Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Sabtu, 2 Mei 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • KPK
  • Headline
  • Korupsi
  • Purbaya
  • DPR
  • Spill
  • iran
  • BMKG
  • prabowo
  • MBG
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / OTT KPK Bongkar Modus THR Bupati Cilacap, Dinas hingga Puskesmas Dipaksa Setor Uang
Hukum

OTT KPK Bongkar Modus THR Bupati Cilacap, Dinas hingga Puskesmas Dipaksa Setor Uang

rahmat-baihaqi-jurnalis-owritedusep-malik
Last updated: Maret 16, 2026 12:48 pm
Rahmat
Dusep
Share
Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman (kedua kanan) dan dan Sekda Kabupaten Cilacap Sadmoko Danardono (tengah) mengenakan rompi tahanan KPK usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman (kedua kanan) dan dan Sekda Kabupaten Cilacap Sadmoko Danardono (tengah) mengenakan rompi tahanan KPK usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. (Sumber: Antara Foto/Indrianto Eko Suwarso/tom)
SHARE

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman (AUL) sebagai tersangka korupsi bersama anak buahnya Sadmoko Danardono (SAD) selaku Sekretaris Daerah (Sekda) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap. Syamsul terlibat kasus pemerasan berkedok Tunjangan Hari Raya (THR) untuk kepentingan pribadi dan pihak eksternal.

Mengumpulkan uang untuk kebutuhan memberikan THR bagi pribadi dan pihak-pihak eksternal, yaitu Forkopimda (Forum Koordinasi Pimpinan Daerah) di lingkungan Pemkab Cilacap,”

kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dikutip Senin, 16 Maret 2026.

Syamsul memerintahkan anak buahnya mengumpulkan THR sebesar Rp515 juta dari 25 perangkat daerah, dua rumah sakit umum daerah (RSUD), dan 20 puskesmas. Namun oleh anak buah Syamsul, nilai setoran tersebut dinaikkan menjadi Rp750 juta.

Asep mengatakan rencana awal masing-masing satuan kerja (satker) dan perangkat daerah diminta menyetor Rp75 juta hingga Rp100 juta. Namun tidak semua sanggup memenuhi besaran yang telah ditentukan.

Perangkat daerah yang tidak menyanggupi diminta melapor kepada anak buah Syamsul agar target setoran dapat diturunkan sesuai kesepakatan.

Untuk mengakomodasi permintaan Bupati Cilacap itu, Sadmoko melibatkan Kepala Satpol PP dan Kepala Dinas Ketahanan Pangan guna menagih setoran tersebut.

Pada realisasinya setoran yang diterima beragam mulai dari Rp3 juta hingga Rp100 juta per perangkat daerah,”

ujar Asep.

Ia mengatakan hanya 23 perangkat daerah yang menyetorkan uang kepada Syamsul dengan total Rp610 juta dalam rentang waktu 9-13 Maret 2026.

Uang tersebut disita KPK saat Syamsul dan anak buahnya terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 13 Maret 2026.

Uang-uang tersebut di antaranya sudah dimasukkan ke dalam goodie bag yang disimpan di rumah pribadi FER,”

ungkap Asep.

Asep menambahkan praktik setoran THR tersebut sudah dilakukan Syamsul sejak 2025. Bupati Cilacap itu kembali memerintahkan anak buahnya mengumpulkan uang dari perangkat daerah untuk memenuhi kebutuhan THR eksternal.

Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menahan Syamsul dan Sadmoko selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.

Keduanya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pemerintah Sudah Anggarkan THR Untuk ASN Hingga TNI Rp55,1 Triliun

Di sisi lain, Asep mengingatkan pemerintah telah menganggarkan THR bagi prajurit TNI, Polri, serta aparatur sipil negara (ASN). Namun hal tersebut diabaikan oleh Syamsul yang justru melakukan pemerasan terhadap anak buahnya.

Pemerintah juga telah memberikan THR kepada 10,5 juta ASN, Polri, dan TNI di seluruh Indonesia dengan nilai total mencapai Rp55,1 triliun. Sehingga dalam menjaga hubungan baik dan kerja sama antara pemerintah daerah dan Forkopimda tidak perlu ada lagi pemberian THR,”

tegas Asep.

KPK menegaskan penyiapan THR oleh kepala daerah melalui perangkat daerah secara hukum tidak memiliki alasan pembenaran maupun pemaafan.

Di sisi lain, Asep menilai tindakan Bupati Cilacap tersebut berpotensi menimbulkan efek domino penyimpangan lain dalam upaya memenuhi permintaan uang tersebut.

Seperti meminta kepada pihak swasta yang dijanjikan mengerjakan proyek di daerah. Hal itu tentu akan berdampak pada kerugian keuangan negara atau daerah serta kualitas pembangunan infrastruktur di Kabupaten Cilacap,”

tandas Asep.
Tag:ASNbupati cilacapForkopimdaKorupsiKPKOTTTHR
Share This Article
Email Salin Tautan Print
rahmat-baihaqi-jurnalis-owrite
ByRahmat
Reporter
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE Media, yang meliput isu nasional dengan berfokus pada bidang politik hukum dan kriminal.
dusep-malik
ByDusep
Redaktur
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE Media, yang meliput pemberitaan seputar Bisnis, Ekonomi, Politik dan Peristiwa.

BERITA TERKINI

Indeks berita
Pejabat baru Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman (kiri) bersama pejabat lama Kepala KSP periode 2025-2026 Muhammad Qodari (kanan) menjawab pertanyaan wartawan usai serah terima jabatan dan pisah sambut di Gedung Bina Graha, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta
Nasional

Kecelakaan Kereta Beruntun, Dudung Desak Evaluasi Perlintasan Sebidang

Kepala Staf Kepresidenan, Dudung Abdurachman, menanggapi serangkaian kecelakaan kereta api yang kembali terjadi di perlintasan sebidang tanpa palang pintu. Ia menilai insiden tersebut harus menjadi momentum penting untuk melakukan evaluasi…

By
Hadi Febriansyah
Ivan
3 Min Read
Sampah berserakan setelah ribuan massa memadati lokasi perayaan Hari Buruh
Megapolitan

May Day 2026: 1.400 Petugas Kebersihan Dikerahkan Tangani Sampah di Kawasan Monas

Perayaan Hari Buruh Internasional atau May Day 2026 di kawasan Monumen Nasional (Monas) pada Jumat, 01 April 2026 menyisakan tumpukan sampah di berbagai titik. Botol plastik, kardus bekas, hingga bungkus…

By
Hilwa Urwatul Wutsqa
Ivan
2 Min Read
Pertandingan antara Semen Padang vs PSBS Biak di putaran pertama BRI Super League 2025/2026
Olahraga

Akhir Pekan Penentuan: 2 Tim Terancam Degradasi, 2 Tim Rebut Tiket Promosi

Akhir pekan ini menjadi momen krusial dalam lanjutan BRI Super League 2025/2026 dan Championship 2025/2026. Sejumlah tim akan menghadapi laga penentuan yang bisa menentukan nasib mereka, baik untuk bertahan di…

By
Hadi Febriansyah
Ivan
2 Min Read

BERITA LAINNYA

Kantor Kepolisian Resor Jakarta Selatan.
Hukum

Diduga Difitnah, Mantan Istri Andre Taulany Laporkan Balik Eks ART

Mantan istri komedian Andre Taulany, Rien Wartia Trigina, diduga melaporkan balik eks…

owrite-adi-briantika
By
Adi Briantika
1 hari lalu
Rien Wartia Trigina
Hukum

Mantan Istri Andre Taulany Laporkan Balik ART atas Dugaan Fitnah dan Pencemaran Nama Baik

Mantan istri komedian Andre Taulany, Rien Wartia Trigina melaporkan balik mantan Asisten…

Syifa Fauziah
By
Syifa Fauziah
2 hari lalu
Warga membawa poster aspirasi saat Peringatan 30 Hari Pasca Serangan Air Keras terhadap aktivis Andrie Yunus di Jalan Salemba I, Senen, Jakarta, Minggu (12/4/2026). Dalam aksi solidaritas tersebut, Koalisi Masyarakat Sipil menuntut para pelaku diadili melalui peradilan umum serta pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) agar penegakan hukum berlaku adil dan transparan.
Hukum

Sidang Militer Kasus Andrie Yunus Berjalan, TAUD Gugat Kapolda Metro Jaya

Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) menggugat Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat
Adi Briantika
2 hari lalu
Terdakwa kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus, Lettu Sami Lakka (kanan), Kapten Nandala Dwi Prasetya (kedua kanan), Lettu Budhi Hariyanto Cahyono (ketiga kanan) dan Serda Edi Sudarko (keempat kanan) menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Militer II-08, Jakarta. (Sumber: Antara Foto/Fauzan/tom)
Hukum

Pilih Pasrah, 4 Anggota BAIS TNI Tak Ajukan Eksepsi di Kasus Air Keras Andrie Yunus

Empat anggota Badan Intelejen Strategis (BAIS) TNI, memilih tidak mengajukan nota eksepsi…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owritedusep-malik
By
Rahmat
Dusep
3 hari lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up