Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menjelaskan korelasi dugaan kasus korupsi pengadaan dan suplai batu bara untuk sejumlah PLTU hingga jadi penyebab blackout di sejumlah wilayah.
Kabag Ops Kortastipikor Polri Kombes Ahmad Yusuf Afandi menegaskan, kasus yang sedang ditanganinya berbeda dengan kasus blackout di Sumatera yang disebabkan terputusnya kabel transmisi.
Kalau terkait dengan blackout Sumatera kan sebenarnya tidak ada hubungannya, beda penyebab,”
ucap Yusuf di Mabes Polri, Selasa 7 Juli 2026.
Sementara kasus korupsi yang sedang diproses diduga telah terjadi manipulasi kualitas, kuantitas dan pembayaran batu bara untuk kebutuhan PLTU.
Misalnya Kalorinya harusnya sekian ternyata diturunkan sekian, tapi pembayarannya tetap yang kalorinya lebih tinggi,”
jelas Yusuf.
Sementara itu, kuantitas batu bara yang diterima PLTU turut diduga tidak sesuai dengan pembayaran yang telah dilakukan.
Karena kualitas dan kuantitas batu bara yang digunakan sebagai bahan pembangkit listrik berbeda, menyebabkan lebih cepat habis. Hal inilah yang jadi penyebab blackout di sejumlah wilayah.
Begitu dipakai untuk pembakaran bahan bakar PLTU ternyata cepat habis. Yang seharusnya umurnya sekian lama, ternyata hanya cukup sekian lama,”
ujarnya.
Hingga kini, penyidik masih mengumpulkan sejumlah bukti terkait untuk menjerat pihak-pihak yang akan dijadikan sebagai tersangka guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polri memastikan bakal menjerat pelaku sepanjang kecukupan alat bukti.
Siapapun yang terlibat, siapapun yang dapat diminta pertanggungjawaban pidananya, pasti tidak akan dapat lolos dari pemeriksaan kita,”
tegas Yusuf.
Kortastipidkor Polri tengah menyelidiki kasus dugaan korupsi pengadaan dan suplai batu bara untuk sejumlah PLTU berdasarkan LP/A/6/VII/2026/KORTASTIPIDKOR POLRI tertanggal 4 Juli 2026.
Pada hari yang sama, Polri menaikkan status penyelidikan menjadi penyidikan dengan menerbitkan SP.Sidik/63/VII/RES.3.1./2026/Kortastipidkor.
Diduga kasus korupsi tersebut telah terjadi dalam kurun waktu 2018-2026. Ditaksir kerugian negara akibat korupsi baru bara mencapai Rp5 triliun.
Penyidik akan menerapkan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau ketentuan yang setara dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta pasal-pasal mengenai pencucian uang.
























