Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Senin, 22 Jun 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Jadwal Piala Dunia
  • Headline
  • KPK
  • Korupsi
  • Sepak Bola
  • DPR
  • Purbaya
  • MBG
  • prabowo
  • iran
  • Prabowo Subianto
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Hukum / Kasus Sabu 1,9 Ton di Batam: DPR Soroti Vonis ABK Fandi Ramadhan
Hukum

Kasus Sabu 1,9 Ton di Batam: DPR Soroti Vonis ABK Fandi Ramadhan

hadi-febriansyah-owriteIvan OWRITE
Last updated: Maret 9, 2026 9:27 am
Hadi Febriansyah
Ivan Syahruna Lubis
Share
Anggota Komisi III DPR RI, Habiburokhman
Anggota Komisi III DPR RI, Habiburokhman (Foto: Dok. dpr.go.id)
SHARE

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan rasa syukur atas putusan majelis hakim yang tidak menjatuhkan hukuman mati kepada Fandi Ramadhan, seorang Anak Buah Kapal (ABK) yang menjadi terdakwa dalam kasus penyelundupan narkoba dalam jumlah besar.

Daftar isi Konten
  • Upaya Hukum dari Pihak Terdakwa
  • Vonis Fandi Ramadhan 5 Tahun Penjara

Menurutnya, keputusan hakim tersebut menunjukkan bahwa pengadilan telah mempertimbangkan ketentuan dalam regulasi hukum terbaru yang berlaku di Indonesia.

Habiburokhman menilai majelis hakim telah memahami bahwa hukuman mati bukan lagi hukuman utama dalam sistem hukum pidana yang baru.

Habiburokhman menjelaskan bahwa majelis hakim mempertimbangkan ketentuan yang diatur dalam Pasal 98 KUHAP baru.

Dalam aturan tersebut, hukuman mati diposisikan sebagai pilihan terakhir dalam proses penegakan hukum.

Ia menilai pendekatan hukum yang digunakan hakim juga sejalan dengan paradigma baru dalam KUHP yang lebih menitikberatkan pada keadilan yang bersifat substantif dan rehabilitatif.

Majelis hakim juga berpedoman pada paradigma dalam KUHP baru yang mengedepankan keadilan substantif dan rehabilitatif,”

jelas Habiburokhman di Jakarta.

Upaya Hukum dari Pihak Terdakwa

Habiburokhman juga menegaskan bahwa Komisi III DPR menghormati langkah yang ditempuh oleh terdakwa maupun tim kuasa hukumnya yang memperjuangkan pembebasan Fandi Ramadhan.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa DPR tidak memiliki kewenangan untuk mencampuri proses hukum secara teknis di pengadilan.

Namun, kami tidak bisa mengintervensi secara teknis perkara tersebut,”

jelas Politisi Fraksi Partai Gerindra itu.

Selain itu, Komisi III DPR berencana melakukan pendalaman terhadap proses hukum yang berjalan dalam kasus ini.

Habiburokhman mengatakan pihaknya akan memanggil penyidik serta jaksa penuntut untuk memastikan bahwa seluruh hak tersangka maupun terpidana telah dipenuhi sejak awal penyidikan hingga putusan pengadilan.

Ketiga, kami tetap akan memanggil penyidik dan penuntut dalam perkara ini untuk mempertanyakan soal pemenuhan hak tersangka atau terpidana sejak saat kasus diperiksa sampai vonis kemarin,”

tuturnya.

Vonis Fandi Ramadhan 5 Tahun Penjara

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada Fandi Ramadhan dalam kasus penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 1,9 ton.

Putusan tersebut dibacakan dalam persidangan yang berlangsung pada Kamis 5 Maret 2026.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyampaikan sejumlah faktor yang memberatkan dan meringankan hukuman bagi terdakwa.

Hakim menilai jumlah narkotika yang menjadi barang bukti dalam perkara ini sangat besar dan berpotensi menimbulkan dampak serius jika sampai beredar di masyarakat.

Keadaan yang memberatkan jumlah narkotika jenis metamfetamin yang menjadi barang bukti dalam perkara terdakwa jumlahnya hampir mencapai 2 ton, yang dikhawatirkan apabila beredar di wilayah Indonesia akan sangat merusak masa depan generasi bangsa,”

ucap hakim di Pengadilan Negeri Batam, Kamis.

Selain itu, hakim juga menilai tindakan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika.

Namun, majelis hakim turut mempertimbangkan beberapa hal yang meringankan hukuman Fandi.

Di antaranya adalah sikap terdakwa selama persidangan yang dinilai sopan serta fakta bahwa ia belum pernah terlibat kasus hukum sebelumnya.

Terdakwa masih berusia muda sehingga masih diharapkan dapat memperbaiki tingkah lakunya di kemudian hari,”

tutur hakim.

Tag:ABKBatamDPRHukuman MatiMajelis HakimsabuVonis
Share This Article
Email Salin Tautan Print
hadi-febriansyah-owrite
ByHadi Febriansyah
Reporter
Follow:
Jurnalis OWRITE yang meliput pemberitaan seputar dunia Olahraga mulai dari Sepak Bola, hingga Bulu Tangkis.
Ivan OWRITE
ByIvan Syahruna Lubis
Redaktur
Follow:
Editor berita di OWRITE Media, meliput pemberitaan gaya hidup dan Peristiwa.
Trending di OWRITE
Arab Saudi Jadi Korban Kebangkitan Spanyol, Belgia Lolos dari Mimpi Buruk Iran
By Hadi Febriansyah
Laga Spanyol vs Arab Saudi di Piala Dunia 2026.
1
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo dan Dokter Tifa Bersiap Duduk di Kursi Pesakitan
By Rahmat Baihaqi
Pakar telematika Roy Suryo saat diamankan Polda Metro Jaya.
2
Listrik Padam di Banyak Daerah, Bahlil Beri Ultimatum Keras ke Bos PLN
By Natania Longdong
Ilustrasi aktivitas masyarakat terganggung karena adanya pemadaman listrik.
3
Roy Suryo dan Dokter Tifa Segera Dipindah ke Rutan, Tahap Dua Kasus Ijazah Jokowi Bakal Dimulai
By Hardani Triyoga
Roy Suryo saat jalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.
4
Bahlil Bantah Krisis Batu Bara Pemicu Pemadaman Listrik Bergilir: Di Mana Kurangnya?
By Natania Longdong
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia melaporkan perkembangan sejumlah proyek strategis dalam rapat terbatas di Istana Merdeka, Jakarta, pada Rabu, 11 Februari 2026.
5

BERITA LAINNYA

Pakar telematika Roy Suryo saat diamankan Polda Metro Jaya.
Hukum

Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo dan Dokter Tifa Bersiap Duduk di Kursi Pesakitan

Kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo memasuki babak baru.…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteHardani Triyoga
By
Rahmat Baihaqi
Hardani Triyoga
3 jam lalu
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Hukum

Kapolri Sigit Soal Penangkapan Roy dan dr Tifa: Itu Rangkaian Sebelum ke Kejaksaan

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo buka suara soal penangkapan Roy Suryo dan…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owritedusep-malik
By
Rahmat Baihaqi
Dusep Malik
2 hari lalu
Dirtipideksus Bareskrim Mabes Polri, Ade Safri Simanjuntak.
Hukum

Berkas Lengkap, Tiga Tersangka Fraud Dana Syariah Indonesia Siap Hadapi Meja Hijau

Dittipideksus Bareskrim Polri telah merampungkan berkas perkara kasus dugaan fraud (kecurangan) dana…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owritedusep-malik
By
Rahmat Baihaqi
Dusep Malik
2 hari lalu
Ilustrasi Fraud Dana Syariah Indonesia.
Hukum

Eks Bos OJK Fitri Hadi Ditahan Bareskrim, Kasus Dana Syariah Rp2,4 T Makin Melebar

Bareskrim Polri menahan mantan petinggi Otoritas Jasa Keuangan atau OJK Fitri Hadi…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owritedusep-malik
By
Rahmat Baihaqi
Dusep Malik
2 hari lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up