Kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI semakin berkembang setelah tersangka Rismon Hasiholan Sianipar mengajukan permohonan restorative justice (RJ) ke Polda Metro Jaya. Rismon menyusul langkah beberapa timnya yang lebih dulu mengajukan permohonan serupa.
Sebelumnya, setelah Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis mengajukan RJ, penyidik Polda Metro Jaya menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Dengan diterbitkannya SP3 tersebut, status keduanya sebagai tersangka otomatis dihapus.
Sementara itu, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) yang juga menjadi tersangka dalam kasus tersebut mengatakan telah berkomunikasi dengan Rismon dan Roy menegaskan keputusan Rismon mengajukan RJ tidak akan memengaruhi sikapnya bersama Tifauzia untuk terus membuktikan dugaan terkait ijazah Jokowi.
Jawaban kami, setidaknya saya kemarin juga ngobrol dengan dr. Tifa langsung, bahkan melalui video call. Kami mengatakan tidak mundur 0,1 persen pun. Kenapa 0,1 persen? Ya itu sisanya dari 99,9 persen. Jadi kami tidak mundur,”
tegas Roy di Polda Metro Jaya, Kamis, 12 Maret 2026.
Menurut Roy, langkah Rismon menempuh jalur RJ serupa dengan yang sebelumnya dilakukan Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, yakni dengan bertemu langsung dengan Jokowi untuk meminta maaf agar penyidik menerbitkan SP2.
Meski demikian, pakar telematika itu menegaskan dirinya tidak akan terpengaruh oleh keputusan mantan rekan-rekannya tersebut.
Saya berusaha untuk tidak terpengaruh sama sekali. Sampai detik ini alhamdulillah kami tidak terpengaruh, bukan hanya saya, tetapi kami semua,”
ujar Roy.
Roy juga mengaku tidak merasa kecewa dengan langkah yang diambil Rismon. Menurutnya, sebagai seorang peneliti, ia lebih mengedepankan pendekatan ilmiah dibandingkan sikap emosional.
Ia menduga Rismon saat ini tengah merasa kurang nyaman dengan kasus hukum yang menjeratnya.
Saya hanya mengatakan, kami tetap terus. Kalau ada sahabat yang kemudian mungkin merasa kurang nyaman, silakan saja. Mungkin penelitiannya mau diulangi,”
kata Roy.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Iman Imanuddin, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima permohonan RJ dari Rismon. Saat ini penyidik tengah memfasilitasi permohonan tersebut.
Beberapa hari lalu RHS bersama pengacaranya menyampaikan permohonan fasilitasi restorative justice kepada penyidik. Kami sebagai fasilitator sedang melakukan upaya untuk memfasilitasi permohonan yang disampaikan oleh tersangka RHS,”
ujar Iman.
Dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi, penyidik sebelumnya menetapkan sejumlah tersangka yang terbagi dalam dua klaster.
Pada klaster pertama terdapat Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Mereka disangkakan melanggar Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP serta Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) dan/atau Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) UU ITE.
Namun, untuk Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, penyidik Polda Metro Jaya telah menerbitkan SP3 setelah keduanya mengajukan restorative justice.
Sementara itu, pada klaster kedua terdapat Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma. Mereka dijerat Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP serta Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1), Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1), Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4), dan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU ITE.
