Komnas HAM menyampaikan hasil kajian terbaru perihal penanganan konflik agraria dan sumber daya alam yang dilakukan oleh Polri.
Peluncuran kajian ini bertujuan untuk menilai praktik penanganan konflik di lapangan, sekaligus mendorong penguatan kebijakan kepolisian agar lebih selaras dengan prinsip HAM.
Merujuk hasil kajian tersebut, Komnas HAM menemukan bahwa konflik agraria di Indonesia pada umumnya berakar dari persoalan struktural terkait kepemilikan, penguasaan, dan pemanfaatan tanah.
Pada dasarnya, sengketa-sengketa ini berada di dalam ranah keperdataan, administrasi pertanahan, atau kebijakan reforma agraria.
Namun, praktiknya di lapangan sering menunjukkan bahwa konflik agraria beririsan dengan proses penegakan hukum pidana.
Kondisi ini dinilai berpotensi memunculkan kriminalisasi terhadap masyarakat yang sedang berjuang mempertahankan ruang hidupnya.
Pendekatan penanganan yang cenderung berorientasi pada stabilitas keamanan berpotensi mengabaikan dimensi sosial, historis, dan kultural dari konflik agraria, termasuk penguasaan tanah secara turun-temurun, keberadaan masyarakat adat, serta ruang hidup masyarakat lokal,”
kata Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM Uli Parulian Sihombing, dalam keterangan tertulis, Senin, 9 Maret 2026.
Pendekatan penanganan yang terlalu berorientasi pada stabilitas keamanan tersebut berpotensi mengabaikan dimensi krusial seperti aspek sosial, historis, dan kultural, yang di dalamnya termasuk masalah penguasaan tanah secara turun-temurun, eksistensi masyarakat adat, serta ruang hidup masyarakat lokal.
Kemudian, Berdasarkan data pengaduan yang diterima Komnas HAM, Polri tercatat sebagai institusi terbanyak diadukan terkait dugaan pelanggaran HAM.
Sejumlah aduan tersebut berkaitan dengan pelaksanaan tugas kepolisian dalam penanganan konflik agraria dan SDA, dalam bentuk tindakan pengamanan, penegakan hukum, maupun penggunaan instrumen pidana terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam sengketa.
Komnas HAM menerima aduan dugaan pelanggaran HAM sebanyak 2.753 kasus pada 2023, 2.625 kasus pada 2024 dan 2.796 pada 2025. Dalam pengaduan itu, kepolisian merupakan pihak yang paling banyak diadukan yaitu sebanyak 771 kasus pada 2023, 663 pada 2024, dan 752 pada 2025.
Kami merekomendasikan agar Polri memperkuat kebijakan dan praktik penanganan konflik agraria dengan menegaskan pemisahan antara sengketa perdata, administrasi pertanahan, dan reforma agraria dengan perkara pidana,”
ucap Uli.
Penanganan konflik agraria perlu mengedepankan pendekatan dialog dan mediasi serta mendukung penyelesaian melalui mekanisme reforma agraria.
Selain itu, penggunaan kekuatan oleh kepolisian wajib dilakukan secara bertahap, proporsional, dan sebagai upaya terakhir sesuai dengan prinsip-prinsip penggunaan kekuatan dalam tindakan Polri.
Uli menegaskan, dalam negara hukum, Polri merupakan aparat negara yang menjalankan fungsi penegakan hukum, pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, serta perlindungan masyarakat.
Maka, dalam penanganan konflik agraria, Polri perlu menjaga sikap netral, tidak memihak kepada kepentingan pihak tertentu, juga memastikan setiap tindakan dilakukan dengan tunduk pada peraturan perundang-undangan dan prinsip HAM.
Merujuk data milik Konsorsium Pembaruan Agraria tren konflik agraria mengalami kenaikan sepanjang 2025. Ada 341 letusan konflik agraria, seluas 914.574,963 hektare, yang berdampak pada 123.612 keluarga pada 428 desa di
Indonesia. Angka ini tercatat naik 15 persen dibanding tahun 2024.
Kasus kriminalisasi dan kekerasan yang terjadi sepanjang tahun 2025 masih melibatkan aktor tradisional dalam penanganan konflik agraria seperti polisi, TNI, Satpol PP dan petugas keamanan perusahaan. Kasus kekerasan paling banyak dilakukan oleh petugas keamanan perusahaan (233 kasus), polisi (114 kasus), TNI (70 kasus), dan Satpol PP (36 kasus).

