Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Minggu, 30 Agu 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Jadwal Piala Dunia
  • Headline
  • DPR
  • KPK
  • Sepak Bola
  • prabowo
  • Korupsi
  • MBG
  • Prabowo Subianto
  • Piala Dunia 2026
  • Purbaya
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Hukum / Gugatan Delpedro ke MK Picu Alarm Demokrasi, Pemerintah Didesak Evaluasi KUHP Baru
Hukum

Gugatan Delpedro ke MK Picu Alarm Demokrasi, Pemerintah Didesak Evaluasi KUHP Baru

owrite-adi-briantikadusep-malik
Last updated: Maret 12, 2026 1:10 pm
By
Adi Briantika
owrite-adi-briantika
ByAdi Briantika
Asred
Seorang jurnalis di OWRITE, yang meliput isu nasional, politik, hukum dan kriminal.
Follow:
Dusep Malik
dusep-malik
ByDusep Malik
Redaktur
Seorang senior editor di OWRITE Media, yang fokus pada pemberitaan seputar Bisnis, Ekonomi, Politik dan Peristiwa.
Follow:
6 bulan lalu
Share
Terdakwa kasus dugaan penghasutan, Delpedro Marhaen menyanyikan lagu Indonesia Raya sebelum menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Terdakwa kasus dugaan penghasutan, Delpedro Marhaen menyanyikan lagu Indonesia Raya sebelum menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (Sumber: Antara Foto/Bayu Pratama S/sgd/YU)
SHARE

Direktur Eksekutif The Indonesian Institute Adinda Tenriangke Muchtar mendesak evaluasi internal di tubuh pemerintahan dan aparat penegak hukum perihal penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.

Ketimbang bersikap defensif dan mempermasalahkan etika atau ‘kesopanan’ publik saat menyampaikan kritik, pemerintah diminta untuk lebih dulu merefleksikan akar persoalannya: mengapa rumusan kebijakan yang dihasilkan justru memicu kemarahan luas di tengah masyarakat? 

Pernyataan ini disampaikan Adinda menyusul langkah aktivis Delpedro Marhaen dan kawan-kawan yang resmi mengajukan judicial review terhadap pasal penghasutan dan berita bohong kepada Mahkamah Konstitusi (MK). 

Ketika melihat ada kasus yang terkait partisipasi publik, tidak melulu dikriminalisasi. Hukum dan kebijakan akan bermasalah kalau diterapkan dengan cara pikir ‘suka tidak suka’,”

kata Adinda kepada owrite, Rabu, 11 Maret 2026. 

Ia menilai, kemarahan publik seringkali bermuara dari kemandulan saluran aspirasi formal dan proses perumusan kebijakan yang mengedepankan partisipasi semu. Maka, kritik yang tajam dari masyarakat seharusnya dianggap sebagai alarm evaluasi, bukan justru dibungkam menggunakan instrumen hukum.

Adinda juga mengingatkan pentingnya antisipasi dari elemen pro-demokrasi. Jika nantinya Hakim MK menolak atau tidak mengabulkan gugatan Delpedro dkk, kerja-kerja pengawalan dari masyarakat sipil sama sekali tidak boleh berhenti.

Oleh karena itu, strategi mitigasi mutlak diperlukan. Perlawanan terhadap pasal-pasal yang berpotensi mengkolonisasi dan mengkriminalisasi publik harus dialihkan melalui pendekatan di akar rumput.

Hal ini dapat dilakukan melalui edukasi publik secara masif dan kampanye-kampanye kreatif yang mampu menyasar berbagai lapisan masyarakat secara luas. Ruang-ruang diskusi tidak boleh hanya eksklusif berada di lingkungan kampus, tetapi harus menyentuh ranah warga hingga ke tingkat RT dan RW.

Kesadaran bersama itu penting yang didorong sebagai critical mass agar memastikan demokrasi kita berjalan sebagaimana mestinya,”

ujar dia. 

Melalui pembentukan critical mass atau massa kritis yang teredukasi, publik diharapkan memiliki kesadaran penuh atas hak-hak sipilnya, sehingga tidak mudah diintimidasi oleh ancaman pidana saat menyuarakan kebenaran. Adinda berharap penegakan hukum di Indonesia dapat kembali berpijak pada muruah sejati. 

Hukum harus bertindak sebagai panglima yang melindungi HAM dan kebebasan sipil, bukan menjelma menjadi instrumen represi kekuasaan yang tajam ke bawah namun tumpul ke atas.

Seperti diketahui, 5 Maret 2026, aktivis Delpedro Marhaen resmi mengajukan judicial review kepada MK untuk menggugat pasal penghasutan dan berita bohong dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. 

Langkah hukum ini diambil lantaran pasal-pasal karet tersebut dinilai menjadi instrumen represi gaya baru yang mengkolonisasi, serta mengkriminalisasi kebebasan berekspresi dan suara kritis masyarakat. 

Pasal karet tersebut yang sebenarnya ini kan pasal yang sebenarnya telah dibatalkan sebelumnya, tapi di dalam rumusan KUHP baru masih diadopsi sekaligus juga masih digunakan dalam memidana rakyat-rakyat, mahasiswa yang berbicara kritis di dalam ruang publik,”

ujar Delpedro.

Pasal 246, Pasal 264 Ayat (1) dan Ayat (2), serta Pasal 264, adalah yang diajukan untuk jadi bahan uji materi. Permohonan Delpedro cs teregistrasi dengan Nomor 93/PUU-XXIV/2026.

Tag:DelpedrodemokrasiKUHP baruMahkamah KonstitusiMK
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Salin Tautan
owrite-adi-briantika
ByAdi Briantika
Asred
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE, yang meliput isu nasional, politik, hukum dan kriminal.
dusep-malik
ByDusep Malik
Redaktur
Follow:
Seorang senior editor di OWRITE Media, yang fokus pada pemberitaan seputar Bisnis, Ekonomi, Politik dan Peristiwa.
Trending di OWRITE
Muktamar NU Ubah Mekanisme Pemilihan Ketum PBNU, Sistem Satu Suara Diganti AHWA
By Hardani Triyoga
Pelaksaan Muktamar ke-35 NU di Jombang, Jawa Timur
1
Bos Kasino Batam Suwanda Alias Akau Dijerat Pasal TPPU, Polisi Sita Rp1,04 Miliar
By Rahmat Baihaqi
Ilustrasi tersangka dijebloskan ke penjara.
2
Gempa Susulan Flores NTT Tembus 9.278 Kali, BMKG Mulai Petakan Wilayah Rawan
By Dusep Malik
Update gempa susulan di Flores NTT. (Sumber: BMKG)
3
Siap-Siap! Tak Hanya BBM, Beli LPG 3 Kg Bakal Diatur Berdasarkan Desil DTSEN
By Natania Longdong
Tumpukan tabung gas elpiji 3 kg di Lumajang, Jawa Timur. (Sumber: Antara Foto/Irfan Sumanjaya/wsj)
4
Gus Yahya Bantah Prabowo Tolak Dirinya Pimpin PBNU: “Tidak Masuk Akal”
By Natania Longdong
Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya menyampaikan laporan pertanggungjawaban (LPJ) dalam Sidang Pleno Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Ponpes Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Jawa Timur. (Sumber: Antara Foto/Syaiful Arif/wsj)
5

BERITA LAINNYA

Ilustrasi tersangka dijebloskan ke penjara.
Hukum

Bos Kasino Batam Suwanda Alias Akau Dijerat Pasal TPPU, Polisi Sita Rp1,04 Miliar

Bareskrim Polri menjerat bos judi kasino Nine Stage Lounge and Bar di…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteHardani Triyoga
By
Rahmat Baihaqi
Hardani Triyoga
5 jam lalu
Hakim tunggal M. Firman Akbar mengetuk palu saat memimpin sidang praperadilan terkait penyitaan dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG yang diajukan tersangka Lodewyk Pusung.
Hukum

Kejagung Peringatkan Lodewyk Pusung, Praperadilan Ketiga Bisa Terbentur KUHAP Baru

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyoroti langkah eks Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN)…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteHardani Triyoga
By
Rahmat Baihaqi
Hardani Triyoga
10 jam lalu
Hakim tunggal Richard Edwin Basoeki memimpin jalannya sidang putusan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka Febrie Adriansyah.
Hukum

Hakim Nyatakan Penahanan Febrie Adriansyah Sah, Ini Pertimbangannya

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyatakan penahanan eks Jampidsus Febrie Adriansyah…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteHardani Triyoga
By
Rahmat Baihaqi
Hardani Triyoga
2 hari lalu
Hakim Richard Edwin Basoeki menolak permohonan praperadilan yang diajukan Febrie Adriansyah terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka dan penahanan. (ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin).
Hukum

Hakim Tolak Dalil Febrie, Penetapan Tersangka TPPU Dinilai Bukan Duplikasi Polri

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai penetapan tersangka tindak pidana pencucian…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteHardani Triyoga
By
Rahmat Baihaqi
Hardani Triyoga
2 hari lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up