Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Sabtu, 14 Mar 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • KPK
  • Headline
  • Korupsi
  • Purbaya
  • DPR
  • Spill
  • Banjir
  • sumatera
  • BMKG
  • longsor
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Teror Air Keras Andrie Yunus, ICJR: Penuhi Unsur Percobaan Pembunuhan Berencana
Nasional

Teror Air Keras Andrie Yunus, ICJR: Penuhi Unsur Percobaan Pembunuhan Berencana

owrite-adi-briantikaIvan OWRITE
Last updated: Maret 14, 2026 1:29 pm
Adi Briantika
Ivan
Share
Ilustrasi gambar
Gambar ilustrasi (Gambar dibuat oleh AI)
SHARE

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menilai insiden penyiraman air keras yang menimpa aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Andrie Yunus bukanlah tindak penganiayaan biasa.

Direktur Eksekutif ICJR Erasmus Napitupulu menegaskan serangan tersebut merupakan kejahatan yang sangat serius dan merupakan tindak pidana percobaan pembunuhan berencana.

Berdasarkan analisis hukum ICJR, tindakan para pelaku telah memenuhi dua unsur utama dalam pembunuhan berencana, yakni adanya niat untuk menghilangkan nyawa dan ada perencanaan terlebih dahulu.

Perihal niat membunuh, Erasmus menyoroti area tubuh korban yang menjadi sasaran utama pelaku.

Tindakan pelaku yang menargetkan wajah yang meliputi sistem pernapasan Andrie, dapat berakibat hilangnya nyawa. Hal ini menunjukkan pelaku dengan sengaja mengetahui bahwa tindakannya dapat berakibat hilangnya nyawa korban,”

ucap Erasmus dalam keterangannya, Sabtu, 14 Maret 2026.

Sementara itu, unsur perencanaan terlihat jelas dari pemilihan senjata dan rentetan peristiwa sebelum kejadian.

ICJR menekankan bahwa air keras adalah cairan berbahaya yang sulit untuk disimpan dan dibawa secara sembarangan, sehingga penggunaannya pasti membutuhkan persiapan matang.

Adanya dugaan bahwa Andrie dibuntuti dan sebelumnya mendapatkan ancaman, juga memperkuat adanya unsur perencanaan karena kejahatan dilakukan dengan terencana dan dalam waktu yang cukup untuk para pihak menjalankan rencananya,”

ucap Erasmus.

Dalam sistem hukum Indonesia, khususnya pada Pasal 459 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana baru, tindak pidana pembunuhan berencana diancam dengan hukuman pidana mati.

Lantaran korban selamat dalam insiden ini, Erasmus menyebut bahwa delik percobaan pembunuhan berencana dapat diterapkan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Oleh karena itu, ICJR mendesak kepolisian tidak hanya menangkap dua eksekutor lapangan yang mengendarai sepeda motor, tapi juga membongkar jaringan yang lebih besar.

Kejahatan yang dilakukan dengan perencanaan matang ini patut diduga bersifat terorganisasi dan melibatkan aktor intelektual di baliknya.

Selain penegakan hukum terhadap pelaku, ICJR juga menuntut pemenuhan hak-hak Andrie Yunus sebagai korban.

Hal ini mencakup jaminan keamanan perlindungan serta dukungan pemulihan fisik dan psikis yang maksimal.

Meski pihak kepolisian telah berkomitmen mengusut tuntas kasus ini, ICJR memberikan peringatan keras terkait potensi kegagalan dalam penanganan perkara.

Jika kepolisian dan negara gagal mengungkap dalang di balik peristiwa, hal tersebut tidak boleh dipandang semata-mata sebagai kegagalan institusional kepolisian.

(Kegagalan) tersebut berpotensi mencerminkan pembiaran sistemik terhadap kekerasan. Pembiaran tersebut pada akhirnya akan melanggengkan impunitas serta membiarkan pelaku kekerasan terus berkeliaran dan mengancam keselamatan warga negara,”

tegas dia.

Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi sekaligus korban penyiraman air keras di masa lalu, Novel Baswedan, mengutuk keras aksi teror yang menimpa Andrie Yunus.

Novel tegas menyebut serangan tersebut sebagai kejahatan biadab yang sangat terorganisir dan memiliki niat untuk membunuh atau membuat korban cacat permanen, serta menegaskan bahwa korban adalah sosok pejuang HAM yang berintegritas dan tidak bekerja untuk kepentingan pribadi.

Andrie Yunus orang baik. Dia orang yang berintegritas, kritis, dan berani. Apa yang dia lakukan itu bukan untuk kepentingan pribadinya. Dia berjuang, dia melakukan sesuatu untuk kepentingan orang banyak,”

kata Novel di kantor YLBHI, Jumat, 13 Maret 2026.

Melihat pola serangan yang menyasar area krusial tubuh korban, ia meyakini bahwa motif pelaku bukan sekadar memberikan peringatan, melainkan berniat menghilangkan nyawa korban.

Saya yakin maksudnya membunuh. Karena apa? Biasanya pelakunya itu menyiram air keras di area muka. Kalau area muka itu kena air keras, kemungkinan besar gagal napas dan bisa meninggal. Paling tidak, pelaku ini menghendaki cacat permanen. Begitu jahatnya pelaku itu. Ini kejahatan yang sangat serius dan biadab,”

tegas Novel.

Novel juga mengungkapkan dirinya telah melihat rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi kejadian.

Berdasarkan analisisnya, kejahatan ini bukanlah tindakan spontan atau sekadar dilakukan oleh dua orang eksekutor lapangan.

Insiden bermula pada pukul 23.37 WIB, Kamis, 12 Maret. Saat itu, Andrie yang sedang mengendarai sepeda motornya di Jalan Salemba I tiba-tiba dihampiri oleh dua pria tak dikenal yang mengendarai motor berlawanan arah.

Tanpa basa-basi, salah satu pelaku langsung menyiramkan air keras ke arah Andrie hingga membuat baju yang dikenakannya meleleh.

Setelah melancarkan aksinya, kedua pelaku yang menggunakan helm dan penutup wajah langsung kabur memacu kendaraannya ke arah Jalan Salemba Raya.

Akibat siraman tersebut, Andrie mengalami luka bakar tingkat primer sebesar 24 persen dan masih dirawat di RSCM Jakarta.

Tag:ICJRkontrasPembunuhan BerencanaPenyiraman Air KerasPidana Percobaan
Share This Article
Email Salin Tautan Print
owrite-adi-briantika
ByAdi Briantika
Reporter
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE, yang meliput isu nasional, politik, hukum dan kriminal.
Ivan OWRITE
ByIvan
Redaktur
Follow:
Editor senior di OWRITE Media, meliput pemberitaan Politik dan Peristiwa.
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

BERITA TERKINI

Indeks berita
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi bersama Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Pratikno meninjau kesiapan Pelabuhan Merak, Banten
Nasional

Jelang Mudik Lebaran 2026, Kemenhub Tambah Kapal dan Jalur Penyeberangan

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi bersama Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Pratikno meninjau kesiapan Pelabuhan Merak, Banten, pada Jumat 13 Maret 2026. Kunjungan ini dilakukan untuk memastikan sarana dan…

By
Hadi Febriansyah
Ivan
3 Min Read
Pemudik melintas di jalur Pantura Lohbener, Indramayu, Jawa Barat
Nasional

Mudik Bukan Sekadar Tradisi, DPR Soroti Tingginya Angka Kecelakaan Lalu Lintas

Anggota Komisi V DPR RI Saadiah Uluputty menyoroti tingginya angka kecelakaan lalu lintas di Indonesia yang dinilai sudah berada pada tingkat yang mengkhawatirkan. Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan bahwa keselamatan di…

By
Hadi Febriansyah
Ivan
5 Min Read
Kondisi ruas Gerbang Tol Cileunyi jelang Lebaran 2026
Nasional

Mudik 2026: Jasa Marga Catat Volume Kendaraan di Tol Cileunyi Naik 2,34 Persen

Memasuki H-8 Idulfitri 1447 Hijriah, Jasa Marga Metropolitan Tollroad Regional Division (JMT) mencatat tren peningkatan volume lalu lintas. Peningkatan pergerakan kendaraan ini terpantau di sejumlah Ruas Tol wilayah Jabodetabek maupun…

By
Adi Briantika
Ivan
4 Min Read

BERITA LAINNYA

Direktur Utama Perum Bulog Ahmad Rizal Ramdhani dan Wakapolri Komjen Pol Dedi Prasetyo dalam Gerakan Pangan Murah, Jumat, 13 Maret 2026, di Kompleks Bulog Kanwil Jakarta.
Nasional

Tertinggi Sepanjang Sejarah: Stok Beras Maret 3,9 Juta Ton, Polri Pastikan Distribusi Aman

Ketahanan pangan Indonesia menorehkan sejarah baru. Direktur Utama Perum Bulog Ahmad Rizal…

owrite-adi-briantikaIvan OWRITE
By
Adi Briantika
Ivan
5 jam lalu
Direktur Eksekutif PSHK Rizky Argama
Nasional

Teror Air Keras Andrie Yunus, PSHK: Bukan Tindak Pidana Biasa

Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) dan Sekolah Tinggi Hukum (STH)…

owrite-adi-briantikaIvan OWRITE
By
Adi Briantika
Ivan
7 jam lalu
Arab Saudi yang menjadi tujuan utama ibadah haji
Nasional

Situasi Timur Tengah Memanas, Pemerintah Siapkan Penyesuaian Penerbangan Haji 2026

Pemerintah mulai menyiapkan sejumlah penyesuaian dalam penyelenggaraan Haji tahun 2026. Langkah ini…

hadi-febriansyah-owriteIvan OWRITE
By
Hadi Febriansyah
Ivan
7 jam lalu
Ketua Komnas HAM Anis Hidayah
Nasional

Teror Air Keras Andrie Yunus: Komnas HAM Endus Serangan Terhadap Pembela Hak Asasi

Komnas HAM mengecam insiden penyiraman air keras oleh orang tak dikenal yang…

owrite-adi-briantikaIvan OWRITE
By
Adi Briantika
Ivan
8 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up