Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Kamis, 7 Mei 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • KPK
  • Headline
  • Korupsi
  • Purbaya
  • DPR
  • Spill
  • iran
  • BMKG
  • Sepak Bola
  • prabowo
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / (Part III) Simfoni Hitam Impunitas: Dari Arsenik Munir hingga Air Keras Andrie Yunus
Nasional

(Part III) Simfoni Hitam Impunitas: Dari Arsenik Munir hingga Air Keras Andrie Yunus

owrite-adi-briantikaAmin Suciady
Last updated: Maret 18, 2026 10:52 am
Adi Briantika
Amin Suciady
Share
Gambar ilustrasi dibuat oleh AI
Gambar ilustrasi dibuat oleh AI
SHARE

Adinda menyorot adanya ironi dalam tata kelola pemerintahan saat ini. Di satu sisi, pemerintah secara retorika menyatakan terbuka terhadap masukan masyarakat.

Daftar isi Konten
  • Tuntas Tak Sisa
  • Waspada Operasi Senyap

Namun di sisi lain, respons yang diberikan terhadap kritik justru sangat reaktif, represif, dan sarat akan ancaman.

Ia memaparkan masyarakat dan aktivis yang peduli pada kemajuan Indonesia justru dihadapkan pada upaya pembungkaman melalui instrumen hukum yang mengkriminalisasi, maupun tindakan dari aparat yang tidak memiliki perspektif HAM.

Responsnya menjadi sangat reaktif dan tidak kondusif untuk partisipasi publik yang bermakna karena menakut-nakuti dan mengancam. Jelas ini sangat mengkhawatirkan bagi demokrasi, karena publik jadi tidak paham lagi sebenarnya demokrasi itu untuk siapa,”

ujar Adinda.

Salah satu sorotan utama TII ialah mandeknya pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pembela HAM. Padahal, instrumen hukum yang ada saat ini seperti UU HAM dan konvensi hak sipil dirasa belum cukup kuat untuk melindungi masyarakat yang bersuara kritis.

(Part I) Simfoni Hitam Impunitas: Dari Arsenik Munir hingga Air Keras Andrie Yunus

Belum masuknya RUU tersebut ke dalam Program Legislasi Nasional, menurut Adinda, menunjukkan ketiadaan kesamaan visi dan komitmen politik di parlemen maupun pemerintahan.

Namun, ia juga menekankan bahwa akar masalahnya melampaui sekadar teks regulasi. Berdasarkan riset TII mengenai pelanggaran kebebasan akademik, Adinda mengungkapkan,

Permasalahannya bukan lagi di struktur maupun substansi hukum, tapi pada budaya hukum yang bermasalah. Karena bias kepentingan dan ketiadaan integritas, penegakan hukum menjadi tidak konsisten, tebang pilih, tajam ke bawah dan tumpul ke atas.”

Perihal pengungkapan kasus kekerasan, seperti serangan air keras yang menimpa Andrie Yunus maupun teror terhadap aktivis lain, TII mengkritik aparat penegak hukum yang kerap hanya menjerat pelaku lapangan, sementara aktor intelektual atau dalang di baliknya dibiarkan bebas.

Adinda mempertanyakan hal ini, sebab negara memiliki instrumen penegak hukum yang sangat canggih dan dilengkapi sumber daya besar, seperti Densus 88, Siber Polri, hingga Badan Intelijen.

Jika sumber daya tersebut dioptimalkan, rentetan kasus “tanggung” seharusnya bisa diselesaikan hingga ke akarnya.

Bias kepentingan itulah yang mengunci satu kasus dan kasus lain sehingga aktor intelektual tidak tersentuh, dan kejadian yang sama atau impunitas selalu berulang, apa pun alasannya,”

kata dia.

Perihal peran Komnas HAM dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Adinda berpendapat kedua lembaga tersebut secara umum telah menjalankan fungsinya dengan baik.

Masalah utamanya terletak pada ketiadaan tindak lanjut dari institusi penegak hukum lain atas rekomendasi yang dikeluarkan.

Bagaimana sistem memastikan bahwa ini bekerja? Kalau sudah ada rekomendasi dari Komnas HAM atau LPSK tapi tidak ditegakkan, ya, akan sulit. Tanpa adanya checks and balances yang berjalan dan komitmen dari aparat serta pemerintah, setiap lembaga hanya akan berjalan dengan bias kepentingannya sendiri,”

jelas Adinda.

Melihat kelemahan struktural dan harmonisnya relasi DPR dan pemerintah yang kerap mengabaikan isu krusial ini, TII mendorong masyarakat sipil untuk terus mengadvokasi publik dan merapatkan barisan.

Isu perlindungan HAM, menurutnya, bukanlah masalah segelintir aktivis saja, melainkan masalah bersama—termasuk kelompok marginal, mahasiswa, hingga jurnalis.

Rakyat membayar pajak, negara punya undang-undang yang menjamin HAM, dan punya struktur penegak hukum. Tapi kalau perlindungan terhadap individu warga negara saja tidak bisa dijamin, bagaimana rakyat bisa merasa aman hidup di negeri sendiri? Ini menjadi tugas bersama agar demokrasi tidak dipasung dan hanya berpihak pada kelompok kepentingan tertentu,”

tutur Adinda.

Tuntas Tak Sisa

Komnas HAM mendesak kepolisian untuk mengusut tuntas rentetan kasus kekerasan yang menimpa para pembela HAM di Indonesia, termasuk tidak berhenti hanya pada penangkapan pelaku lapangan atau operator eksekusi. 

Hal ini menanggapi eskalasi ancaman terhadap aktivis, termasuk kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Kontras Andrie Yunus serta kasus-kasus sebelumnya.

(Part II) Simfoni Hitam Impunitas: Dari Arsenik Munir hingga Air Keras Andrie Yunus

Dalam merespons kasus Andrie Yunus, Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Saurlin Siagian menegaskan pihaknya menggunakan tekanan publik dan instrumen kelembagaan demi memastikan Polri bekerja maksimal.

Ini adalah salah satu media kami secara terbuka kepada publik, (kami) menyampaikan supaya polisi melaksanakan tugasnya sebaik-baiknya. Saya kira polisi akan mendengarkan yang kami diskusikan saat ini,”

kata Saurlin di gedung Komnas HAM, Selasa, 17 Maret 2026. 

Secara konkret, Komnas HAM telah melayangkan dua surat resmi terkait insiden yang menimpa Andrie Yunus.

Ada dua surat yang kami keluarkan secara resmi (yakni) Surat Keterangan Pembela HAM dan surat khusus kepada Polda terkait Andrie Yunus. Surat (khusus) terbatas itu berisi hal-hal yang kami inginkan untuk dilindungi,”

tegas Saurlin.

Perihal jaminan perlindungan secara legal dari negara, Komnas HAM saat ini memfokuskan strateginya pada revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang tengah digulirkan pemerintah dan DPR.

Waspada Operasi Senyap

Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) menyorot potensi konflik kepentingan serta hambatan struktural dalam pengungkapan kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.

Tim advokasi memberikan tenggat waktu selama tujuh hari kepada pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini sebelum mendesak pembentukan tim pencari fakta independen.

Perwakilan TAUD, Alghiffari Aqsa, memaparkan kekhawatirannya terkait pola-pola yang mungkin digunakan penegak hukum untuk berdalih jika kasus ini menemui jalan buntu.

Kekhawatiran ini berkaca pada rekam jejak penyelesaian kasus-kasus kekerasan terhadap aktivis di masa lalu.

Kepada owrite, Alghiffari menyatakan proses penyelidikan dapat menjadi sangat sulit jika terduga pelaku ternyata berasal dari institusi penegak hukum itu sendiri.

Ia menyamakan potensi ini dengan kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK, Novel Baswedan, yang membutuhkan waktu hingga tiga tahun untuk mengungkap keterlibatan aparat.

Polanya, jika pelakunya diduga berasal dari kepolisian sendiri, sama seperti kasus Novel Baswedan, (butuh) 3 tahun dan ternyata benar pelakunya dari unsur kepolisian. Jadi kalau ada konflik kepentingan itu dari polisinya sendiri atau dari link politiknya polisi, itu akan sulit untuk diungkap,”

kata Alghiffari.

Selain unsur kepolisian, potensi keterlibatan dari aparat institusi lain, seperti militer pun bisa saja terbukti. Alghiffari meragukan keberanian dan independensi kepolisian jika hasil investigasi mengarah pada keterlibatan anggota TNI.

Ia juga menolak keras jika proses hukum nantinya harus dialihkan ke pengadilan militer, yang kerap dinilai kurang transparan bagi masyarakat sipil. 

Kalau itu menyasar, (diduga pelaku adalah anggota) TNI, apakah polisi berani menyebut TNI misalnya atau dinas yang lainnya? Kami ragu itu bisa diusut secara tuntas oleh kepolisian. Kami berharap siapapun pelakunya, baik itu kepolisian atau militer, dapat diusut secara tuntas dan diproses oleh kepolisian, bukan oleh institusi lain (pengadilan militer),”

tutur Alghiffari.
Tag:Amnesty International IndonesiaAndrie YunusEditorialermanto usmanintimidasikasus hamkekerasankontrasKPKMilitermunir thalibNovel BaswedanpolisiSpilltama s langkunTNIUsman Hamid
Share This Article
Email Salin Tautan Print
owrite-adi-briantika
ByAdi Briantika
Asred
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE, yang meliput isu nasional, politik, hukum dan kriminal.
Amin Suciady
ByAmin Suciady
Redaktur Pelaksana
Follow:
Redaktur Pelaksana di OWRITE Media, memiliki keahlian dalam komunikasi strategis, media relations, serta penyampaian informasi yang efektif.

BERITA TERKINI

Indeks berita
Gedung Sate
Hype

5 Rekomendasi Kuliner Bandung yang Bikin Kamu Balik Lagi

Rekomendasi kuliner Bandung selalu dicari banyak orang yang ingin liburan ke kota dengan julukan Kota Kembang itu. Pasalnya, Bandung merupakan salah satu destinasi favorit warga ibu kota yang ingin menikmati…

By
Hilwa Urwatul Wutsqa
Syifa Fauziah
5 Min Read
Tori Tamago Sando
Hype

Resep Tori Tamago Sando, Jajan Hits di Minimarket Jepang

Tori tamago sando salah satu jajanan yang cukup populer di minimarket Jepang. Makanan ini digemari karena rasanya enak, gurih, dan pastinya praktis. Tori tamago sando juga disebut sebagai sandwich kekinian…

By
Syifa Fauziah
Ivan
2 Min Read
Ilustrasi Perpanjang Masa Aktif Telkomsel
Hype

4 Cara Perpanjang Masa Aktif Telkomsel dengan Mudah dan Cepat

Cara perpanjang masa aktif Telkomsel harus segera dilakukan agar nomor kamu tidak hangus. Kini, cara perpanjang masa aktif Telkomsel semakin mudah karena bisa dilakukan melalui berbagai metode. Mulai dari isi…

By
Syifa Fauziah
Ivan
2 Min Read

BERITA LAINNYA

Pengendara ojek daring menunjukan bukti transaksi perjalanan di Jalan Balap Sepeda, Pulo Gadung, Jakarta, Selasa (5/5/2026). Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan menurunkan komisi tarif ojek daring dari 20 persen menjadi delapan persen melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Daring. (ANTARA FOTO/Rakha Raditya Yahya)
Nasional

(Part I) Potongan Komisi 8 Persen, Kemenangan Ojol atau Awal Krisis Aplikator?

May Day 2026, Monas menjadi saksi Presiden Prabowo Subianto menetapkan potongan komisi…

owrite-adi-briantikaAmin Suciady
By
Adi Briantika
Amin Suciady
13 jam lalu
Pengendara ojek daring mengantar penumpang di kawasan Kalibata, Jakarta, Selasa (5/5/2026). Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan menurunkan komisi tarif ojek daring dari 20 persen menjadi delapan persen melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Daring. (ANTARA FOTO/Rakha Raditya Yahya)
Nasional

(Part II) Potongan Komisi 8 Persen, Kemenangan Ojol atau Awal Krisis Aplikator?

Turun Tangan Danantara Presiden Prabowo sudah menginstruksikan keterlibatan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata…

owrite-adi-briantikaAmin Suciady
By
Adi Briantika
Amin Suciady
14 jam lalu
Program rekrutmen karyawan
Nasional

KKP Buka Lowongan Kerja Awak Kapal Perikanan, Ini Syaratnya

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Republik Indonesia resmi membuka lowongan kerja yang…

Syifa FauziahIvan OWRITE
By
Syifa Fauziah
Ivan
17 jam lalu
Oditur militer mengabarkan Andrie Yunus sedang menjalani operasi di RSCM sehingga tidak bisa hadir dalam sidang lanjutan
Nasional

Masih Jalani Operasi Cangkok Kulit, Andrie Yunus Bakal Periksa Langsung di RSCM 

Pengadilan Militer II-08 Jakarta menghadirkan total delapan orang saksi dalam sidang lanjutan…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteAmin Suciady
By
Rahmat
Amin Suciady
18 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up