Isu penggunaan dana zakat untuk mendanai program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjadi proyek andalan pemerintah mendapat sorotan tajam dari kalangan sipil.
Perwakilan Alumni Pesantren Kilat Antikorupsi (SANTRI) Mohammad Bifa mengingatkan agar dana zakat tidak disalahgunakan, lantaran peruntukannya telah diatur secara ketat dan spesifik dalam syariat Islam.
Bifa menyatakan, ada perbedaan mendasar antara zakat dengan infak dan sedekah. Jika infak dan sedekah memiliki cakupan penyaluran yang lebih luas, zakat hanya boleh diberikan kepada kriteria penerima tertentu yang sudah ditetapkan oleh agama (mustahik).
Kalau zakat itu memang secara aturan syariat sudah dikhususkan kriterianya,”
kata dia kepada owrite.
Ia menyebut delapan golongan itu merujuk kepada Al Quran. Ketentuan pembagian zakat kepada delapan golongan tersebut, lanjut Bifa, adalah murni urusan fikih yang bersifat mutlak.
Hal ini tidak bisa dinegosiasikan apalagi dilebur begitu saja untuk membiayai program populis pemerintah seperti MBG.
Alasan utamanya, penerima program MBG sangat beragam dan lintas latar belakang ekonomi, sehingga berpotensi melanggar syariat jika didanai oleh zakat.
Potensial (pengalihan) ini harus kita halau, karena kan tidak semua yang mendapatkan MBG itu adalah mustahik,”
tegas Bifa.
Demi mencegah penyalahgunaan tersebut, Bifa mengungkapkan pihaknya telah meminta komitmen langsung dari Kementerian Agama dan pimpinan Badan Amil Zakat Nasional dalam sebuah forum.
Dalam pertemuan tersebut, pihaknya menekankan pengelolaan zakat harus tetap sesuai dengan syariat yang berlaku.
Maka komitmen tersebut harus terus diawasi. Ia mendorong adanya kesadaran kritis dari masyarakat, khususnya generasi muda, untuk mengawal pengelolaan dana umat.
Sebagai langkah konkret, saat ini tengah digagas pembentukan koalisi masyarakat sipil guna memantau arus dana zakat.
Perlu kesadaran dari masyarakat ataupun teman-teman muda untuk mengawal. Makanya muncul koalisi masyarakat sipil, untuk mengawal zakat ini agar potensi-potensi penyalahgunaan bisa kami halau,”
ujar Bifa.
Baznas pun tegas menampik isu penggunaan dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) yang dihimpun dari masyarakat sama sekali tidak dialokasikan untuk mendanai program MBG.
Kami tegaskan ZIS yang dititipkan masyarakat kepada Baznas tidak digunakan sepeser pun untuk program MBG. Seluruhnya disalurkan untuk kemaslahatan umat sesuai dengan ketentuan delapan asnaf,”
kata Pimpinan Bidang Pengumpulan Baznas RI, Rizaludin Kurniawan.
Dia menegaskan, ZIS hanya dapat diperuntukkan bagi delapan golongan penerima (asnaf) sebagaimana diatur dalam syariat Islam, yakni fakir, miskin, amil, mualaf, riqab atau hamba sahaya, gharimin atau orang yang terlilit utang untuk memenuhi kebutuhan dasar, fisabilillah, serta ibnu sabil atau musafir yang kehabisan bekal.
Rizaludin menyoroti perbedaan mendasar antara sistem pendanaan MBG dan pengelolaan zakat. Program MBG merupakan inisiatif pemerintah yang pembiayaan bersumber dari APBN.
Sementara, ZIS adalah amanah umat yang wajib dikelola dengan memegang teguh prinsip 3A: Aman Syar’i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI.
Karena itu, penggunaan dana zakat tidak dapat dialihkan untuk program yang tidak masuk dalam kategori asnaf, termasuk program MBG,”
ujar dia.
Selama ini, pendayagunaan ZIS tetap difokuskan pada program-program esensial bagi kelompok rentan berkategori asnaf.
Program tersebut mencakup upaya pengentasan kemiskinan, perluasan akses pendidikan, penyediaan layanan kesehatan, hingga pemberdayaan ekonomi dan bantuan kemanusiaan.
Di tengah bergulirnya isu anggaran ini, Rizaludin mengimbau para muzakki (pembayar zakat) dan masyarakat agar tidak mudah terpancing oleh informasi yang tak dapat dipertanggungjawabkan.
Kami menjalankan tata kelola yang transparan dan akuntabel melalui pelaporan serta audit berkala sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik. Masyarakat bisa melihat laporan secara keseluruhan di website resmi Baznas,”
ucap dia.
Ide awal pelibatan dana umat untuk MBG bermula dari usulan beberapa tokoh politik dan agama. Pada pertengahan Januari 2025, Ketua DPD RI Sultan B. Najamudin, melontarkan gagasan agar pemerintah membuka ruang pembiayaan MBG melalui instrumen zakat.
Ditambah, Ketua Umum PBNU juga sempat menyinggung pemanfaatan infak dan sedekah untuk membantu program serupa.
Lantas, Ketua Baznas saat itu, Noor Achmad, menyatakan wacana tersebut membutuhkan kajian komprehensif.
Ia menegaskan, bahwa dana zakat mungkin saja digunakan hanya jika penerima manfaatnya secara spesifik masuk dalam kategori mustahik, sebab tidak semua siswa berlatar belakang ekonomi lemah.
Konteks MBG itu kami selektif. Karena tidak semua bisa diberi makan bergizi gratis bagi mereka-mereka yang memang cukup kaya atau tidak masuk pada asnaf fakir miskin,”
ujar Noor Achmad.


