Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Sabtu, 7 Mar 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • KPK
  • Headline
  • Korupsi
  • Purbaya
  • Banjir
  • Spill
  • DPR
  • sumatera
  • BMKG
  • longsor
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Divonis Bebas, Delpedro: Ini Bentuk Kemenangan Anak Muda!
Hukum

Divonis Bebas, Delpedro: Ini Bentuk Kemenangan Anak Muda!

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteIvan OWRITE
Last updated: Maret 7, 2026 11:32 am
Rahmat
Ivan
Share
Terdakwa kasus dugaan penghasutan unjuk rasa, Delpedro Marhaen (kiri), Muzaffar Salim (kedua kiri), Syahdan Husein (kedua kanan) dan Khariq Anhar (kanan) menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Terdakwa kasus dugaan penghasutan unjuk rasa, Delpedro Marhaen (kiri), Muzaffar Salim (kedua kiri), Syahdan Husein (kedua kanan) dan Khariq Anhar (kanan) menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (ANTARA FOTO/Bayu Pratama S./rwa)
SHARE

Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen dan beberapa orang lainnya divonis bebas dari kasus dugaan penghasutan pada demonstrasi Agustus 2025.

- Advertisement -

Selain Delpedro, tiga terdakwa lainnya yang divonis bebas adalah staf Lokataru Muzaffar Salim, admin Gejayan Memanggil Syahdan Husein, dan admin Aliansi Mahasiswa Penggugat Khariq Anhar.

Delpedro mengungkapkan, vonis bebas terhadap dirinya bersama tiga rekannya sebagai bentuk kemenangan anak muda dalam kebebasan berekspresi namun dijadikan tahanan politik.

Hari ini ditentukan oleh anak muda yang menunjukkan wajah ketidaktaatannya, di tengah perburuan aktivis, di tengah kriminalisasi, anak muda tetap menunjukkan wajah-wajahnya,”

ujar Delpedro saat berorasi di depan Gedung PN Jakarta Pusat, Jumat, 6 Maret 2026.

Delpedro menyebut momentum ini sekaligus membuka tabir anak muda untuk memimpin gerakan politik serta membebaskan para tahanan politik lainnya atas kasus penghasutan demo Agustus 2025.

Kita akan tetap mendukung tahanan-tahanan politik lainnya. Sebab apa? Sebab para tahanan politik ini nantinya akan menguburkan seluruh partai politik yang ada dan membangun gerakan politik anak muda,”

ujarnya seusai sidang.

Kemenangan ini harus kita maknai sebagai kemenangan anak muda, hari lebaran telah tiba lebih cepat, kemenangan anak muda telah datang lebih cepat menghantarkan, akan terkuburnya kekuasaan lebih cepat,”

tambah Delpedro.

Vonis Bebas

Sementara itu, Majelis Hakim menjatuhkan vonis bebas terhadap Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen dan tiga rekannya.

Majelis hakim menyatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) gagal membuktikan tindakan Delpedro dan tiga rekan lainnya sebagai upaya manipulasi yang mengakibatkan kericuhan saat demonstrasi Agustus 2025.

Menyatakan para terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kedua, alternatif ketiga, dan alternatif keempat penuntut umum,”

kata Ketua Majelis Hakim.

Delpedro dituduh melakukan tindakan manipulatif dengan memposting dan menyebarluaskan ajakan demonstrasi pada Agustus 2025.

Namun, hakim berpendapat unggahan Delpedro cs merupakan bentuk kebebasan berekspresi, kekecewaan, sekaligus upaya mengawal keadilan atas kematian pengemudi ojek online Affan Kurniawan oleh aparat kepolisian.

Hakim kemudian menggugurkan unsur menyebarkan berita bohong atau menyesatkan dalam dakwaan, karena dinilai tidak terbukti.

Menimbang bahwa postingan pada tanggal 28 Agustus 2025, tepatnya pada malam hari, merupakan bentuk respons kemarahan dan solidaritas kemanusiaan sebagai aktivis HAM atas peristiwa yang menimpa Affan Kurniawan. Unggahan tersebut merupakan ekspresi simbolik sebagai bentuk kebebasan berekspresi atas kekecewaan terhadap peristiwa yang menimpa Affan Kurniawan,”

kata hakim Nova.

Hakim melanjutkan, selama persidangan tidak ada saksi yang menyatakan dirinya atau massa melakukan kerusuhan akibat unggahan akun Instagram.

Salah seorang saksi, anak dari Faiz Ambia, yang ikut aksi solidaritas tersebut, mengaku tidak terpengaruh untuk melakukan kerusuhan karena tidak ada ajakan.

Faiz menyatakan, keikutsertaannya dalam aksi tersebut merupakan bagian dari kebebasan berekspresi.

Bahwa berdasarkan seluruh alat bukti yang diajukan di persidangan, tidak terdapat bukti objektif yang membuktikan secara pasti bahwa informasi yang disebarkan adalah kebohongan. Tidak terdapat dokumen resmi pembanding yang diuji secara kontradiktur,”

ujar hakim.

Atas pertimbangan tersebut, majelis hakim menggugurkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni Pasal 28 ayat (3) juncto Pasal 45A Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau dakwaan ketiga Pasal 160 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian dakwaan Pasal 76H juncto Pasal 15 juncto Pasal 87 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu untuk dakwaan pertama, yakni Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU ITE tentang penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian atau permusuhan, majelis hakim telah lebih dulu menggugurkan dakwaan tersebut melalui putusan sela karena tidak memenuhi syarat  formil dan materil.

Tag:Delpedro MarhaenDugaan PenghasutanKebebasan BerekspresiTiga Dakwaan
Share This Article
Email Salin Tautan Print
rahmat-baihaqi-jurnalis-owrite
ByRahmat
Reporter
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE Media, yang meliput isu nasional dengan berfokus pada bidang politik hukum dan kriminal.
Ivan OWRITE
ByIvan
Redaktur
Follow:
Editor senior di OWRITE Media, meliput pemberitaan Politik dan Peristiwa.
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

BERITA TERKINI

Indeks berita
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti (kanan) berdialog dengan Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi (kiri) saat mengikuti Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis di Provinsi Jateng
Nasional

Mendikdasmen Sebut MBG Bisa Bentuk Karakter Siswa, Ini Alasannya

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak hanya ditujukan untuk meningkatkan asupan gizi anak, tetapi juga dinilai berperan dalam membentuk karakter siswa di sekolah. Hal ini disampaikan Menteri Pendidikan Dasar dan…

By
Iren Natania
Ivan
3 Min Read
Anies Baswedan
Nasional

Anies Baswedan Kritik Board of Peace Pimpinan Trump

Mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menilai keikutsertaan Indonesia dalam forum Board of Peace (BoP) yang dibentuk Presiden Amerika Serikat, Donald Trump bertentangan dengan prinsip politik luar negeri bebas aktif…

By
Rahmat
Ivan
2 Min Read
Prof. Dr. Ir. Andi Adriansyah, M.Eng., Rektor Universitas Mercu Buana
Megapolitan

Ekosistem Inklusif Mercu Buana Dorong Prestasi Mahasiswa

Sebagai ekosistem pendidikan yang inklusif, Universitas Mercu Buana menyediakan berbagai wadah pengembangan minat dan bakat mahasiswa melalui unit kegiatan mahasiswa di bidang riset, seni, olahraga, kewirausahaan, dan kepemimpinan. Upaya tersebut…

By
Ivan
3 Min Read

BERITA LAINNYA

Mantan Penyidik KPK, Yudi Purnomo
Hukum

Bupati Pekalongan Mengaku Tak Paham Hukum, Eks Penyidik KPK: Itu Hanya Alibi Saja

Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq mengaku tidak paham mengenai sistem hukum dan tata…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteIvan OWRITE
By
Rahmat
Ivan
3 jam lalu
Terdakwa kasus dugaan penghasutan unjuk rasa, Delpedro Marhaen (kiri), Muzaffar Salim (kedua kiri), Syahdan Husein (kedua kanan) dan Khariq Anhar (kanan) bersiap menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta
Hukum

Vonis Bebas Delpedro cs: Bukti Kriminalisasi Aktivis Secara Sistematis

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis bebas empat orang, yakni Delpedro…

owrite-adi-briantikaIvan OWRITE
By
Adi Briantika
Ivan
6 jam lalu
Terdakwa kasus dugaan penghasutan, Delpedro Marhaen (kiri), Muzaffar Salim (kedua kiri), Syahdan Husein (kedua kanan) dan Khariq Anhar (kanan) bersiap menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (Sumber: Antara Foto/Bayu Pratama S/YU)
Hukum

Tidak Terbukti Bersalah Melakukan Penghasutan Demo, Pengadilan Putuskan Delpedro Cs Bebas

Majelis Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membebaskan Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen bersama…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owritedusep-malik
By
Rahmat
Dusep
22 jam lalu
Bupati Pekalongan Fadia Arafiq (tengah) berjalan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK Merah Putih, Jakarta.
Hukum

Modal Jadi Biduan, Bupati Fadia Enggak Paham Hukum dan Tata Kelola Pemerintahan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq (FAR) mengaku tidak…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owritedusep-malik
By
Rahmat
Dusep
2 hari lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up