Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Sabtu, 9 Mei 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • KPK
  • Headline
  • Korupsi
  • Purbaya
  • DPR
  • Spill
  • iran
  • BMKG
  • Sepak Bola
  • prabowo
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Gugatan Delpedro ke MK, TII Anggap KUHP Baru Alat Kriminalisasi Suara Kritis
Hukum

Gugatan Delpedro ke MK, TII Anggap KUHP Baru Alat Kriminalisasi Suara Kritis

owrite-adi-briantikaIvan OWRITE
Last updated: Maret 12, 2026 11:52 am
Adi Briantika
Ivan
Share
Terdakwa kasus dugaan penghasutan, Delpedro Marhaen (kiri), Muzaffar Salim (kedua kiri), Syahdan Husein (kedua kanan) dan Khariq Anhar (kanan) bersiap menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta,
Terdakwa kasus dugaan penghasutan, Delpedro Marhaen (kiri), Muzaffar Salim (kedua kiri), Syahdan Husein (kedua kanan) dan Khariq Anhar (kanan) bersiap menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, (ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/YU)
SHARE

Direktur Eksekutif The Indonesian Institute Adinda Tenriangke Muchtar menyorot tajam terhadap pasal-pasal bermasalah dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Ia menyikapi gugatan judicial review (JR) yang diajukan oleh aktivis Delpedro Marhaen dan kawan-kawan.

Adinda menilai bahwa implementasi KUHP alih-alih menjadi semangat dekolonisasi, justru menjadi alat baru untuk mengekang publik.

Gugatan ini dinilai muncul sebagai respons atas semakin menyusutnya ruang sipil di Indonesia. Produk legislasi yang diklaim demokratis nyatanya tidak memberikan ruang partisipasi bermakna bagi publik, sehingga melahirkan pasal-pasal karet pembungkam kritik.

Adinda menilai adanya kontradiksi besar dalam KUHP baru. Beleid yang sering dibanggakan sebagai karya autentik bangsa justru masih mewarisi mentalitas otoritarian.

Hal ini, menurut catatan TII, menunjukkan kemunduran menuju demokrasi yang iliberal atau pseudo-demokrasi.

Satu hal punya Undang-Undang KUHP baru yang dianggap merupakan karya orisinil, autentik Indonesia, yang bukan dibuat oleh penjajah. Tapi di sisi lain, mentalitas atau perspektif yang digunakan justru menunjukkan relasi kuasa dan feodalisme yang masih kental,”

kata Adinda kepada owrite, Rabu, 11 Maret 2026.

Sehingga muncul penerapan pasal-pasal untuk mengkriminalisasi opini atau menghajar suara-suara yang kritis termasuk oleh pemerintah terhadap aktivis. Kondisi ini menciptakan ketidakseimbangan kekuasaan.

Adinda berpendapat bahwa kriminalisasi kerap menyasar masyarakat umum—seperti petani, buruh, mahasiswa, hingga dosen yang berhadapan dengan penguasa atau pihak bermodal yang memiliki otoritas memonopoli interpretasi hukum.

Mandulnya peran legislatif dalam menjaga keseimbangan kekuasaan (checks and balances) juga ia pertanyakan.

Proses perumusan kebijakan dinilai hanya mengedepankan partisipasi formalitas, ketika Daftar Inventaris Masalah (DIM) dari masyarakat sipil seringkali diabaikan dalam draf final.

Parlemen justru harus didorong bersuara. Ayo, jangan ‘mandul’. Gajinya besar, mengaku representasi rakyat, punya Badan Aspirasi, tapi Anda ke mana? Mereka juga harus bertanggung jawab sebagai wakil rakyat, bukan hanya untuk di isu-isu yang tren, tapi (termasuk) isu-isu strategis seperti ini,”

ucap Adinda.

Sikap diam para wakil rakyat ini memaksa publik mencari saluran alternatif, mulai dari aksi turun ke jalan, kampanye di media sosial, hingga menempuh jalur konstitusional melalui judicial review di Mahkamah Konstitusi.

Terkait frasa “kabar yang tidak pasti” atau “berita bohong” yang kerap disangkakan kepada aktivis, Adinda mendesak aparat penegak hukum untuk tidak menggunakan kacamata kuda.

Interpretasi hukum harus dilakukan secara objektif, adil, dan berbasis data, bukan sekadar respons reaktif atas dinamika di media sosial.

Ketika melihat ada kasus yang terkait partisipasi publik, (mereka) tidak melulu dikriminalisasi, dilihat dulu konteksnya, pembuktiannya, datanya. Karena begitu mudah publik menangkap membabi buta lewat media sosial. Hukum dan kebijakan akan bermasalah kalau diterapkan dengan cara pikir ‘suka tidak suka’,”

terang Adinda.

5 Maret 2026, aktivis Delpedro Marhaen resmi mengajukan judicial review kepada Mahkamah Konstitusi untuk menggugat pasal penghasutan dan berita bohong dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Langkah hukum ini diambil lantaran pasal-pasal karet tersebut dinilai menjadi instrumen represi gaya baru yang mengkolonisasi, serta mengkriminalisasi kebebasan berekspresi dan suara kritis masyarakat.

Pasal karet tersebut, sebenarnya ini pasal yang telah dibatalkan, tapi di dalam rumusan KUHP baru masih diadopsi sekaligus masih digunakan dalam memidana rakyat-rakyat, mahasiswa yang berbicara kritis di dalam ruang publik,”

ujar Delpedro. https://nasional.kompas.com/read/2026/03/05/16492101/delpedro-gugat-pasal-penghasutan-berita-bohong-di-kuhp-baru-ke-mk?page=all.

Pasal 246, Pasal 264 Ayat (1) dan Ayat (2), serta Pasal 264, menjadi objek gugatan. Permohonan sudah teregistrasi dengan Nomor 93/PUU-XXIV/2026. https://tracking.mkri.id/index.php?page=web.TrackPerkara&id=93%2FPUU-XXIV%2F2026

Tag:aktivisDelpedroGugatankuhpMK
Share This Article
Email Salin Tautan Print
owrite-adi-briantika
ByAdi Briantika
Asred
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE, yang meliput isu nasional, politik, hukum dan kriminal.
Ivan OWRITE
ByIvan
Redaktur
Follow:
Editor senior di OWRITE Media, meliput pemberitaan Politik dan Peristiwa.

BERITA TERKINI

Indeks berita
Walhi Ekspose Hasil Monitoring Tumpahan Minyak PT Vale Indonesia. (Sumber: Dok. Walhi)
Nasional

WALHI Ungkap Fakta Mengejutkan di Sulsel, Tumpahan Minyak PT Vale Nyaris 19 Km

Berdasarkan laporan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) pada April 2026, menunjukkan bahwa enam bulan pasca tumpahan minyak jenis Marine Fuel Oil (MFO) milik PT Vale Indonesia di Kecamatan Towuti, Luwu Timur,…

By
Iren Natania
Dusep
3 Min Read
Syekh Ahmad Al Misry
Hukum

Syekh Ahmad Al Misry Diburu Polri, Interpol Turun Tangan soal Dugaan Pelecehan Santri

Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri mengatakan telah mengajukan red notice untuk tersangka kasus dugaan pelecehan terhadap santri sekaligus pendakwah, Syekh Ahmad Al Misry (SAM). Kabag Jatanras NCB Interpol Indonesia, Kombes…

By
Rahmat
Dusep
2 Min Read
Presiden Komisari AKR Soegiarto Adikoesoemo. (Sumber: Dok. AKR)
Ekonomi Bisnis

Dikelola Konglomerat Energi Indonesia, Ini Profil Pemilik SPBU BP-AKR

Salah satu pesaing Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) PT Pertamina (Persero), yakni BP–AKR, menjadi 'idol baru' di kalangan masyarakat. Bukan hanya pelayanannya yang cukup baik, namun kualitas bahan bakar…

By
Iren Natania
Dusep
3 Min Read

BERITA LAINNYA

Jusuf Kalla resmi malaporkan Rismon Hasiholan tudingan mendanai polemik ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo ke Bareskrim Mabes Polri.
Hukum

Viral Tuduhan ke JK Danai Roy Suryo Cs, Bareskrim Kini Kumpulkan Bukti Digital

Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mulai menyelidiki kasus dugaan penyebaran…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owritedusep-malik
By
Rahmat
Dusep
1 jam lalu
Warga membawa poster aspirasi saat Peringatan 30 Hari Pasca Serangan Air Keras terhadap aktivis Andrie Yunus di Jalan Talang, Menteng, Jakarta, Minggu (12/4/2026). Dalam aksi solidaritas tersebut, Koalisi Masyarakat Sipil menuntut para pelaku diadili melalui peradilan umum serta pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) agar penegakan hukum berlaku adil dan transparan.
Hukum

Alasan Bareskrim Limpahkan Kasus Air Keras Andrie Yunus ke Polda Metro: Biar Tak Mulai dari Nol

Bareskrim Mabes Polri buka suara pelimpahan berkas laporan Tim Advokasi Untuk Demokrasi…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat
Adi Briantika
16 jam lalu
KPK kembali memperpanjang masa penahanan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas setelah menjalani pemeriksaan 
Hukum

Kasus Kuota Haji: Eks Menag Gus Yaqut Ditahan KPK 30 Hari Lagi

Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut menjalani pemeriksaan oleh…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat
Adi Briantika
22 jam lalu
ICW melaporkan Kepala BGN kepada KPK dugaan korupsi sertifikasi halal Rp49,5 miliar.
Hukum

ICW Laporkan Kepala BGN ke KPK, Dugaan Mark Up Sertifikasi Halal Rp49,5 Miliar

Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hidayana…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat
Adi Briantika
2 hari lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up