Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Jumat, 13 Mar 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • KPK
  • Headline
  • Korupsi
  • Purbaya
  • DPR
  • Spill
  • Banjir
  • sumatera
  • BMKG
  • longsor
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Roy Suryo Ditinggal, Rismon Sianipar Ajukan Restorative Justice Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi
Hukum

Roy Suryo Ditinggal, Rismon Sianipar Ajukan Restorative Justice Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi

rahmat-baihaqi-jurnalis-owritedusep-malik
Last updated: Maret 12, 2026 6:14 pm
Rahmat
Dusep
Share
Roy Suryo buka suara setelah Rismon ajukan RJ ke Polda Metro Jaya.
Roy Suryo buka suara setelah Rismon ajukan RJ ke Polda Metro Jaya. (Sumber: Istimewa)
SHARE

Kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI semakin berkembang setelah tersangka Rismon Hasiholan Sianipar mengajukan permohonan restorative justice (RJ) ke Polda Metro Jaya. Rismon menyusul langkah beberapa timnya yang lebih dulu mengajukan permohonan serupa.

Sebelumnya, setelah Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis mengajukan RJ, penyidik Polda Metro Jaya menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Dengan diterbitkannya SP3 tersebut, status keduanya sebagai tersangka otomatis dihapus.

Sementara itu, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) yang juga menjadi tersangka dalam kasus tersebut mengatakan telah berkomunikasi dengan Rismon dan Roy menegaskan keputusan Rismon mengajukan RJ tidak akan memengaruhi sikapnya bersama Tifauzia untuk terus membuktikan dugaan terkait ijazah Jokowi.

Jawaban kami, setidaknya saya kemarin juga ngobrol dengan dr. Tifa langsung, bahkan melalui video call. Kami mengatakan tidak mundur 0,1 persen pun. Kenapa 0,1 persen? Ya itu sisanya dari 99,9 persen. Jadi kami tidak mundur,”

tegas Roy di Polda Metro Jaya, Kamis, 12 Maret 2026.

Menurut Roy, langkah Rismon menempuh jalur RJ serupa dengan yang sebelumnya dilakukan Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, yakni dengan bertemu langsung dengan Jokowi untuk meminta maaf agar penyidik menerbitkan SP2.

Meski demikian, pakar telematika itu menegaskan dirinya tidak akan terpengaruh oleh keputusan mantan rekan-rekannya tersebut.

Saya berusaha untuk tidak terpengaruh sama sekali. Sampai detik ini alhamdulillah kami tidak terpengaruh, bukan hanya saya, tetapi kami semua,”

ujar Roy.

Roy juga mengaku tidak merasa kecewa dengan langkah yang diambil Rismon. Menurutnya, sebagai seorang peneliti, ia lebih mengedepankan pendekatan ilmiah dibandingkan sikap emosional.

Ia menduga Rismon saat ini tengah merasa kurang nyaman dengan kasus hukum yang menjeratnya.

Saya hanya mengatakan, kami tetap terus. Kalau ada sahabat yang kemudian mungkin merasa kurang nyaman, silakan saja. Mungkin penelitiannya mau diulangi,”

kata Roy.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Iman Imanuddin, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima permohonan RJ dari Rismon. Saat ini penyidik tengah memfasilitasi permohonan tersebut.

Beberapa hari lalu RHS bersama pengacaranya menyampaikan permohonan fasilitasi restorative justice kepada penyidik. Kami sebagai fasilitator sedang melakukan upaya untuk memfasilitasi permohonan yang disampaikan oleh tersangka RHS,”

ujar Iman.

Dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi, penyidik sebelumnya menetapkan sejumlah tersangka yang terbagi dalam dua klaster.

Pada klaster pertama terdapat Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Mereka disangkakan melanggar Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP serta Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) dan/atau Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) UU ITE.

Namun, untuk Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, penyidik Polda Metro Jaya telah menerbitkan SP3 setelah keduanya mengajukan restorative justice.

Sementara itu, pada klaster kedua terdapat Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma. Mereka dijerat Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP serta Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1), Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1), Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4), dan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU ITE.

Tag:Ijazah PalsuPolda Metro Jayarestrorative justicerismon sianiparRoy Suryo
Share This Article
Email Salin Tautan Print
rahmat-baihaqi-jurnalis-owrite
ByRahmat
Reporter
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE Media, yang meliput isu nasional dengan berfokus pada bidang politik hukum dan kriminal.
dusep-malik
ByDusep
Redaktur
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE Media, yang meliput pemberitaan seputar Bisnis, Ekonomi, Politik dan Peristiwa.
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

BERITA TERKINI

Indeks berita
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Puan Maharani
Nasional

Jelang Pemilu 2029, DPR Tegaskan RUU Pemilu Harus Dibahas Matang

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Puan Maharani, menegaskan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu tidak perlu dilakukan secara tergesa-gesa. Menurut Puan, DPR ingin memastikan bahwa setiap regulasi yang disusun…

By
Hadi Febriansyah
Ivan
2 Min Read
Sejumlah petugas gabungan membawa kantung berisi jenazah korban longsor gunungan sampah usai ditemukan di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat,
Daerah

Longsor TPA Bantargebang: FAKTA Kritik Pengelolaan Sampah Kuno dan Arogansi Pemerintah

Wakil Ketua Forum Warga Jakarta (FAKTA) Azas Tigor Nainggolan menyoroti insiden longsor gunungan sampah di Tempat Pembuangan Akhir Bantargebang sebagai imbas dari sistem pengelolaan sampah pemerintah yang salah kaprah, kuno,…

By
Adi Briantika
Ivan
5 Min Read
Viral Simulator Berkuda
Hype

Viral Simulator Berkuda Milik Polri Seharga Rp1 Miliar, Netizen: Ke Timezone aja Pak!

Baru-baru ini viral di media sosial video sumulator kuda milik Mabes Polri. Simalutor kuda itu merupakan bagian dari fasilitas latihan yang harganya mencapai Rp1 miliar per unit. Simulator itu digunakan…

By
Syifa Fauziah
Ivan
3 Min Read

BERITA LAINNYA

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu
Hukum

KPK Bongkar Cara Yaqut ‘Mainkan’ Kuota Haji: Minta Fee Ribuan Dollar per Jemaah, Negara Rugi Rp622 Miliar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menghitung kerugian negara dari kasus korupsi kuota…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteAmin Suciady
By
Rahmat
Amin Suciady
5 jam lalu
Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, resmi ditahan KPK
Hukum

Resmi Ditahan, Ex Menag Yaqut Cholil Quomas Lebaran di Rutan KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melakukan penahanan eks Menteri Agama, Yaqut Cholil…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteAmin Suciady
By
Rahmat
Amin Suciady
18 jam lalu
Deputi penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu (kiri) didampingi Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (kanan) memberikan keterangan terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) terduga pelaku tindak pidana korupsi suap Ijon proyek di Bengkulu tahun 2025-2026 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Hukum

Wakil Bupati Rejang Lebong Lolos dari Jerat Tersangka, Begini Penjelasan Lengkap KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menetapkan Wakil Bupati Rejang Lebong, Hendri Praja…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owritedusep-malik
By
Rahmat
Dusep
21 jam lalu
Eks Menag Yaqut tiba di KPK. (Sumber: owrite/rahmat baihaqi)
Hukum

Penuhi Panggilan KPK dan Berpeluang Ditahan, Eks Menag Yaqut: Bismillah

Mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owritedusep-malik
By
Rahmat
Dusep
1 hari lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up