Kejaksaan Agung memutuskan menolak permohonan justice collaborator mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dalam kasus dugaan tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).
“Kami belum bisa memenuhi permohonan justice collaborator atau menolak permohonan dari tersangka SS,”
ucap Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi, Selasa, 23 Juni 2026.
Dalam pertimbangan, penyidik mengacu pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perlakuan bagi Pelapor Tindak Pidana (Whistleblower) dan Saksi Pelaku yang Bekerjasama (Justice Collaborators) di Dalam Perkara Tindak Pidana Tertentu.
Hal tersebut mengatur mengenai dua syarat utama menjadi justice collaborator yakni pelaku bukan merupakan pelaku utama dan pelaku juga harus mengakui perbuatannya.
Dicap Pelaku Utama
Berdasar hasil permintaan keterangan, Sony merupakan pelaku utama. Syarief menerangkan, Sony merupakan pihak yang bertanggung jawab dalam penentuan atau verifikasi titik-titik SPPG.
“Dengan demikian yang bersangkutan ini merupakan pelaku utama sehingga yang bersangkutan bukan second liner,”
beber Syarief.
Belum Mau Jujur
Terdapat dua objek sekaligus kasus yang diusut oleh Kejagung yakni dugaan jual-beli titik SPPG dan pengadaan untuk program MBG. Selama Sony dimintai keterangannya beberapa kali, penyidik berpendapat dia belum mau berkata jujur.
“Memang belum ada yang menyatakan bahwa yang bersangkutan mengakui perbuatannya,”
kata dia.
Meski begitu, Kejagung mengapresiasi atas informasi yang disampaikan Sony kepada penyidik termasuk dugaan keterlibatan pihak-pihak lain.
“Semua informasi sangat kami hargai dan itu bisa digunakan untuk membuat terang kasus ini,”
tutup Syarief.














![Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka (tengah) berbincang dengan perwakilan mahasiswa pengunjuk rasa usai pertemuan di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Senin (15/6/2026). [Foto: ANTARA FOTO/Fauzan].](https://www.owrite.id/wp-content/uploads/2026/06/Mahasiswa-temui-Wapres-Gibran-di-Istana-Wapres_Owrite-300x169.webp)










