Ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di berbagai daerah kini dibayangi ancaman kehilangan pekerjaan pada tahun 2027.
Hal ini merupakan imbas langsung dari tenggat waktu pemberlakuan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), yang mewajibkan seluruh pemda membatasi alokasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Sebab, saat ini masih banyak pemda yang postur belanja pegawai menyentuh angka 40 hingga 50 persen, pemangkasan anggaran secara drastis demi memenuhi ambang batas 30 persen tersebut dikhawatirkan akan memakan korban, yakni para tenaga honorer dan PPPK yang kontraknya tidak dapat diperpanjang.
Menanggapi polemik dan ancaman pemutusan kerja massal ini, Ketua Pusat Studi Center for Public Policy & Management Studies (CPMS) Universitas Katolik Parahyangan, Tutik Rachmawati, memberikan pandangannya dari kacamata administrasi publik.
Ia menilai pendekatan pukul rata (one-size-fits-all) ini tidak sepenuhnya realistis jika diterapkan secara kaku. Apalagi ada tingginya disparitas Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan kapasitas fiskal antara daerah di Jawa dan luar Jawa.
Kebijakan ini lebih tepatnya disebut rasional secara normatif, namun tidak kontekstual secara institusional,”
kata Tutik kepada owrite, Jumat, 27 Maret 2026.
Tutik berpendapat desentralisasi hanya akan berjalan efektif bila kewenangan yang diberikan diimbangi dengan kapasitas yang mumpuni, serta mempertimbangkan heterogenitas setiap pemerintah daerah. Batas maksimal 30 persen ini bakal menghasilkan beban penyesuaian yang sangat asimetris.
Daerah dengan basis pajak kuat, ekonomi terdiversifikasi, dan PAD tinggi mungkin tidak akan kesulitan. Namun, dampaknya dapat sangat menghantam daerah dengan PAD rendah yang hidupnya bergantung pada dana transfer dari pusat.
Jadi kebijakan ini memang betul meningkatkan efisiensi fiskal, namun mengorbankan aspek keadilan antar daerah,”
ucap Tutik.
Dia memperingatkan bahwa meski UU HKPD secara prinsip keuangan publik menekankan fungsi alokasi (efisiensi belanja), penerapannya justru berpotensi memperlebar ketimpangan. Hal ini berpotensi memperlebar ketimpangan pelayanan publik dan menciptakan layanan publik yang kurang berkualitas di daerah miskin.
Perihal kondisi banyak pemda harus memangkas belanja pegawai dari kisaran 40-50 persen ke angka 30 persen—yang berujung pada terancamnya nasib ribuan PPPK—Tutik memandang kebijakan ini memiliki niat awal yang baik, namun memiliki desain yang terlalu simplistik.
Pembatasan 30 persen bukan sepenuhnya salah, tetapi cara implementasinya nanti akan lebih menentukan apakah kebijakan ini akan menjadi reformasi atau distorsi,”
papar dia.
Secara konsep, pembatasan ini sangat tepat sebagai alat untuk mengendalikan perilaku birokrasi yang cenderung memaksimalkan anggaran (budget-maximizing behavior). Kebijakan ini juga menjadi sinyal kuat agar APBD digeser untuk kepentingan layanan publik, bukan sekadar membiayai aparatur. Ibarat sebuah tekanan keras, regulasi tersebut diharapkan menjadi katalisator bagi birokrasi yang selama ini stagnan.
Namun, Tutik menegaskan “terapi kejut” ini hanya akan berhasil menjadi reformasi yang sehat jika memenuhi dua syarat mutlak:
- Kapasitas Institusional yang Cukup: Pemda harus memiliki kemampuan manajerial untuk mendesain ulang beban kerja dengan aparatur yang lebih ramping;
- Instrumen Transisi yang Kuat: Harus ada skema jalan keluar (seperti relokasi, upskilling, atau pemberdayaan) bagi tenaga aparatur/PPPK yang terdampak efisiensi anggaran, agar tidak memicu krisis pengangguran baru.
“Tanpa itu, shock therapy justru berubah menjadi disrupsi,”
ujar Tutik.
Pada akhirnya, nasib ribuan PPPK pada tahun 2027 sangat bergantung pada seberapa cermat pemerintah pusat dan daerah merancang instrumen transisi agar regulasi ini tidak berujung menjadi kebijakan yang “buta konteks”.
Artinya ide kebijakannya baik, valid, dan memang diperlukan, namun desainnya terlalu simplistik untuk sebuah sistem yang kompleks. Jadi jawabannya tidak bisa biner dua pilihan itu saja (bagus atau buta terhadap realitas). Secara konsep tepat, namun secara desain berisiko menjadi kebijakan yang buta konteks,”
terang Tutik.



