Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Jumat, 27 Mar 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • KPK
  • Headline
  • Korupsi
  • Purbaya
  • Spill
  • DPR
  • Banjir
  • BMKG
  • sumatera
  • iran
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Hantu PHK Massal PPPK 2027: Batas Belanja Pegawai 30 Persen Dinilai “Buta Konteks”
Nasional

Hantu PHK Massal PPPK 2027: Batas Belanja Pegawai 30 Persen Dinilai “Buta Konteks”

owrite-adi-briantikaAmin Suciady
Last updated: Maret 27, 2026 3:47 pm
Adi Briantika
Amin Suciady
Share
Aparatur Sipil Negara (ASN) antre untuk bersalaman dengan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta saat acara halalbihalal di Balai Kota DKI Jakarta
Aparatur Sipil Negara (ASN) antre untuk bersalaman dengan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta saat acara halalbihalal di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (25/3/2026). Pemprov DKI Jakarta menggelar halalbihalal pada hari pertama kerja setelah libur Lebaran. (ANTARA FOTO/Putra M. Akbar/tom)
SHARE

Ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di berbagai daerah kini dibayangi ancaman kehilangan pekerjaan pada tahun 2027. 

Hal ini merupakan imbas langsung dari tenggat waktu pemberlakuan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), yang mewajibkan seluruh pemda membatasi alokasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Sebab, saat ini masih banyak pemda yang postur belanja pegawai menyentuh angka 40 hingga 50 persen, pemangkasan anggaran secara drastis demi memenuhi ambang batas 30 persen tersebut dikhawatirkan akan memakan korban, yakni para tenaga honorer dan PPPK yang kontraknya tidak dapat diperpanjang.

Menanggapi polemik dan ancaman pemutusan kerja massal ini, Ketua Pusat Studi Center for Public Policy & Management Studies (CPMS) Universitas Katolik Parahyangan, Tutik Rachmawati, memberikan pandangannya dari kacamata administrasi publik. 

Ia menilai pendekatan pukul rata (one-size-fits-all) ini tidak sepenuhnya realistis jika diterapkan secara kaku. Apalagi ada tingginya disparitas Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan kapasitas fiskal antara daerah di Jawa dan luar Jawa.

Kebijakan ini lebih tepatnya disebut rasional secara normatif, namun tidak kontekstual secara institusional,” 

kata Tutik kepada owrite, Jumat, 27 Maret 2026.

Tutik berpendapat desentralisasi hanya akan berjalan efektif bila kewenangan yang diberikan diimbangi dengan kapasitas yang mumpuni, serta mempertimbangkan heterogenitas setiap pemerintah daerah. Batas maksimal 30 persen ini bakal menghasilkan beban penyesuaian yang sangat asimetris.

Daerah dengan basis pajak kuat, ekonomi terdiversifikasi, dan PAD tinggi mungkin tidak akan kesulitan. Namun, dampaknya dapat sangat menghantam daerah dengan PAD rendah yang hidupnya bergantung pada dana transfer dari pusat.

Jadi kebijakan ini memang betul meningkatkan efisiensi fiskal, namun mengorbankan aspek keadilan antar daerah,”

ucap Tutik.

Dia memperingatkan bahwa meski UU HKPD secara prinsip keuangan publik menekankan fungsi alokasi (efisiensi belanja), penerapannya justru berpotensi memperlebar ketimpangan. Hal ini berpotensi memperlebar ketimpangan pelayanan publik dan menciptakan layanan publik yang kurang berkualitas di daerah miskin. 

Perihal kondisi banyak pemda harus memangkas belanja pegawai dari kisaran 40-50 persen ke angka 30 persen—yang berujung pada terancamnya nasib ribuan PPPK—Tutik memandang kebijakan ini memiliki niat awal yang baik, namun memiliki desain yang terlalu simplistik.

Pembatasan 30 persen bukan sepenuhnya salah, tetapi cara implementasinya nanti akan lebih menentukan apakah kebijakan ini akan menjadi reformasi atau distorsi,”

papar dia. 

Secara konsep, pembatasan ini sangat tepat sebagai alat untuk mengendalikan perilaku birokrasi yang cenderung memaksimalkan anggaran (budget-maximizing behavior). Kebijakan ini juga menjadi sinyal kuat agar APBD digeser untuk kepentingan layanan publik, bukan sekadar membiayai aparatur. Ibarat sebuah tekanan keras, regulasi tersebut diharapkan menjadi katalisator bagi birokrasi yang selama ini stagnan.

Namun, Tutik menegaskan “terapi kejut” ini hanya akan berhasil menjadi reformasi yang sehat jika memenuhi dua syarat mutlak:

  1. Kapasitas Institusional yang Cukup: Pemda harus memiliki kemampuan manajerial untuk mendesain ulang beban kerja dengan aparatur yang lebih ramping; 
  2. Instrumen Transisi yang Kuat: Harus ada skema jalan keluar (seperti relokasi, upskilling, atau pemberdayaan) bagi tenaga aparatur/PPPK yang terdampak efisiensi anggaran, agar tidak memicu krisis pengangguran baru.

“Tanpa itu, shock therapy justru berubah menjadi disrupsi,”

ujar Tutik. 

Pada akhirnya, nasib ribuan PPPK pada tahun 2027 sangat bergantung pada seberapa cermat pemerintah pusat dan daerah merancang instrumen transisi agar regulasi ini tidak berujung menjadi kebijakan yang “buta konteks”.

Artinya ide kebijakannya baik, valid, dan memang diperlukan, namun desainnya terlalu simplistik untuk sebuah sistem yang kompleks. Jadi jawabannya tidak bisa biner dua pilihan itu saja (bagus atau buta terhadap realitas). Secara konsep tepat, namun secara desain berisiko menjadi kebijakan yang buta konteks,”

terang Tutik. 
Tag:apbdASNPegawai Pemerintah dengan Perjanjian KerjaPNSPPPKuu hkpd
Share This Article
Email Salin Tautan Print
owrite-adi-briantika
ByAdi Briantika
Reporter
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE, yang meliput isu nasional, politik, hukum dan kriminal.
Amin Suciady
ByAmin Suciady
Redaktur Pelaksana
Follow:
Redaktur Pelaksana di OWRITE Media, memiliki keahlian dalam komunikasi strategis, media relations, serta penyampaian informasi yang efektif.
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

BERITA TERKINI

Indeks berita
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia (kedua kiri) didampingi Anggota Dewan Energi Nasional (DEN) Satya Widya Yudha (kiri) bersiap memberikan keterangan pers terkait Perkembangan Terkini Timur Tengah dan Implikasi Terhadap Sektor ESDM di kantor Kementerian ESDM, Jakarta
Ekonomi Bisnis

Genjot Pemasukan Negara, Bahlil Siapkan Pajak Ekspor Nikel NPI

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan, bahwa pemerintah tengah mengkaji rencana penerapan bea keluar (BK) terhadap produk nikel olahan, khususnya Nickel Pig Iron (NPI). Menurut Bahlil,…

By
Iren Natania
Ivan
2 Min Read
Pemimpin kelompok Houthi Yaman, Abdul-Malik al-Houthi
Internasional

Yaman Siap Ikut Campur di Perang Iran vs AS-Israel

Pemimpin kelompok Houthi Yaman, Abdul-Malik al-Houthi, menegaskan bahwa pihaknya tidak bersikap netral dalam konflik yang melibatkan Iran melawan Amerika Serikat dan Israel. Pernyataan tersebut disampaikan pada Kamis 26 Maret 2026…

By
Hadi Febriansyah
Ivan
3 Min Read
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi bersama Kepala Korlantas Polri Agus Suryonugroho
Nasional

Lonjakan Kendaraan ke Jakarta, Pemerintah Terapkan One Way Darurat!

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi bersama Kepala Korlantas Polri Agus Suryonugroho memberlakukan rekayasa lalu lintas berupa sistem one way di ruas Tol Trans Jawa, tepatnya dari KM 132 hingga KM 70.…

By
Hadi Febriansyah
Ivan
4 Min Read

BERITA LAINNYA

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan pihaknya menetapkan tersangka baru kasus korupsi importasi Bea Cukai.
Nasional

KPK Minta Maaf Bikin Gaduh Gara-Gara Yaqut Lebaran Di Rumah

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta maaf setelah mengabulkan permohonan tersangka korupsi kuota…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteAmin Suciady
By
Rahmat
Amin Suciady
3 jam lalu
Ilustrasi ASN saat apel.
Nasional

Ancaman PHK Ribuan PPPK 2027: Pusat Ciptakan “Constrained Mandate” bagi Daerah

Tenggat waktu pemberlakuan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari total APBD…

owrite-adi-briantikadusep-malik
By
Adi Briantika
Dusep
3 jam lalu
Kakorlantas Polri, Irjen Pol Agus Suryonugroho
Nasional

H+7 Lebaran: Rekayasa One Way Berlaku dari KM 263 Pejagan – KM 70 Cikampek

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri kembali memberlakukan skema one way arus balik…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteIvan OWRITE
By
Rahmat
Ivan
3 jam lalu
Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian
Nasional

DPR Tegaskan Pembelajaran Tatap Muka Jadi Prioritas di Tengah Wacana Efisiensi Energi

Menanggapi isu pembelajaran dari rumah sebagai bagian dari strategi efisiensi energi, Komisi…

hadi-febriansyah-owriteIvan OWRITE
By
Hadi Febriansyah
Ivan
4 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up