Ketua DPR Puan Maharani mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) sebagai Rancangan Undang-Undang usul inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna, Kamis, 12 Maret 2026.
Puan yang memimpin jalannya sidang, secara langsung meminta persetujuan kepada seluruh fraksi yang hadir untuk mengesahkan rancangan regulasi tersebut.
Apakah RUU usul inisiatif Badan Legislasi DPR tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?”
tanya Puan.
Pertanyaan tersebut langsung dijawab “Setuju” serempak oleh para anggota dewan yang hadir. Pengesahan dalam Rapat Paripurna ini merupakan tindak lanjut langsung dari rapat yang digelar oleh Badan Legislasi DPR sehari sebelumnya.
Dalam rapat pleno tersebut, delapan fraksi parpol telah menyampaikan pandangan tertulis mereka dan menyepakati agar RUU PPRT dibawa ke paripurna sebagai usul inisiatif dewan.
Langkah DPR ini menjadi harapan, sebab RUU PPRT telah mandek selama 22 tahun sejak pertama kali masuk Program Legislasi Nasional Prioritas pada 2004 silam.
Penundaan tersebut masih membayangi para aktivis, sebab pada periode keanggotaan DPR tahun 2023, Puan juga sempat mengetok RUU ini sebagai RUU inisiatif, namun pembahasannya terhenti hingga masa jabatan dewan rampung.
Desakan pengesahan terus menguat, terutama setelah Presiden Prabowo dalam pidato Hari Buruh pada 1 Mei 2025 berjanji bakal mengesahkan RUU PPRT menjadi undang-undang selambatnya pada Agustus 2026.
Namun, proses yang dipenuhi dengan rentetan RDPU selama delapan bulan terakhir sempat membuat Koalisi Sipil untuk Pengesahan UU PPRT mempertanyakan keseriusan parlemen.
Merespons pengesahan status RUU Inisiatif ini, Koordinator Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT) Lita Anggraini mengapresiasi kinerja Baleg DPR.
Namun, ia menekankan proses selanjutnya kini berada di tangan lembaga eksekutif.
Sesuai prosedur legislasi, setelah disahkan menjadi RUU inisiatif DPR, tahapan selanjutnya mengharuskan presiden menerbitkan Surat Presiden dan menugaskan kementerian terkait untuk menyusun Daftar Inventarisasi Masalah.
Kemudian dilanjutkan dengan pembahasan pada Pembicaraan Tingkat I dan Tingkat II sebelum disahkan menjadi undang-undang.
Berterima kasih pada Baleg DPR RI, dan (pada) April 2026 ini seharusnya pemerintah bisa menyelesaikan DIM,”
kata Lita, dalam keterangan tertulis.
Koalisi pun berharap momentum ini bisa diwujudkan menjadi kado istimewa Hari Kartini bagi para PRT di Indonesia dan mewanti-wanti agar RUU ini tidak lagi ditelantarkan.
Harapan terbesar datang dari Winaningsih, seorang PRT. Ia memohon agar pemerintah dan DPR menuntaskan regulasi tersebut.
22 tahun kami menunggu. Jangan lagi ditunda, harus tahun ini disahkan,”
tambahnya.



