Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Kamis, 7 Mei 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • KPK
  • Headline
  • Korupsi
  • Purbaya
  • DPR
  • Spill
  • iran
  • BMKG
  • Sepak Bola
  • prabowo
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Perlakukan Yaqut “Spesial” jadi Tahanan Rumah, KPK Diintervensi dari Dalam?
Hukum

Perlakukan Yaqut “Spesial” jadi Tahanan Rumah, KPK Diintervensi dari Dalam?

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteAmin Suciady
Last updated: Maret 22, 2026 2:41 pm
Rahmat
Amin Suciady
Share
Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji Yaqut Cholil Qoumas (tengah) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK,
Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji Yaqut Cholil Qoumas (tengah) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/3/2026). KPK menahan mantan Menteri Agama periode 2020-2024 Yaqut Cholil Qoumas atas kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji yang merugikan keuangan negara sekitar Rp622 miliar. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/wsj)
SHARE

Pengalihan status penahanan eks Menteri Agama (Menag) sekaligus tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), menjadi tahanan rumah, mendapat kecaman sejumlah pihak.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai lembaga yang bertanggungjawab menangani kasus tersebut menuai sorotan publik. Padahal sebelumnya, Yaqut menjadi penghuni rumah tahanan KPK. Yang tak kalah mengejutkan, pengalihan penahanan itu dikabulkan oleh KPK atas permohonan pihak keluarga, pada 17 Maret 2026.

KPK: Yaqut Cholil Jadi Tahanan Rumah

Menanggapi hal itu, Direktur Lingkar Madani Indonesia (LIMA), Ray Rangkuti, menilai KPK seolah tidak serius menangani kasus korupsi kuota haji. Menurutnya, mental KPK kian “melempem” karena dugaan intervensi bukan berasal dari pihak eksternal, melainkan dari internal.

Jika sebelumnya serangan mudah dihadang karena datang dari luar, sekarang sulit ditangkal karena muncul dari dalam. Keropos bukan karena serangan buaya, tetapi karena cicak yang mematok dari dalam,”

ujar Ray saat dihubungi Owrite.id, Minggu, 22 Maret 2026.

Menurut Ray, jika pengalihan penahanan hanya didasarkan pada permintaan keluarga, maka banyak tersangka korupsi lain juga bisa mengajukan hal serupa.

Ia mencontohkan kasus mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe, yang terjerat suap, gratifikasi proyek infrastruktur, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU). Lukas sempat mengajukan penangguhan penahanan karena sakit keras, namun hanya dikabulkan dalam bentuk pembantaran hingga akhirnya meninggal dunia.

Ray juga menyoroti perlakuan berbeda terhadap aktivis yang justru tetap ditahan di rumah tahanan negara dan jauh dari keluarga, bahkan di momen Idul Fitri.

Dalam kasus ini, KPK mendasarkan keputusan pada Pasal 108 ayat (1) dan (11) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, yang mengatur jenis tempat penahanan serta kewenangan penyidik untuk mengalihkan penahanan.

Namun, KPK tidak menjelaskan secara rinci alasan mengabulkan permohonan tersebut.

Pengalihan penahanan ini terasa memilukan, mengingat banyak tersangka kasus ringan justru tetap mendekam di rumah tahanan,”

tegas Ray.

Tag:editoralKorupsiKPKKuota HajiTahanan RumahYaqut Cholil Qoumas
Share This Article
Email Salin Tautan Print
rahmat-baihaqi-jurnalis-owrite
ByRahmat
Reporter
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE Media, yang meliput isu nasional dengan berfokus pada bidang politik hukum dan kriminal.
Amin Suciady
ByAmin Suciady
Redaktur Pelaksana
Follow:
Redaktur Pelaksana di OWRITE Media, memiliki keahlian dalam komunikasi strategis, media relations, serta penyampaian informasi yang efektif.

BERITA TERKINI

Indeks berita
Ilustrasi Virus
Kesehatan

Kronologi Wabah Misterius di Kapal Pesiar Hingga Tewaskan 3 Penumpang

Diduga, salah satu penumpang terinfeksi saat mengikuti wisata darat sebelum naik kapal, lalu menyebarkan virus di lingkungan kapal yang tertutup. Perjalanan kapal yang membawa 147 penumpang dan awak ini melintasi…

By
Hilwa Urwatul Wutsqa
Ivan
4 Min Read
Martabak Nasi Ayam Kecap
Hype

Resep Martabak Nasi Ayam Kecap, Camilan Enak dan Mudah Dibuat

Martabak nasi ayam kecap bisa jadi pilihan menu untuk camilan dan juga bekal sekolah atau ke kantor. Menu ini cukup lengkap kandungan gizinya, ada karbohidrat dari nasi, serat dari wortel…

By
Syifa Fauziah
Ivan
2 Min Read
Warga mengamati bangkai bus PO ALS yang terbakar di Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Karang Jaya, kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan. (Sumber: Antara Foto/BPBD Kabupaten Muratara)
Daerah

Maut di Muratara Sumsel! Bus ALS Tabrak Truk Tangki hingga Terbakar, 16 Korban Jiwa

Sebuah truk tangki terbakar hebat setelah terlibat kecelakaan dengan Bus ALS di Jalinsum Muratara, Sumatera Selatan (Sumsel) pada Rabu, 6 Mei 2026. Sebanyak 16 orang dikabarkan meninggal dunia dari insiden…

By
Rahmat
Dusep
2 Min Read

BERITA LAINNYA

Aktivis membentangkan poster saat aksi solidaritas untuk Andrie Yunus di depan Markas Pusat Polisi Militer Angkatan Darat, Jakarta, Kamis (16/4/2026). Mereka menuntut persidangan kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus digelar di pengadilan sipil.
Hukum

“Biang Kerok” Dualisme Kasus Andrie Yunus: UU Peradilan Militer Perlu Direvisi

Penanganan kasus penyiraman air terhadap Wakil Koordinator Kontras Andrie Yunus kini berjalan…

Ani Ratnasariowrite-adi-briantika
By
Ani Ratnasari
Adi Briantika
7 jam lalu
Penampakan kaos putih milik Andrie Yunus usai terkena cairan kimia.
Hukum

Begini Cerita Mengerikan Saksi soal Peristiwa Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

Salah seorang saksi bernama Hidayat menceritakan kondisi Wakil Koordinator KontaS, Andrie Yunus…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteAmin Suciady
By
Rahmat
Amin Suciady
8 jam lalu
Oditur Militer menunjukkan barang bukti berupa pakaian yang digunakan korban pada sidang lanjutan kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Rabu (6/5/2026). Sidang tersebut beragendakan mendengar keterangan delapan orang saksi yaitu lima orang anggota TNI dan tiga orang warga sipil yang dihadirkan Oditur Militer.
Hukum

Sidang Andrie Yunus: Hakim Geram Oditur Sentuh Bukti Cuma Pakai Tisu

Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 menegur oditur karena dianggap tidak profesional ketika…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat
Adi Briantika
8 jam lalu
Terdakwa kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus, Serda Edi Sudarko (kedua kanan), Lettu Budhi Hariyanto Cahyono (kiri), Lettu Sami Lakka (kedua kiri), dan Kapten Nandala Dwi Prasetya (kanan) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Rabu (6/5/2026). Sidang tersebut beragendakan mendengar keterangan delapan orang saksi yaitu lima orang anggota TNI dan tiga orang warga sipil yang dihadirkan Oditur Militer.
Hukum

Sidang Andrie Yunus: Hakim Gemas Operasi 4 Terdakwa BAIS TNI Amatir

Majelis Hakim Pengadilan Militer menyindir empat terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat
Adi Briantika
9 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up