Ketua Umum (Ketum) Ormas Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno (JP) ogah buka suara mengenai materi pemeriksaan setelah selesai dimintai keterangan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Japto malah bertanya balik ke awak media soal materi pemeriksaannya.
Japto diperiksa penyidik KPK kurang lebih 4,5 jam. Kepada wartawan, Japto malah menyuruh tanya ke penyidik.
Tanya ke penyidik dong. Kok tanya sama saja?”
Kata Japto di Gedung Merah Putih KPK setelah selesai diperiksa pada Selasa, 10 Maret 2026.
Ketika ditanya lebih lanjut soal hasil pemeriksaannya, Japto mengatakan hanya memenuhi tanggung jawab hukumnya.
Awak media kemudian terus meminta keterangan lebih detail mengenai materi pemeriksaan Ketum ormas PP itu. Tapi dia malah balik bertanya ke wartawan.
Anda darimana? Dari media apa?”
Tanya Japto ke awak media.
Bukan yang tukang ayak-ayak, goreng-goreng kan?”
lanjut tanya Japto.
Sekarang kan banyak yang goreng-goreng. Berita apa pun ditulis,”
bilang Japto sambil berlalu.
Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo mengataka sebelumnya, kehadiran Japto untuk diperiksa penyidik terkait kasus korupsi gratifikasi sektor pertambangan batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur.
Ketum Ormas PP itu diminta keterangan sebagai saksi terkait tiga korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, yakni PT Sinar Kumala Naga (SKN), PT Alamjaya Barapratama (ABP), dan PT Bara Kumala Sakti (BKS).
Dalam kasusnya, ketiga perusahaan itu diduga memberikan aliran gratifikasi bersama eks Bupati Kukar Rita Widyasari terkait fee per metrik ton produksi batu bara di wilayah Kutai Kartanegara.
Setiap metrik ton produksi dikenakan ‘fee‘ sekitar US$3,3–US$5. Fee itu kemudian diduga mengalir dari perusahaan ke Rita sebagai kepala daerah saat itu.
Kasus tersebut kemudian dikembangkan penyidik KPK dengan mengusut dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Rita. Dalam pengembangan perkara ini, KPK sempat menggeledah kediaman Japto di Jalan Benda Ujung No. 8 Ciganjur, Jakarta Selatan pada Februari 2025.
Dalam penggeledahan itu, KPK menyita 11 unit mobil milik Japto yang diangkut penyidik. Selain itu, turut diamankan uang rupiah dan valuta asing senilai Rp56 miliar, serta dokumen dan barang bukti elektronik.
Untuk Rita saat ini berstatus sebagai terpidana korupsi setelah dijatuhi vonis pidana penjara selama 10 tahun terbukti menerima suap dan gratifikasi saat menjabat Bupati Kutai Kartanegara pada. Dia juga dijatuhi denda Rp600 juta subsider enam bulan kurungan, serta pencabutan hak politik selama lima tahun.
