Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Sabtu, 9 Mei 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • KPK
  • Headline
  • Korupsi
  • Purbaya
  • DPR
  • Spill
  • iran
  • BMKG
  • Sepak Bola
  • prabowo
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Gugatan Delpedro ke MK Picu Alarm Demokrasi, Pemerintah Didesak Evaluasi KUHP Baru
Hukum

Gugatan Delpedro ke MK Picu Alarm Demokrasi, Pemerintah Didesak Evaluasi KUHP Baru

owrite-adi-briantikadusep-malik
Last updated: Maret 12, 2026 1:10 pm
Adi Briantika
Dusep
Share
Terdakwa kasus dugaan penghasutan, Delpedro Marhaen menyanyikan lagu Indonesia Raya sebelum menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Terdakwa kasus dugaan penghasutan, Delpedro Marhaen menyanyikan lagu Indonesia Raya sebelum menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (Sumber: Antara Foto/Bayu Pratama S/sgd/YU)
SHARE

Direktur Eksekutif The Indonesian Institute Adinda Tenriangke Muchtar mendesak evaluasi internal di tubuh pemerintahan dan aparat penegak hukum perihal penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.

Ketimbang bersikap defensif dan mempermasalahkan etika atau ‘kesopanan’ publik saat menyampaikan kritik, pemerintah diminta untuk lebih dulu merefleksikan akar persoalannya: mengapa rumusan kebijakan yang dihasilkan justru memicu kemarahan luas di tengah masyarakat? 

Pernyataan ini disampaikan Adinda menyusul langkah aktivis Delpedro Marhaen dan kawan-kawan yang resmi mengajukan judicial review terhadap pasal penghasutan dan berita bohong kepada Mahkamah Konstitusi (MK). 

Ketika melihat ada kasus yang terkait partisipasi publik, tidak melulu dikriminalisasi. Hukum dan kebijakan akan bermasalah kalau diterapkan dengan cara pikir ‘suka tidak suka’,”

kata Adinda kepada owrite, Rabu, 11 Maret 2026. 

Ia menilai, kemarahan publik seringkali bermuara dari kemandulan saluran aspirasi formal dan proses perumusan kebijakan yang mengedepankan partisipasi semu. Maka, kritik yang tajam dari masyarakat seharusnya dianggap sebagai alarm evaluasi, bukan justru dibungkam menggunakan instrumen hukum.

Adinda juga mengingatkan pentingnya antisipasi dari elemen pro-demokrasi. Jika nantinya Hakim MK menolak atau tidak mengabulkan gugatan Delpedro dkk, kerja-kerja pengawalan dari masyarakat sipil sama sekali tidak boleh berhenti.

Oleh karena itu, strategi mitigasi mutlak diperlukan. Perlawanan terhadap pasal-pasal yang berpotensi mengkolonisasi dan mengkriminalisasi publik harus dialihkan melalui pendekatan di akar rumput.

Hal ini dapat dilakukan melalui edukasi publik secara masif dan kampanye-kampanye kreatif yang mampu menyasar berbagai lapisan masyarakat secara luas. Ruang-ruang diskusi tidak boleh hanya eksklusif berada di lingkungan kampus, tetapi harus menyentuh ranah warga hingga ke tingkat RT dan RW.

Kesadaran bersama itu penting yang didorong sebagai critical mass agar memastikan demokrasi kita berjalan sebagaimana mestinya,”

ujar dia. 

Melalui pembentukan critical mass atau massa kritis yang teredukasi, publik diharapkan memiliki kesadaran penuh atas hak-hak sipilnya, sehingga tidak mudah diintimidasi oleh ancaman pidana saat menyuarakan kebenaran. Adinda berharap penegakan hukum di Indonesia dapat kembali berpijak pada muruah sejati. 

Hukum harus bertindak sebagai panglima yang melindungi HAM dan kebebasan sipil, bukan menjelma menjadi instrumen represi kekuasaan yang tajam ke bawah namun tumpul ke atas.

Seperti diketahui, 5 Maret 2026, aktivis Delpedro Marhaen resmi mengajukan judicial review kepada MK untuk menggugat pasal penghasutan dan berita bohong dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. 

Langkah hukum ini diambil lantaran pasal-pasal karet tersebut dinilai menjadi instrumen represi gaya baru yang mengkolonisasi, serta mengkriminalisasi kebebasan berekspresi dan suara kritis masyarakat. 

Pasal karet tersebut yang sebenarnya ini kan pasal yang sebenarnya telah dibatalkan sebelumnya, tapi di dalam rumusan KUHP baru masih diadopsi sekaligus juga masih digunakan dalam memidana rakyat-rakyat, mahasiswa yang berbicara kritis di dalam ruang publik,”

ujar Delpedro.

Pasal 246, Pasal 264 Ayat (1) dan Ayat (2), serta Pasal 264, adalah yang diajukan untuk jadi bahan uji materi. Permohonan Delpedro cs teregistrasi dengan Nomor 93/PUU-XXIV/2026.

Tag:DelpedrodemokrasiKUHP baruMahkamah KonstitusiMK
Share This Article
Email Salin Tautan Print
owrite-adi-briantika
ByAdi Briantika
Asred
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE, yang meliput isu nasional, politik, hukum dan kriminal.
dusep-malik
ByDusep
Redaktur
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE Media, yang meliput pemberitaan seputar Bisnis, Ekonomi, Politik dan Peristiwa.

BERITA TERKINI

Indeks berita
Walhi Ekspose Hasil Monitoring Tumpahan Minyak PT Vale Indonesia. (Sumber: Dok. Walhi)
Nasional

WALHI Ungkap Fakta Mengejutkan di Sulsel, Tumpahan Minyak PT Vale Nyaris 19 Km

Berdasarkan laporan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) pada April 2026, menunjukkan bahwa enam bulan pasca tumpahan minyak jenis Marine Fuel Oil (MFO) milik PT Vale Indonesia di Kecamatan Towuti, Luwu Timur,…

By
Iren Natania
Dusep
3 Min Read
Syekh Ahmad Al Misry
Hukum

Syekh Ahmad Al Misry Diburu Polri, Interpol Turun Tangan soal Dugaan Pelecehan Santri

Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri mengatakan telah mengajukan red notice untuk tersangka kasus dugaan pelecehan terhadap santri sekaligus pendakwah, Syekh Ahmad Al Misry (SAM). Kabag Jatanras NCB Interpol Indonesia, Kombes…

By
Rahmat
Dusep
2 Min Read
Presiden Komisari AKR Soegiarto Adikoesoemo. (Sumber: Dok. AKR)
Ekonomi Bisnis

Dikelola Konglomerat Energi Indonesia, Ini Profil Pemilik SPBU BP-AKR

Salah satu pesaing Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) PT Pertamina (Persero), yakni BP–AKR, menjadi 'idol baru' di kalangan masyarakat. Bukan hanya pelayanannya yang cukup baik, namun kualitas bahan bakar…

By
Iren Natania
Dusep
3 Min Read

BERITA LAINNYA

Jusuf Kalla resmi malaporkan Rismon Hasiholan tudingan mendanai polemik ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo ke Bareskrim Mabes Polri.
Hukum

Viral Tuduhan ke JK Danai Roy Suryo Cs, Bareskrim Kini Kumpulkan Bukti Digital

Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mulai menyelidiki kasus dugaan penyebaran…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owritedusep-malik
By
Rahmat
Dusep
1 jam lalu
Warga membawa poster aspirasi saat Peringatan 30 Hari Pasca Serangan Air Keras terhadap aktivis Andrie Yunus di Jalan Talang, Menteng, Jakarta, Minggu (12/4/2026). Dalam aksi solidaritas tersebut, Koalisi Masyarakat Sipil menuntut para pelaku diadili melalui peradilan umum serta pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) agar penegakan hukum berlaku adil dan transparan.
Hukum

Alasan Bareskrim Limpahkan Kasus Air Keras Andrie Yunus ke Polda Metro: Biar Tak Mulai dari Nol

Bareskrim Mabes Polri buka suara pelimpahan berkas laporan Tim Advokasi Untuk Demokrasi…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat
Adi Briantika
16 jam lalu
KPK kembali memperpanjang masa penahanan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas setelah menjalani pemeriksaan 
Hukum

Kasus Kuota Haji: Eks Menag Gus Yaqut Ditahan KPK 30 Hari Lagi

Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut menjalani pemeriksaan oleh…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat
Adi Briantika
22 jam lalu
ICW melaporkan Kepala BGN kepada KPK dugaan korupsi sertifikasi halal Rp49,5 miliar.
Hukum

ICW Laporkan Kepala BGN ke KPK, Dugaan Mark Up Sertifikasi Halal Rp49,5 Miliar

Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hidayana…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat
Adi Briantika
2 hari lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up