Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Sabtu, 2 Mei 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • KPK
  • Headline
  • Korupsi
  • Purbaya
  • DPR
  • Spill
  • iran
  • BMKG
  • prabowo
  • MBG
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Roy Suryo Ditinggal, Rismon Sianipar Ajukan Restorative Justice Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi
Hukum

Roy Suryo Ditinggal, Rismon Sianipar Ajukan Restorative Justice Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi

rahmat-baihaqi-jurnalis-owritedusep-malik
Last updated: Maret 12, 2026 6:14 pm
Rahmat
Dusep
Share
Roy Suryo buka suara setelah Rismon ajukan RJ ke Polda Metro Jaya.
Roy Suryo buka suara setelah Rismon ajukan RJ ke Polda Metro Jaya. (Sumber: Istimewa)
SHARE

Kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI semakin berkembang setelah tersangka Rismon Hasiholan Sianipar mengajukan permohonan restorative justice (RJ) ke Polda Metro Jaya. Rismon menyusul langkah beberapa timnya yang lebih dulu mengajukan permohonan serupa.

Sebelumnya, setelah Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis mengajukan RJ, penyidik Polda Metro Jaya menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Dengan diterbitkannya SP3 tersebut, status keduanya sebagai tersangka otomatis dihapus.

Sementara itu, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) yang juga menjadi tersangka dalam kasus tersebut mengatakan telah berkomunikasi dengan Rismon dan Roy menegaskan keputusan Rismon mengajukan RJ tidak akan memengaruhi sikapnya bersama Tifauzia untuk terus membuktikan dugaan terkait ijazah Jokowi.

Jawaban kami, setidaknya saya kemarin juga ngobrol dengan dr. Tifa langsung, bahkan melalui video call. Kami mengatakan tidak mundur 0,1 persen pun. Kenapa 0,1 persen? Ya itu sisanya dari 99,9 persen. Jadi kami tidak mundur,”

tegas Roy di Polda Metro Jaya, Kamis, 12 Maret 2026.

Menurut Roy, langkah Rismon menempuh jalur RJ serupa dengan yang sebelumnya dilakukan Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, yakni dengan bertemu langsung dengan Jokowi untuk meminta maaf agar penyidik menerbitkan SP2.

Meski demikian, pakar telematika itu menegaskan dirinya tidak akan terpengaruh oleh keputusan mantan rekan-rekannya tersebut.

Saya berusaha untuk tidak terpengaruh sama sekali. Sampai detik ini alhamdulillah kami tidak terpengaruh, bukan hanya saya, tetapi kami semua,”

ujar Roy.

Roy juga mengaku tidak merasa kecewa dengan langkah yang diambil Rismon. Menurutnya, sebagai seorang peneliti, ia lebih mengedepankan pendekatan ilmiah dibandingkan sikap emosional.

Ia menduga Rismon saat ini tengah merasa kurang nyaman dengan kasus hukum yang menjeratnya.

Saya hanya mengatakan, kami tetap terus. Kalau ada sahabat yang kemudian mungkin merasa kurang nyaman, silakan saja. Mungkin penelitiannya mau diulangi,”

kata Roy.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Iman Imanuddin, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima permohonan RJ dari Rismon. Saat ini penyidik tengah memfasilitasi permohonan tersebut.

Beberapa hari lalu RHS bersama pengacaranya menyampaikan permohonan fasilitasi restorative justice kepada penyidik. Kami sebagai fasilitator sedang melakukan upaya untuk memfasilitasi permohonan yang disampaikan oleh tersangka RHS,”

ujar Iman.

Dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi, penyidik sebelumnya menetapkan sejumlah tersangka yang terbagi dalam dua klaster.

Pada klaster pertama terdapat Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Mereka disangkakan melanggar Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP serta Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) dan/atau Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) UU ITE.

Namun, untuk Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, penyidik Polda Metro Jaya telah menerbitkan SP3 setelah keduanya mengajukan restorative justice.

Sementara itu, pada klaster kedua terdapat Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma. Mereka dijerat Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP serta Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1), Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1), Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4), dan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU ITE.

Tag:Ijazah PalsuPolda Metro Jayarestrorative justicerismon sianiparRoy Suryo
Share This Article
Email Salin Tautan Print
rahmat-baihaqi-jurnalis-owrite
ByRahmat
Reporter
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE Media, yang meliput isu nasional dengan berfokus pada bidang politik hukum dan kriminal.
dusep-malik
ByDusep
Redaktur
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE Media, yang meliput pemberitaan seputar Bisnis, Ekonomi, Politik dan Peristiwa.

BERITA TERKINI

Indeks berita
Kapten Persib Bandung, Marc Klok jalani latihan bersama Persib Bandung
Olahraga

Persib Bangkit Dramatis, Marc Klok Ingatkan Masih Ada 4 Laga

Persib Bandung menunjukkan mental juara setelah membalikkan keadaan dan menang 4-2 atas Bhayangkara FC dalam pekan ke-30 Super League 2025/2026. Pertandingan yang digelar di Stadion Sumpah Pemuda pada Kamis 30…

By
Hadi Febriansyah
Ivan
2 Min Read
Hype

Elegansi Klasik: Rekomendasi Spot Kencan di Kota Tua

Kawasan Kota Tua Jakarta kerap mendapat stigma sebagai tempat kencan yang “biasa saja” bahkan dianggap kurang menarik oleh sebagian anak muda. Namun, anggapan tersebut tak sepenuhnya benar. Dengan memilih tempat…

By
Hilwa Urwatul Wutsqa
Ivan
3 Min Read
Kapten Persib Bandung, Marc Klok jalani latihan bersama Persib Bandung
Olahraga

Marc Klok Dituding Lakukan Rasisme, Bhayangkara FC Resmi Lapor PSSI

Bhayangkara FC akhirnya memberikan penjelasan resmi terkait video viral yang memperlihatkan ketegangan antar pemain di media sosial. Melalui akun Instagram resminya, klub merespons insiden yang melibatkan kapten mereka, Wahyu Subo…

By
Hadi Febriansyah
Ivan
3 Min Read

BERITA LAINNYA

Kantor Kepolisian Resor Jakarta Selatan.
Hukum

Diduga Difitnah, Mantan Istri Andre Taulany Laporkan Balik Eks ART

Mantan istri komedian Andre Taulany, Rien Wartia Trigina, diduga melaporkan balik eks…

owrite-adi-briantika
By
Adi Briantika
1 hari lalu
Rien Wartia Trigina
Hukum

Mantan Istri Andre Taulany Laporkan Balik ART atas Dugaan Fitnah dan Pencemaran Nama Baik

Mantan istri komedian Andre Taulany, Rien Wartia Trigina melaporkan balik mantan Asisten…

Syifa Fauziah
By
Syifa Fauziah
2 hari lalu
Warga membawa poster aspirasi saat Peringatan 30 Hari Pasca Serangan Air Keras terhadap aktivis Andrie Yunus di Jalan Salemba I, Senen, Jakarta, Minggu (12/4/2026). Dalam aksi solidaritas tersebut, Koalisi Masyarakat Sipil menuntut para pelaku diadili melalui peradilan umum serta pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) agar penegakan hukum berlaku adil dan transparan.
Hukum

Sidang Militer Kasus Andrie Yunus Berjalan, TAUD Gugat Kapolda Metro Jaya

Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) menggugat Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat
Adi Briantika
2 hari lalu
Terdakwa kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus, Lettu Sami Lakka (kanan), Kapten Nandala Dwi Prasetya (kedua kanan), Lettu Budhi Hariyanto Cahyono (ketiga kanan) dan Serda Edi Sudarko (keempat kanan) menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Militer II-08, Jakarta. (Sumber: Antara Foto/Fauzan/tom)
Hukum

Pilih Pasrah, 4 Anggota BAIS TNI Tak Ajukan Eksepsi di Kasus Air Keras Andrie Yunus

Empat anggota Badan Intelejen Strategis (BAIS) TNI, memilih tidak mengajukan nota eksepsi…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owritedusep-malik
By
Rahmat
Dusep
3 hari lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up