Direktur Eksekutif The Indonesian Institute Adinda Tenriangke Muchtar menyorot tajam terhadap pasal-pasal bermasalah dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Ia menyikapi gugatan judicial review (JR) yang diajukan oleh aktivis Delpedro Marhaen dan kawan-kawan.
Adinda menilai bahwa implementasi KUHP alih-alih menjadi semangat dekolonisasi, justru menjadi alat baru untuk mengekang publik.
Gugatan ini dinilai muncul sebagai respons atas semakin menyusutnya ruang sipil di Indonesia. Produk legislasi yang diklaim demokratis nyatanya tidak memberikan ruang partisipasi bermakna bagi publik, sehingga melahirkan pasal-pasal karet pembungkam kritik.
Adinda menilai adanya kontradiksi besar dalam KUHP baru. Beleid yang sering dibanggakan sebagai karya autentik bangsa justru masih mewarisi mentalitas otoritarian.
Hal ini, menurut catatan TII, menunjukkan kemunduran menuju demokrasi yang iliberal atau pseudo-demokrasi.
Satu hal punya Undang-Undang KUHP baru yang dianggap merupakan karya orisinil, autentik Indonesia, yang bukan dibuat oleh penjajah. Tapi di sisi lain, mentalitas atau perspektif yang digunakan justru menunjukkan relasi kuasa dan feodalisme yang masih kental,”
kata Adinda kepada owrite, Rabu, 11 Maret 2026.
Sehingga muncul penerapan pasal-pasal untuk mengkriminalisasi opini atau menghajar suara-suara yang kritis termasuk oleh pemerintah terhadap aktivis. Kondisi ini menciptakan ketidakseimbangan kekuasaan.
Adinda berpendapat bahwa kriminalisasi kerap menyasar masyarakat umum—seperti petani, buruh, mahasiswa, hingga dosen yang berhadapan dengan penguasa atau pihak bermodal yang memiliki otoritas memonopoli interpretasi hukum.
Mandulnya peran legislatif dalam menjaga keseimbangan kekuasaan (checks and balances) juga ia pertanyakan.
Proses perumusan kebijakan dinilai hanya mengedepankan partisipasi formalitas, ketika Daftar Inventaris Masalah (DIM) dari masyarakat sipil seringkali diabaikan dalam draf final.
Parlemen justru harus didorong bersuara. Ayo, jangan ‘mandul’. Gajinya besar, mengaku representasi rakyat, punya Badan Aspirasi, tapi Anda ke mana? Mereka juga harus bertanggung jawab sebagai wakil rakyat, bukan hanya untuk di isu-isu yang tren, tapi (termasuk) isu-isu strategis seperti ini,”
ucap Adinda.
Sikap diam para wakil rakyat ini memaksa publik mencari saluran alternatif, mulai dari aksi turun ke jalan, kampanye di media sosial, hingga menempuh jalur konstitusional melalui judicial review di Mahkamah Konstitusi.
Terkait frasa “kabar yang tidak pasti” atau “berita bohong” yang kerap disangkakan kepada aktivis, Adinda mendesak aparat penegak hukum untuk tidak menggunakan kacamata kuda.
Interpretasi hukum harus dilakukan secara objektif, adil, dan berbasis data, bukan sekadar respons reaktif atas dinamika di media sosial.
Ketika melihat ada kasus yang terkait partisipasi publik, (mereka) tidak melulu dikriminalisasi, dilihat dulu konteksnya, pembuktiannya, datanya. Karena begitu mudah publik menangkap membabi buta lewat media sosial. Hukum dan kebijakan akan bermasalah kalau diterapkan dengan cara pikir ‘suka tidak suka’,”
terang Adinda.
5 Maret 2026, aktivis Delpedro Marhaen resmi mengajukan judicial review kepada Mahkamah Konstitusi untuk menggugat pasal penghasutan dan berita bohong dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Langkah hukum ini diambil lantaran pasal-pasal karet tersebut dinilai menjadi instrumen represi gaya baru yang mengkolonisasi, serta mengkriminalisasi kebebasan berekspresi dan suara kritis masyarakat.
Pasal karet tersebut, sebenarnya ini pasal yang telah dibatalkan, tapi di dalam rumusan KUHP baru masih diadopsi sekaligus masih digunakan dalam memidana rakyat-rakyat, mahasiswa yang berbicara kritis di dalam ruang publik,”
ujar Delpedro. https://nasional.kompas.com/read/2026/03/05/16492101/delpedro-gugat-pasal-penghasutan-berita-bohong-di-kuhp-baru-ke-mk?page=all.
Pasal 246, Pasal 264 Ayat (1) dan Ayat (2), serta Pasal 264, menjadi objek gugatan. Permohonan sudah teregistrasi dengan Nomor 93/PUU-XXIV/2026. https://tracking.mkri.id/index.php?page=web.TrackPerkara&id=93%2FPUU-XXIV%2F2026

