Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Senin, 22 Jun 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Jadwal Piala Dunia
  • Headline
  • KPK
  • Korupsi
  • Sepak Bola
  • DPR
  • Purbaya
  • MBG
  • prabowo
  • iran
  • Prabowo Subianto
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Hukum / Vonis Kasus Sabu Dua Ton di Batam: Kapten Kapal Dihukum Seumur Hidup
Hukum

Vonis Kasus Sabu Dua Ton di Batam: Kapten Kapal Dihukum Seumur Hidup

hadi-febriansyah-owriteIvan OWRITE
Last updated: Maret 10, 2026 4:31 pm
Hadi Febriansyah
Ivan Syahruna Lubis
Share
Ilustrasi
(ANTARA FOTO/Teguh Prihatna/YU)
SHARE

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Kapten kapal Sea Dragon, Hasiholan Samosir, dalam perkara penyelundupan narkotika jenis sabu dengan berat hampir dua ton.

Daftar isi Konten
  • Tiga Kru Kapal Diadili dalam Sidang Terakhir
  • Perjalanan Kasus Penyelundupan Sabu Hampir 2 Ton

Putusan tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya meminta hukuman mati bagi terdakwa.

Kasus penyelundupan sabu dalam jumlah besar ini kini telah memasuki tahap akhir persidangan setelah serangkaian putusan terhadap para kru kapal yang terlibat.

Sebelumnya, majelis hakim juga menjatuhkan vonis kepada beberapa anak buah kapal (ABK) yang turut terlibat dalam perkara tersebut.

Salah satu ABK, Fandi Ramadhan, divonis lima tahun penjara. Putusan tersebut jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa dan sempat menjadi sorotan publik.

Selain itu, dua ABK asal Thailand yang juga berada di kapal tersebut telah dijatuhi hukuman. Namun hukuman keduanya berbeda dengan Fandi yakni penjara seumur hidup dan 17 tahun penjara.

Tiga Kru Kapal Diadili dalam Sidang Terakhir

Dalam sidang yang digelar hari ini, majelis hakim mengadili tiga kru kapal lainnya, yakni Kapten kapal Hasiholan Samosir serta dua ABK, Leo Chandra Samosir dan Richard Halomoan Tambunan.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Tiwik dengan anggota Douglas Napitupulu dan Randi Jastin. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Narkotika.

Majelis hakim menilai seluruh unsur dalam dakwaan primer jaksa penuntut umum telah terpenuhi.

Perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana narkotika dan menimbulkan keresahan di masyarakat,”

ujarnya.

Dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman yang berbeda kepada masing-masing terdakwa.

Leo Chandra Samosir divonis 15 tahun penjara. Hakim mempertimbangkan sikap sopan terdakwa selama proses persidangan sebagai salah satu faktor yang meringankan hukuman.

Sementara itu, dua terdakwa lainnya, yakni Richard Halomoan Tambunan dan Kapten Hasiholan Samosir, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Halomoan Tambunan dan Hasiholan Samosir dengan pidana penjara seumur hidup,”

ujar Tiwik.

Perjalanan Kasus Penyelundupan Sabu Hampir 2 Ton

Kasus penyelundupan sabu dalam jumlah besar ini bermula dari penangkapan kapal tanker Sea Dragon Tarawa oleh aparat gabungan di perairan Kepulauan Riau pada tahun 2025.

Aparat menduga kapal tersebut digunakan untuk mengangkut narkotika dalam jumlah sangat besar yang disembunyikan di dalam kapal. Rencananya, sabu tersebut akan dibawa dari Perairan Andaman menuju Filipina.

Pengungkapan ini menjadi salah satu kasus penyelundupan narkotika terbesar yang pernah terungkap di wilayah Indonesia.

Dalam operasi tersebut, aparat berhasil menangkap sejumlah kru kapal, termasuk kapten kapal Hasiholan Samosir serta beberapa anak buah kapal lainnya, di antaranya Fandi Ramadhan. Para kru kapal diduga terlibat dalam proses pengiriman sabu yang berasal dari jaringan narkotika internasional.

Selama proses persidangan di Pengadilan Negeri Batam, jaksa penuntut umum menilai tindakan para terdakwa sangat serius karena melibatkan barang bukti dalam jumlah sangat besar.

Jaksa menilai narkotika tersebut berpotensi merusak kehidupan masyarakat luas sehingga menuntut hukuman berat kepada para terdakwa, termasuk hukuman mati bagi beberapa pelaku.

Dalam putusan akhirnya, majelis hakim menjatuhkan hukuman berbeda kepada para terdakwa sesuai dengan peran masing-masing.

Kapten kapal Hasiholan Samosir, ABK Richard Halomoan Tambunan, serta warga negara Thailand Mr Pong dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.

Sementara itu, Leo Chandra Samosir dan Terapong masing-masing divonis 15 tahun dan 17 tahun penjara. Adapun ABK Fandi Ramadhan sebelumnya divonis lima tahun penjara setelah kasusnya menjadi perhatian publik.

Tag:BatamHukumansabuVonis
Share This Article
Email Salin Tautan Print
hadi-febriansyah-owrite
ByHadi Febriansyah
Reporter
Follow:
Jurnalis OWRITE yang meliput pemberitaan seputar dunia Olahraga mulai dari Sepak Bola, hingga Bulu Tangkis.
Ivan OWRITE
ByIvan Syahruna Lubis
Redaktur
Follow:
Editor berita di OWRITE Media, meliput pemberitaan gaya hidup dan Peristiwa.
Trending di OWRITE
Arab Saudi Jadi Korban Kebangkitan Spanyol, Belgia Lolos dari Mimpi Buruk Iran
By Hadi Febriansyah
Laga Spanyol vs Arab Saudi di Piala Dunia 2026.
1
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo dan Dokter Tifa Bersiap Duduk di Kursi Pesakitan
By Rahmat Baihaqi
Pakar telematika Roy Suryo saat diamankan Polda Metro Jaya.
2
Listrik Padam di Banyak Daerah, Bahlil Beri Ultimatum Keras ke Bos PLN
By Natania Longdong
Ilustrasi aktivitas masyarakat terganggung karena adanya pemadaman listrik.
3
Roy Suryo dan Dokter Tifa Segera Dipindah ke Rutan, Tahap Dua Kasus Ijazah Jokowi Bakal Dimulai
By Hardani Triyoga
Roy Suryo saat jalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.
4
Bahlil Bantah Krisis Batu Bara Pemicu Pemadaman Listrik Bergilir: Di Mana Kurangnya?
By Natania Longdong
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia melaporkan perkembangan sejumlah proyek strategis dalam rapat terbatas di Istana Merdeka, Jakarta, pada Rabu, 11 Februari 2026.
5

BERITA LAINNYA

Pakar telematika Roy Suryo saat diamankan Polda Metro Jaya.
Hukum

Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo dan Dokter Tifa Bersiap Duduk di Kursi Pesakitan

Kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo memasuki babak baru.…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteHardani Triyoga
By
Rahmat Baihaqi
Hardani Triyoga
3 jam lalu
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Hukum

Kapolri Sigit Soal Penangkapan Roy dan dr Tifa: Itu Rangkaian Sebelum ke Kejaksaan

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo buka suara soal penangkapan Roy Suryo dan…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owritedusep-malik
By
Rahmat Baihaqi
Dusep Malik
2 hari lalu
Dirtipideksus Bareskrim Mabes Polri, Ade Safri Simanjuntak.
Hukum

Berkas Lengkap, Tiga Tersangka Fraud Dana Syariah Indonesia Siap Hadapi Meja Hijau

Dittipideksus Bareskrim Polri telah merampungkan berkas perkara kasus dugaan fraud (kecurangan) dana…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owritedusep-malik
By
Rahmat Baihaqi
Dusep Malik
2 hari lalu
Ilustrasi Fraud Dana Syariah Indonesia.
Hukum

Eks Bos OJK Fitri Hadi Ditahan Bareskrim, Kasus Dana Syariah Rp2,4 T Makin Melebar

Bareskrim Polri menahan mantan petinggi Otoritas Jasa Keuangan atau OJK Fitri Hadi…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owritedusep-malik
By
Rahmat Baihaqi
Dusep Malik
2 hari lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up