Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Kamis, 6 Agu 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Jadwal Piala Dunia
  • Headline
  • KPK
  • Sepak Bola
  • DPR
  • Korupsi
  • prabowo
  • MBG
  • Piala Dunia 2026
  • Purbaya
  • Prabowo Subianto
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Hukum / Kasus Sabu 1,9 Ton di Batam: DPR Soroti Vonis ABK Fandi Ramadhan
Hukum

Kasus Sabu 1,9 Ton di Batam: DPR Soroti Vonis ABK Fandi Ramadhan

hadi-febriansyah-owriteIvan OWRITE
Last updated: Maret 9, 2026 9:27 am
By
Hadi Febriansyah
hadi-febriansyah-owrite
ByHadi Febriansyah
Reporter
Jurnalis OWRITE yang meliput pemberitaan seputar dunia Olahraga mulai dari Sepak Bola, hingga Bulu Tangkis.
Follow:
Ivan Syahruna Lubis
Ivan OWRITE
ByIvan Syahruna Lubis
Redaktur
Editor berita di OWRITE Media, meliput pemberitaan gaya hidup dan Peristiwa.
Follow:
5 bulan lalu
Share
Anggota Komisi III DPR RI, Habiburokhman
Anggota Komisi III DPR RI, Habiburokhman (Foto: Dok. dpr.go.id)
SHARE

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan rasa syukur atas putusan majelis hakim yang tidak menjatuhkan hukuman mati kepada Fandi Ramadhan, seorang Anak Buah Kapal (ABK) yang menjadi terdakwa dalam kasus penyelundupan narkoba dalam jumlah besar.

Daftar isi Konten
  • Upaya Hukum dari Pihak Terdakwa
  • Vonis Fandi Ramadhan 5 Tahun Penjara

Menurutnya, keputusan hakim tersebut menunjukkan bahwa pengadilan telah mempertimbangkan ketentuan dalam regulasi hukum terbaru yang berlaku di Indonesia.

Habiburokhman menilai majelis hakim telah memahami bahwa hukuman mati bukan lagi hukuman utama dalam sistem hukum pidana yang baru.

Habiburokhman menjelaskan bahwa majelis hakim mempertimbangkan ketentuan yang diatur dalam Pasal 98 KUHAP baru.

Dalam aturan tersebut, hukuman mati diposisikan sebagai pilihan terakhir dalam proses penegakan hukum.

Ia menilai pendekatan hukum yang digunakan hakim juga sejalan dengan paradigma baru dalam KUHP yang lebih menitikberatkan pada keadilan yang bersifat substantif dan rehabilitatif.

Majelis hakim juga berpedoman pada paradigma dalam KUHP baru yang mengedepankan keadilan substantif dan rehabilitatif,”

jelas Habiburokhman di Jakarta.

Upaya Hukum dari Pihak Terdakwa

Habiburokhman juga menegaskan bahwa Komisi III DPR menghormati langkah yang ditempuh oleh terdakwa maupun tim kuasa hukumnya yang memperjuangkan pembebasan Fandi Ramadhan.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa DPR tidak memiliki kewenangan untuk mencampuri proses hukum secara teknis di pengadilan.

Namun, kami tidak bisa mengintervensi secara teknis perkara tersebut,”

jelas Politisi Fraksi Partai Gerindra itu.

Selain itu, Komisi III DPR berencana melakukan pendalaman terhadap proses hukum yang berjalan dalam kasus ini.

Habiburokhman mengatakan pihaknya akan memanggil penyidik serta jaksa penuntut untuk memastikan bahwa seluruh hak tersangka maupun terpidana telah dipenuhi sejak awal penyidikan hingga putusan pengadilan.

Ketiga, kami tetap akan memanggil penyidik dan penuntut dalam perkara ini untuk mempertanyakan soal pemenuhan hak tersangka atau terpidana sejak saat kasus diperiksa sampai vonis kemarin,”

tuturnya.

Vonis Fandi Ramadhan 5 Tahun Penjara

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada Fandi Ramadhan dalam kasus penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 1,9 ton.

Putusan tersebut dibacakan dalam persidangan yang berlangsung pada Kamis 5 Maret 2026.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyampaikan sejumlah faktor yang memberatkan dan meringankan hukuman bagi terdakwa.

Hakim menilai jumlah narkotika yang menjadi barang bukti dalam perkara ini sangat besar dan berpotensi menimbulkan dampak serius jika sampai beredar di masyarakat.

Keadaan yang memberatkan jumlah narkotika jenis metamfetamin yang menjadi barang bukti dalam perkara terdakwa jumlahnya hampir mencapai 2 ton, yang dikhawatirkan apabila beredar di wilayah Indonesia akan sangat merusak masa depan generasi bangsa,”

ucap hakim di Pengadilan Negeri Batam, Kamis.

Selain itu, hakim juga menilai tindakan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika.

Namun, majelis hakim turut mempertimbangkan beberapa hal yang meringankan hukuman Fandi.

Di antaranya adalah sikap terdakwa selama persidangan yang dinilai sopan serta fakta bahwa ia belum pernah terlibat kasus hukum sebelumnya.

Terdakwa masih berusia muda sehingga masih diharapkan dapat memperbaiki tingkah lakunya di kemudian hari,”

tutur hakim.

Tag:ABKBatamDPRHukuman MatiMajelis HakimsabuVonis
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Salin Tautan
hadi-febriansyah-owrite
ByHadi Febriansyah
Reporter
Follow:
Jurnalis OWRITE yang meliput pemberitaan seputar dunia Olahraga mulai dari Sepak Bola, hingga Bulu Tangkis.
Ivan OWRITE
ByIvan Syahruna Lubis
Redaktur
Follow:
Editor berita di OWRITE Media, meliput pemberitaan gaya hidup dan Peristiwa.
Trending di OWRITE
Dari Court ke Street, Sepatu Basket Berubah Jadi Statement Fashion
By Syifa Fauziah
Sepatu Basket
1
Babak Baru Polemik Tudingan Wartawan ‘Gerombolan Sirkus’, Deddy Sitorus Siapkan Langkah Hukum
By Rika Pangesti
Anggota Komisi II DPR RI Deddy Yevri Sitorus.
2
Heboh Warga Israel Diduga Tinggal dan Punya Bisnis di Bali, Kemlu RI: Kami Cek Dulu
By Natania Longdong
Ilustrasi warga asing liburan di Bali.
3
Pajak Marketplace Ditunda ke November 2026, yang Telanjur Dipungut Dikembalikan
By Anisa Aulia
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjawab pertanyaan wartawan saat konferensi pers di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (5/8/2026).
4
Geger! Ratusan Senjata Api dan Airsoft Gun Ditemukan di Yayasan Sekolah Swasta Jaksel
By Rahmat Baihaqi
Ilustrasi Senjata Api. (Sumber: Unsplash/ Bo Harvey)
5

BERITA LAINNYA

Ilustrasi Anton Timbang di Istana Negara.
Hukum

Berkas P21, Tersangka Tambang Ilegal Anton Timbang Bebas ‘Main’ di Istana

Tersangka dugaan kasus tambang ilegal di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, Anton Timbang,…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat Baihaqi
Adi Briantika
3 jam lalu
Ilustrasi Febrie Adriansyah ajukan dua gugatan praperadilan.
Hukum

Goyang Kejagung dan Polri: Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ajukan ‘Dwigugatan’ Praperadilan

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menerima dua permohonan gugatan praperadilan yang diajukan…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat Baihaqi
Adi Briantika
6 jam lalu
Ilustrasi pengusutan pencucian uang yang menjerat Febrie Adriansyah.
Hukum

Resmi Tak Lagi Jadi Jaksa, Febrie Adriansyah Masih Terima Separuh Gaji Tanpa Tunjangan

Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menonaktifkan eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owritedusep-malik
By
Rahmat Baihaqi
Dusep Malik
20 jam lalu
Tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian uang (TPPU) Don Ritto (tengah) keluar dari Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta,
Hukum

Rumah Don Ritto Digeledah, Kejagung Sita Dokumen Diduga Terkait TPPU Febrie Adriansyah

Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah kediaman tersangka korupsi Don Ritto di kawasan Bandung,…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owritedusep-malik
By
Rahmat Baihaqi
Dusep Malik
22 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up