Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan, tidak ada lagi perpanjangan periode pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi (OP). Batas waktu pelaporan berakhir hari ini 30 April 2026.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan, pihaknya sudah memberikan relaksasi pelaporan selama sebulan, dari yang seharusnya berakhir 31 Maret 2026.
Sayang sekali, untuk orang pribadi kan sudah kita tambah satu bulan. Berarti itu kalau jadi murid, itu murid yang kemudian fail kuliahnya karena nggak submit tugas walaupun sudah diperpanjang satu bulan,”
ujar Bimo di Kantor KPP Madya, Jakarta Pusat, Kamis, 30 April 2026.
Bimo mengatakan, bagi wajib pajak orang pribadi yang belum melapor SPT hingga batas waktu terakhir, maka akan dikenakan denda sesuai dengan ketentuan perpajakan,
Ya mohon maaf, dendanya nggak besar. Silahkan dibaca di undang-undang,”
jelasnya.
Adapun berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), apabila wajib pajak tidak melapor SPT orang pribadi hingga jangka waktu ditetapkan maka akan dikenakan sanksi administrasi sebesar Rp100.000.
Sebesar Rp100.000 untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi,”
bunyi Pasal 7.




