang, masa pelaporan dan pembayaran Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan. Masa pelaporan SPT PPh Badan diperpanjang sampai 31 Mei 2026.…

By
Anisa Aulia
Dusep
2 Min Read

BERITA LAINNYA

Terdakwa kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus, Lettu Sami Lakka (kanan), Kapten Nandala Dwi Prasetya (kedua kanan), Lettu Budhi Hariyanto Cahyono (ketiga kanan) dan Serda Edi Sudarko (keempat kanan) menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Militer II-08, Jakarta. (Sumber: Antara Foto/Fauzan/tom)
Hukum

Pilih Pasrah, 4 Anggota BAIS TNI Tak Ajukan Eksepsi di Kasus Air Keras Andrie Yunus

Empat anggota Badan Intelejen Strategis (BAIS) TNI, memilih tidak mengajukan nota eksepsi…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owritedusep-malik
By
Rahmat
Dusep
23 jam lalu
Terdakwa kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus, Lettu Sami Lakka (kiri), Kapten Nandala Dwi Prasetya (kedua kiri), Lettu Budhi Hariyanto Cahyono (ketiga kiri), dan Serda Edi Sudarko (kedua kanan) tiba untuk menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Rabu (29/4/2026). Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan oleh Oditur Militer terkait kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS, Andrie Yunus pada 12 Maret 2026.
Hukum

Terdakwa Kasus Andrie Yunus Alami Luka, Hakim Lakukan Tes Penglihatan

Dalam persidangan perdana kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Kontras Andrie…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat
Adi Briantika
1 hari lalu
Hakim Ketua Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto memimpin sidang perdana kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus. (Sumber: Antara Foto/Fauzan/tom)
Hukum

Ketua Hakim Militer Semprot Oditur, Minta Hadirkan Andrie Yunus Bagaimanapun Caranya 

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owritedusep-malik
By
Rahmat
Dusep
1 hari lalu
Prajurit TNI berjaga disamping berkas perkara penyiraman air keras wakil Koordinator Kontras Andrie Yunus di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kamis (16/4/2026). Oditurat Militer 07-II Jakarta melimpahkan berkas perkara kasus dugaan penyiraman air keras ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta dan sidang dakwaan keempat terdakwa akan digelar pada (29/4/2026).
Hukum

Motif 4 Terdakwa Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Dendam ‘Geruduk Fairmont’

Dalam sidang perdana kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Kontras Andrie…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat
Adi Briantika
1 hari lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up