Tenggat waktu pemberlakuan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari total APBD pada 2027 yang diamanatkan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) memunculkan kontradiksi.
Di satu sisi, pemerintah pusat gencar merekrut dan menjanjikan penyelesaian status honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Di sisi lain, beban penggajian dilemparkan ke daerah yang instrumen fiskalnya tengah dibatasi.
Kondisi ini memicu kekhawatiran potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) massal bagi ribuan tenaga PPPK di berbagai daerah yang postur APBD-nya tak mampu memenuhi ambang batas 30 persen.
Menyoroti anomali relasi pusat dan daerah ini, Ketua Pusat Studi Center for Public Policy & Management Studies (CPMS) Universitas Katolik Parahyangan, Tutik Rachmawati, berpendapat situasi ini bukanlah bentuk unfunded mandate (mandat tanpa dukungan dana) dalam artian klasik, melainkan sebuah constrained mandate.
Yang terjadi bukan pusat menambah kewajiban layanan baru, melainkan pusat membatasi instrumen fiskal daerah (belanja pegawai) sementara kewajiban layanan publik tetap, bahkan meningkat. Jadi bukan unfunded mandate dalam bentuk klasik, tetapi constrained mandate,”
kata Tutik kepada owrite, Jumat, 27 Maret 2026.
Terkait pihak yang paling bertanggung jawab atas potensi jebolnya APBD dan ancaman kehilangan pekerjaan para tenaga PPPK, Tutik menegaskan hal ini tidak bisa dijawab dengan menunjuk satu aktor tunggal. Menurutnya, sengkarut ini adalah wujud nyata dari kegagalan koordinasi kebijakan lintas level dan lintas kementerian.
Dalam terminologi administrasi publik, situasi ini disebut sebagai policy incoherence (inkoherensi kebijakan) dalam sistem tata kelola pemerintahan yang bertingkat (multi-level governance).
Akar masalahnya memang ada pada pusat, yaitu Kemenkeu dan KemenPAN-RB yang bertanggung jawab struktural terbesar. Mereka mendesain aturan main dan mengontrol dua sisi sekaligus, yaitu belanja oleh Kemenkeu dan jumlah pegawai oleh KemenPAN-RB,”
papar Tutik.
Tutik menjelaskan, ketika kebijakan dari kedua kementerian ini berjalan tanpa sinkronisasi, pemerintah daerah pada akhirnya tergencet dari dua arah. Pusat menekan daerah untuk mengangkat honorer menjadi PPPK, tapi di saat bersamaan pusat juga mengunci ruang gerak APBD.
Tekanan struktural dari pusat termanifestasi secara buruk akibat kapasitas fiskal dan manajerial pemerintah daerah tidak merata. Sebagai pemegang tanggung jawab operasional, Pemda berwenang mengelola anggaran sendiri. Namun, keleluasaan ini seringkali tidak diiringi dengan efisiensi dan inovasi dalam mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Pada akhirnya, polemik ancaman PHK massal PPPK pada 2027 ini bermuara pada satu kesimpulan besar: ada ketidaksesuaian antara dua agenda reformasi besar di tubuh pemerintahan.
Jika disimpulkan, yang terjadi adalah ketidaksesuaian antara reformasi birokrasi dan reformasi fiskal. Sementara reformasi kepegawaian ekspansif, namun reformasi fiskalnya restriktif,”
ucap Tutik.
Pemerintah pusat dan daerah kini berpacu dengan waktu. Tanpa sinkronisasi regulasi dan terobosan penguatan kapasitas fiskal daerah sebelum tenggat waktu 2027, nasib ribuan tenaga kesehatan, guru, dan tenaga teknis berstatus PPPK di berbagai daerah berada di ujung tanduk.



