Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq (FAR) mengaku tidak memahami sistem hukum di Indonesia. Sehingga, dia melanggengkan perusahaan keluarganya PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) sebagai penyedia jasa outsourcing dan berakhir menjadi tersangka korupsi.
Padahal, Fadia telah lama berkarier sebagai birokrat di Pekalongan. Ia memulai kariernya sebagai Wakil Bupati Pekalongan pada periode 2011–2016 sebelum kemudian menjabat sebagai Bupati Pekalongan selama dua periode.
FAR menerangkan bahwa dirinya berlatar belakang sebagai musisi dangdut, bukan seorang birokrat serta tidak memahami hukum dan tata kelola pemerintahan daerah,”
kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dikutip, Kamis, 5 Maret 2026.
Selama menjadi orang nomor satu di Pekalongan, Asep mengungkapkan, Fadia lebih sering menjalankan tugas dan fungsi yang bersifat seremonial di lingkungan pemerintahan Kabupaten Pekalongan. Sementara bagian teknis birokrasi serahkan kepada Sekretaris Daerahnya (Sekda).
Hal ini tentunya bertentangan dengan asas presumptio iures de iure (teori fiksi hukum). Sehingga sudah semestinya, FAR memahami pelaksanaan prinsip-prinsip good governance pada pemerintah daerah,”
ucap Asep.
Bebelnya Fadia Sudah Diperingati Anak Buah
Dalam kasusnya, Fadia mengintervensi para Kepala Dinas untuk memenangkan PT RNB dalam pengadaan barang dan jasa outsourcing di sejumlah Dinas, Kecamatan, hingga Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di Kabupaten Pekalongan.
Sepanjang tahun 2023-2026, PT RNB diketahui mendapatkan proyek pekerjaan pengadaan jasa outsourcing di sejumlah Perangkat Daerah Pemkab Pekalongan,”
ucap Asep.
Padahal, Fadia sudah diperingati kalau tindakannya berpotensi adanya konflik kepentingan, namun politikus Golkar itu mengabaikan hal tersebut.
Sekretaris Daerah dan sejumlah pihak lainnya menerangkan bahwa telah berulang kali mengingatkan Bupati mengenai potensi adanya konflik kepentingan dalam pengadaan tersebut. Meski demikian, praktik itu tetap saja dilakukan oleh Bupati,”
jelasnya.
Perusahaan RNB dijalani oleh suami Fadia Mukhtaruddin Ashraff Abu (ASH) selaku Komisaris Perusahaan sekaligus anggota DPR. Sementara anaknya Muhammad Sabiq Ashraff (MSA) Direktur perusahaan periode 2022-2024 yang juga anggota DPRD Pekalongan
Asep mengatakan, dengan posisi Fadia sebagai Bupati Pekalongan, dia juga selaku penerima manfaat dari PT RNB.
Untuk memuluskan rencana jahatnya, Fadia memerintahkan setiap perangkat daerah yang akan melakukan pengadaan diminta menyerahkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) kepada PT RNB. Sementara itu, ada beberapa perusahaan lain yang mengajukan harga lebih rendah.
Tujuannya, supaya PT RNB bisa menyesuaikan nilai penawaran mendekati angka HPS yang diajukan oleh perangkat desa.
Hal itu melanggar prosedur dalam proses pengadaan barang dan jasa,”
kata Asep.
KPK mendapati transaksi langsung ke PT RNB bersumber dari kontrak perangkat daerah Pemkab Pekalongan senilai Rp46 miliar sepanjang 2023-2026.
Uang tersebut diantaranya dibagikan untuk membayar gaji pegawai outsourcing sebesar Rp22 miliar. Sementara 40 persen dari total transaksi mengalir ke keluarga Fadia.
Sisa diantaranya, dinikmati dan dibagikan kepada keluarga Bupati dengan total mencapai Rp19 miliar,”
beber Asep.
Adapun rincian uang tersebut yakni:
- Fadia (Bupati Pekalongan) Rp5,5 miliar
- Mukhtaruddin Ashraff Abu (Suami Fadia/Anggota DPR) Rp1,1 miliar
- Rul Bayatun (Direktur PT RNB) Rp2,3 miliar
- Muhammad Sabiq Ashraff (Anak Fadia/Anggota DPRD Pekalongan) Rp4,6 miliar
- Mehnaz Na (anak Fadia) Rp2,5 miliar
- Penarikan tunai sebesar Rp3 miliar
Fadia Tertangkap di SPKLU Semarang
Pasca kasus tersebut terendus oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), total ada 14 orang yang diamankan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar sejak 2-3 Maret 2026.
Asep bilang Bupati Pekalongan diamankan saat mengisi baterai mobil listrik di kawasan Semarang, Jawa Tengah.
Jadi temen-temen penyelidik dan penyidik yang ada di lapangan itu sudah mengetahui atau dapat informasi terkait jenis mobil dan nomor mobilnya,”
ujarnya.
Dia mengaku hampir kehilangan jejak Fadia saat operasi senyap itu. Beruntung, penyidik berhasil mengamankan Fadia pada Selasa, 3 Maret 2026 dini hari.
Ketika nyampe ke Semarang itu, juga semacam keberuntungan lah. Dicar-cari ternyata mobil listrik ada gitu, lagi di cas, nah di situlah ketemunya,”
ucap Asep.
Selain Fadia, KPK juga mengamankan dua orang kepercayaan Fadia di Semarang. Kemudian, anak Fadia, Muhammad Sabiq Ashraff ikut diamankan.
Disangkakan Pasal 12 huruf i UU Tipikor
Atas perbuatan KPK telah menetapkan Fadia sebagai tersangka diduga melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam Pasal 12 huruf i Tipikor menyebutkan ‘pegawai negeri atau penyelenggara negara baik langsung maupun tidak langsung dengan sengaja turut serta dalam perombongan, pengadaan, atau persewaan, yang pada saat dilakukan perbuatan untuk seluruh atau sebagian ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya’.
Penerapan Pasal 12 huruf i UU Tipikor jarang dipakai oleh KPK. Sebab umumnya kasus korupsi sektor pengadaan sering disertai dengan perbuatan memberi atau menerima sesuatu alias gratifikasi.
Asep menjelaskan pihaknya menerapkan pasal tersebut sebab adanya benturan kepentingan dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Fadia selaku Bupati Pekalongan. KPK juga mendapati adanya benda-benda yang menjadi alat bukti dalam kasus ini.
