Wacana kenaikan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) menjadi 7 persen untuk penyelenggaraan Pemilu menjadi polemik.
Wacana yang kembali mengemuka di tengah rencana revisi Undang-Undang Pemilu ini dinilai bertentangan dengan kehendak konstitusi dan mencederai prinsip keadilan dalam berdemokrasi.
Diskursus perihal kenaikan ambang batas parlemen menjadi 7 persen awalnya digaungkan oleh Partai NasDem melalui Ketua Umumnya, Surya Paloh. https://sinpo.id/detail/115243/surya-paloh-nasdem-konsisten-usul-ambang-batas-parlemen-7-persenUsulan ini diklaim bertujuan untuk menyederhanakan sistem multipartai di Indonesia menjadi selected party, demi mengoptimalkan kinerja dan efektivitas wakil rakyat di parlemen.
Merespons wacana yang berkembang di parlemen tersebut, Wakil Presiden Kepemiluan Partai Buruh Said Salahudin menegaskan bahwa isu parliamentary threshold merupakan isu sentral bagi Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR), sebuah koalisi yang beranggotakan delapan partai politik non-parlemen, termasuk Partai Buruh.
Said berpendapat ada tiga faktor penting yang harus menjadi sorotan utama dalam pengaturan PT:
Kesatu, keberadaan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 116/PUU-XXI/2023. Putusan ini pada pokoknya menyatakan bahwa pembentuk undang-undang wajib melakukan perubahan terhadap norma dan besaran angka PT dalam Undang-Undang Pemilu, sepanjang tidak bertentangan dengan hak politik, kedaulatan rakyat, dan rasionalitas. Spirit dan substansi dari putusan MK itu adalah memerintahkan agar besaran PT diturunkan. Bukan menaikkan angka.
Jika aturan PT diubah dengan cara memperbesar angkanya di atas 4 persen, itu justru akan melanggar moralitas, rasionalitas, dan menciptakan ketidakadilan yang tidak bisa ditoleransi. MK pasti akan membatalkan aturan yang demikian. Partai Buruh pasti akan menggugat aturan tersebut,”
kata Said, kepada owrite, Senin, 9 Maret 2026.
Kedua, fenomena hilangnya puluhan juta suara rakyat secara sia-sia. Said menyoroti fakta bahwa penerapan PT 4 persen saat ini saja telah mengorbankan suara pemilih sah yang begitu masif. Terlebih lagi jika besaran PT dinaikkan menjadi 7 persen alias naik 3 persen daripada sebelumnya.
Ia mengaku partainya punya data dan bisa membuktikan ada lebih dari 57,1 juta suara sah pemilih terbuang akibat pemberlakuan PT 4 persen di Pemilu 2019. Bahkan di Pemilu 2024 jumlahnya melampaui 60,6 juta suara. Secara rata-rata suara terbuang di dua pemilu tersebut mencapai lebih dari 40 persen.
Demokrasi macam apa yang mau dibangun, jika puluhan juta suara pemilih selalu terbuang percuma pada setiap penyelenggaraan pemilu akibat aturan PT?”
ucap Said.
Ketiga, metode perhitungan PT yang berbasis nasional dinilai menabrak konstitusi. Pengaturan saat ini yang mendasarkan hitungan PT pada perolehan suara sah parpol secara nasional dinilai bertentangan dengan banyak Putusan MK yang pada pokoknya menyatakan bahwa hal-ikhwal pengaturan Pemilu harus dikaitkan dengan daerah pemilihan atau dapil.
Said merujuk pada Putusan MK Nomor 19/PUU-XVII/2019, Nomor 20/PUU-XVII/2019, Nomor 28/PUU-XXII/2024, dan Nomor 137/PUU-XXII/2024.
Di semua putusan itu MK tegas mengatakan bahwa dapil harus dijadikan sebagai elemen penting dalam menetapkan aturan Pemilu. Sehingga, basis perhitungan PT seharusnya merujuk pada perolehan suara sah parpol di tiap dapil, bukan berdasar pada perolehan suara sah parpol secara nasional. Ini masalahnya,”
tegas Said.
Atas pelbagai problematika tersebut, Said berkata Partai Buruh bersama koalisi GKSR saat ini tengah merumuskan konsep aturan PT yang lebih adil dan berlandaskan pada putusan konstitusi. Lantas ia mendorong dua opsi.
Opsi pertama, apabila aturan PT tetap diberlakukan, maka basis perhitungannya harus berdasar pada perolehan suara sah di dapil, bukan nasional.
Opsi kedua, apabila sistem perhitungan terpaksa tetap berbasis pada perolehan suara sah secara nasional, maka besaran angkanya wajib diturunkan secara drastis hingga cukup di angka 1 persen.


