Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Minggu, 2 Agu 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Jadwal Piala Dunia
  • Headline
  • KPK
  • Sepak Bola
  • DPR
  • Korupsi
  • prabowo
  • Piala Dunia 2026
  • MBG
  • Purbaya
  • Prabowo Subianto
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Nasional / Teror Air Keras Andrie Yunus, ICJR: Penuhi Unsur Percobaan Pembunuhan Berencana
Nasional

Teror Air Keras Andrie Yunus, ICJR: Penuhi Unsur Percobaan Pembunuhan Berencana

owrite-adi-briantikaIvan OWRITE
Last updated: Maret 14, 2026 1:29 pm
By
Adi Briantika
owrite-adi-briantika
ByAdi Briantika
Asred
Seorang jurnalis di OWRITE, yang meliput isu nasional, politik, hukum dan kriminal.
Follow:
Ivan Syahruna Lubis
Ivan OWRITE
ByIvan Syahruna Lubis
Redaktur
Editor berita di OWRITE Media, meliput pemberitaan gaya hidup dan Peristiwa.
Follow:
5 bulan lalu
Share
gambar Ilustrasi
Gambar ilustrasi (Gambar dibuat oleh AI)
SHARE

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menilai insiden penyiraman air keras yang menimpa aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Andrie Yunus bukanlah tindak penganiayaan biasa.

Direktur Eksekutif ICJR Erasmus Napitupulu menegaskan serangan tersebut merupakan kejahatan yang sangat serius dan merupakan tindak pidana percobaan pembunuhan berencana.

Berdasarkan analisis hukum ICJR, tindakan para pelaku telah memenuhi dua unsur utama dalam pembunuhan berencana, yakni adanya niat untuk menghilangkan nyawa dan ada perencanaan terlebih dahulu.

Perihal niat membunuh, Erasmus menyoroti area tubuh korban yang menjadi sasaran utama pelaku.

Tindakan pelaku yang menargetkan wajah yang meliputi sistem pernapasan Andrie, dapat berakibat hilangnya nyawa. Hal ini menunjukkan pelaku dengan sengaja mengetahui bahwa tindakannya dapat berakibat hilangnya nyawa korban,”

ucap Erasmus dalam keterangannya, Sabtu, 14 Maret 2026.

Sementara itu, unsur perencanaan terlihat jelas dari pemilihan senjata dan rentetan peristiwa sebelum kejadian.

ICJR menekankan bahwa air keras adalah cairan berbahaya yang sulit untuk disimpan dan dibawa secara sembarangan, sehingga penggunaannya pasti membutuhkan persiapan matang.

Adanya dugaan bahwa Andrie dibuntuti dan sebelumnya mendapatkan ancaman, juga memperkuat adanya unsur perencanaan karena kejahatan dilakukan dengan terencana dan dalam waktu yang cukup untuk para pihak menjalankan rencananya,”

ucap Erasmus.

Dalam sistem hukum Indonesia, khususnya pada Pasal 459 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana baru, tindak pidana pembunuhan berencana diancam dengan hukuman pidana mati.

Lantaran korban selamat dalam insiden ini, Erasmus menyebut bahwa delik percobaan pembunuhan berencana dapat diterapkan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Oleh karena itu, ICJR mendesak kepolisian tidak hanya menangkap dua eksekutor lapangan yang mengendarai sepeda motor, tapi juga membongkar jaringan yang lebih besar.

Kejahatan yang dilakukan dengan perencanaan matang ini patut diduga bersifat terorganisasi dan melibatkan aktor intelektual di baliknya.

Selain penegakan hukum terhadap pelaku, ICJR juga menuntut pemenuhan hak-hak Andrie Yunus sebagai korban.

Hal ini mencakup jaminan keamanan perlindungan serta dukungan pemulihan fisik dan psikis yang maksimal.

Meski pihak kepolisian telah berkomitmen mengusut tuntas kasus ini, ICJR memberikan peringatan keras terkait potensi kegagalan dalam penanganan perkara.

Jika kepolisian dan negara gagal mengungkap dalang di balik peristiwa, hal tersebut tidak boleh dipandang semata-mata sebagai kegagalan institusional kepolisian.

(Kegagalan) tersebut berpotensi mencerminkan pembiaran sistemik terhadap kekerasan. Pembiaran tersebut pada akhirnya akan melanggengkan impunitas serta membiarkan pelaku kekerasan terus berkeliaran dan mengancam keselamatan warga negara,”

tegas dia.

Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi sekaligus korban penyiraman air keras di masa lalu, Novel Baswedan, mengutuk keras aksi teror yang menimpa Andrie Yunus.

Novel tegas menyebut serangan tersebut sebagai kejahatan biadab yang sangat terorganisir dan memiliki niat untuk membunuh atau membuat korban cacat permanen, serta menegaskan bahwa korban adalah sosok pejuang HAM yang berintegritas dan tidak bekerja untuk kepentingan pribadi.

Andrie Yunus orang baik. Dia orang yang berintegritas, kritis, dan berani. Apa yang dia lakukan itu bukan untuk kepentingan pribadinya. Dia berjuang, dia melakukan sesuatu untuk kepentingan orang banyak,”

kata Novel di kantor YLBHI, Jumat, 13 Maret 2026.

Melihat pola serangan yang menyasar area krusial tubuh korban, ia meyakini bahwa motif pelaku bukan sekadar memberikan peringatan, melainkan berniat menghilangkan nyawa korban.

Saya yakin maksudnya membunuh. Karena apa? Biasanya pelakunya itu menyiram air keras di area muka. Kalau area muka itu kena air keras, kemungkinan besar gagal napas dan bisa meninggal. Paling tidak, pelaku ini menghendaki cacat permanen. Begitu jahatnya pelaku itu. Ini kejahatan yang sangat serius dan biadab,”

tegas Novel.

Novel juga mengungkapkan dirinya telah melihat rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi kejadian.

Berdasarkan analisisnya, kejahatan ini bukanlah tindakan spontan atau sekadar dilakukan oleh dua orang eksekutor lapangan.

Insiden bermula pada pukul 23.37 WIB, Kamis, 12 Maret. Saat itu, Andrie yang sedang mengendarai sepeda motornya di Jalan Salemba I tiba-tiba dihampiri oleh dua pria tak dikenal yang mengendarai motor berlawanan arah.

Tanpa basa-basi, salah satu pelaku langsung menyiramkan air keras ke arah Andrie hingga membuat baju yang dikenakannya meleleh.

Setelah melancarkan aksinya, kedua pelaku yang menggunakan helm dan penutup wajah langsung kabur memacu kendaraannya ke arah Jalan Salemba Raya.

Akibat siraman tersebut, Andrie mengalami luka bakar tingkat primer sebesar 24 persen dan masih dirawat di RSCM Jakarta.

Tag:ICJRkontrasPembunuhan BerencanaPenyiraman Air KerasPidana Percobaan
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Salin Tautan
owrite-adi-briantika
ByAdi Briantika
Asred
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE, yang meliput isu nasional, politik, hukum dan kriminal.
Ivan OWRITE
ByIvan Syahruna Lubis
Redaktur
Follow:
Editor berita di OWRITE Media, meliput pemberitaan gaya hidup dan Peristiwa.
Trending di OWRITE
Terungkap! Pilot Malaysia Pembawa 70 Ribu Butir Ekstasi Simpan Urine ‘Bersih’ di Tas
By Rahmat Baihaqi
Ilustrasi penyelundupan narkoba via Bandara Soetta.
1
MK Coret MBG dari Anggaran Pendidikan, DPR: Marwah 20% Fokus ke Mutu dan Guru
By Rahmat Baihaqi
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) memimpin sidang pembacaan putusan 20 permohonan uji materiil di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (30/7/2026).
2
Ada Kompromi Elite, Kasus Febrie Adriansyah Jadi ‘Buah Simalakama’ Penegakan Hukum
By Hardani Triyoga
Tersangka mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (kanan) turun dari mobil tahanan setibanya di Rutan Cabang KPK, Gedung KPK, Jakarta, Jumat (24/7/2026).
3
Harga BBM Pertamax Cs Kompak Turun Hari Ini, Berikut Rinciannya
By Natania Longdong
Petugas melayani pengisian bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax di SPBU Pertamina Jalan Veteran, Semarang, Jawa Tengah, Rabu (10/6/2026).
4
Jangan Hanya Terlalu Fokus Isu Politik, 5 Tarif Baru Ini Senyap Berlaku Mulai 1 Agustus
By Natania Longdong
Warga melihat barang dagangan melalui perangkat elektronik pada aplikasi platform niaga elektronik (e-commerce) di Kabupaten Batang, Jawa Tengah, Selasa (30/6/2026). (Sumber: Antara Foto/Harviyan Perdana Putra/nym)
5

BERITA LAINNYA

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) memimpin sidang pembacaan putusan 20 permohonan uji materiil di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (30/7/2026).
Nasional

MK Coret MBG dari Anggaran Pendidikan, DPR: Marwah 20% Fokus ke Mutu dan Guru

Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK)…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owritedusep-malik
By
Rahmat Baihaqi
Dusep Malik
2 jam lalu
Ilustrasi penyelundupan narkoba via Bandara Soetta.
Nasional

Terungkap! Pilot Malaysia Pembawa 70 Ribu Butir Ekstasi Simpan Urine ‘Bersih’ di Tas

Pilot maskapai asing asal Malaysia inisial MSO (39) diduga telah menyiapkan sebuah…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owritedusep-malik
By
Rahmat Baihaqi
Dusep Malik
4 jam lalu
Pemerintah RI punya rencana melibatkan Russel Group dalam membangun URI.
Nasional

Mengenal Russell Group, 24 Kampus Riset Elite Inggris yang Dilirik untuk Dukung URI

Pemerintah Indonesia berencana membangun 10 Universitas Republik Indonesia (URI) dalam dua tahun…

iren natania longdongHardani Triyoga
By
Natania Longdong
Hardani Triyoga
19 jam lalu
Ilustrasi alutsista milik TNI.
Nasional

Alutsista TNI di Monas Bikin Geger, Ternyata Bukan untuk Hadapi Aksi Massa Agustus

Markas Besar TNI membantah narasi yang beredar di media sosial terkait keberadaan…

iren natania longdongHardani Triyoga
By
Natania Longdong
Hardani Triyoga
1 hari lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up