Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Selasa, 28 Jul 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Jadwal Piala Dunia
  • Headline
  • KPK
  • Sepak Bola
  • DPR
  • Korupsi
  • Piala Dunia 2026
  • prabowo
  • MBG
  • Purbaya
  • Prabowo Subianto
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Nasional / Anwar Usman Pensiun, Pakar Ingatkan Bahaya Politisasi Pengisian Jabatan Hakim MK
Nasional

Anwar Usman Pensiun, Pakar Ingatkan Bahaya Politisasi Pengisian Jabatan Hakim MK

owrite-adi-briantikaIvan OWRITE
Last updated: Maret 30, 2026 12:15 pm
By
Adi Briantika
owrite-adi-briantika
ByAdi Briantika
Asred
Seorang jurnalis di OWRITE, yang meliput isu nasional, politik, hukum dan kriminal.
Follow:
Ivan Syahruna Lubis
Ivan OWRITE
ByIvan Syahruna Lubis
Redaktur
Editor berita di OWRITE Media, meliput pemberitaan gaya hidup dan Peristiwa.
Follow:
4 bulan lalu
Share
Hakim Konstitusi Arsul Sani (kiri) bersama Anwar Usman (kanan) memimpin sidang pembacaan putusan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Mahkamah Konstitusi, Jakarta
Ilustrasi Hakim Konstitusi Arsul Sani (kiri) bersama Anwar Usman (kanan) memimpin sidang pembacaan putusan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Mahkamah Konstitusi, Jakarta (ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/foc)
SHARE

Hakim Konstitusi Anwar Usman dijadwalkan akan memasuki masa pensiun pada April 2026. Purnatugasnya mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut membuka satu kursi kosong hakim konstitusi yang berasal dari unsur Mahkamah Agung (MA).

Momen pergantian ini memunculkan sorotan dari berbagai kalangan, lantaran posisi MK yang sangat strategis.

Kepada owrite, Guru Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Susi Dwi Harijanti mengingatkan pentingnya menjaga independensi dan mencegah politisasi dalam proses pengisian jabatan hakim konstitusi pengganti Anwar Usman.

Susi menyoroti adanya kelemahan fundamental dalam aturan pengisian jabatan hakim MK. Menurutnya, meskipun syarat menjadi hakim konstitusi (seperti negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan) diatur dalam UUD 1945 dan Undang-Undang MK, prosedur teknisnya diserahkan kepada masing-masing dari tiga lembaga pengusul yakni DPR, Presiden, dan Mahkamah Agung.

Di dalam undang-undang itu dinyatakan bahwa prosedur ditetapkan oleh masing-masing lembaga pengusul. Nah, ini yang menurut saya menjadi salah satu celah. Karena diatur oleh masing-masing, maka ada potensi penyalahgunaan,”

kata Susi.

Ia mencontohkan praktik di DPR yang terkadang menggunakan Panitia Seleksi (Pansel), namun di lain waktu seperti pada pemilihan Guntur Hamzah dan Adies Kadir tidak menggunakan Pansel sama sekali. Hal ini menyebabkan lembaga pengusul bisa menafsirkan prosedur secara sepihak.

Meminjam teori dari Prof. Usep Ranawijaya, Susi menjelaskan pengisian jabatan bisa bersifat otokratis/otoriter atau demokratis.

Pemilihan yang otokratis terjadi ketika sekelompok orang memilih calon yang berasal dari kelompok mereka sendiri.

Pemilihan DPR terhadap Pak Adies Kadir itu adalah salah satu cara pemilihan yang otokratis atau otoriter. Oleh karena itu, Undang-Undang MK sebenarnya mendemokratisasikan prosedur melalui prinsip transparan, akuntabel, dan objektif,”

jelas Susi.

Ia menegaskan Undang-Undang MK adalah “konstitusi dalam arti luas” (undang-undang organik). Oleh karena itu, prinsip transparansi dan akuntabilitas yang ada di dalamnya mengikat dan wajib dipatuhi oleh lembaga pengusul.

Perihal pengisian kursi yang akan ditinggalkan Anwar Usman (unsur MA), Susi memberikan catatan khusus pada proses seleksi di Mahkamah Agung.

Meskipun MA menggunakan Pansel, ia menyoroti komposisinya yang didominasi oleh pihak internal (hakim MA), sementara unsur eksternal hanya berjumlah empat orang.

Komposisi Pansel pun itu ikut menentukan, menurut saya. Jadi bukan hanya sekadar ada Pansel. Dan siapa nanti yang memberikan kata akhir (final say)? Mahkamah Agung final say-nya adalah Ketua Mahkamah Agung,”

ujar Susi.

Ia berharap Ketua MA menjatuhkan pilihan pada sosok yang benar-benar memahami fungsi MK sebagai pelindung konstitusi dan hak asasi manusia, bukan sekadar pelindung penguasa atau perwakilan lembaga.

Lebih lanjut, Susi mengingatkan perkara yang ditangani MK sarat dengan muatan politik (wujud dari judicialization of politics).

Karena itu, potensi politisasi terhadap MK sangat besar, dan pintu masuk utamanya adalah melalui pengisian jabatan.

Karena persoalannya adalah persoalan politik, maka besar terjadi potensi politisasi terhadap lembaga. Pengisian jabatan oleh DPR dan Presiden itu adalah lembaga politik. Mahkamah Agung bukan lembaga politik, tapi apakah tidak ada intervensi? Itu sangat tergantung pada kekuatan Ketua MA memproteksi lembaganya,”

tegas dia.

Seluruh perkara di MK dikualifikasikan sebagai perkara yang rumit dan kompleks. Putusan yang dihasilkan akan sangat menentukan apakah penegakan konstitusi dan hak asasi manusia di Indonesia semakin kuat atau justru melemah.

Sebagai bentuk reaksi terhadap proses seleksi yang dinilai kurang transparan dan syarat benturan kepentingan, masyarakat memiliki instrumen hukum berupa “Hak Ingkar”. Hal ini merujuk pada keengganan pemohon untuk diperiksa oleh hakim konstitusi tertentu yang dianggap tidak independen.

Sekarang lagi ramai, para pemohon ramai-ramai menggunakan hak ingkar. Mereka tidak mau Pak Adies Kadir menjadi hakim pada undang-undang ketika dia pernah terlibat di dalamnya (saat di DPR). DPR selalu mengatakan punya wewenang mengusulkan, betul. Tapi apakah kewajibannya dilaksanakan? Prosedurnya transparan dan objektif? Itu dilanggar semua,”

papar Susi.

Dia menutup dengan penegasan, bila prosedur pengusulan hakim konstitusi jauh dari harapan publik, wajar jika masyarakat merespons dengan menggunakan Hak Ingkar demi menjaga muruah pengadilan konstitusi.

Tag:Anwar UsmanHakim MKJabatanMKpensiunPolitisiSusi Dwi Harijanti
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Salin Tautan
owrite-adi-briantika
ByAdi Briantika
Asred
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE, yang meliput isu nasional, politik, hukum dan kriminal.
Ivan OWRITE
ByIvan Syahruna Lubis
Redaktur
Follow:
Editor berita di OWRITE Media, meliput pemberitaan gaya hidup dan Peristiwa.
Trending di OWRITE
Polisi Ungkap Kronologi Bentrok Maut di Jalan Tambak, Berawal dari Teguran Warga
By Syifa Fauziah
Bentrok di Jalan Tambak, Jakarta Pusat
1
PSSI Deg-degan! Fortuna Sittard Belum Putuskan Nasib Justin Hubner untuk Piala AFF 2026
By Hadi Febriansyah
Bek Timnas Indonesia Justine Hubner.
2
Tanpa Pandang Pangkat: Polri Ogah Pilih Kasih, Kasat Narkoba Polres Tangsel cs Disikat
By Rahmat Baihaqi
Ilustrasi polisi menyalahgunakan etomidate.
3
Shin Tae-yong Buka Suara Usai Persija Tumbang dari Persebaya, Singgung Persiapan Singkat
By Hadi Febriansyah
Pelatih Persija Jakarta, Shin Tae-yong
4
Febrie Dikritik Dapat Perlakuan Istimewa, MAKI: Semua Tersangka Harus Diperlakukan Sama!
By Rahmat Baihaqi
Tersangka mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (kanan) turun dari mobil tahanan setibanya di Rutan Cabang KPK, Gedung KPK, Jakarta, Jumat (24/7/2026).
5

BERITA LAINNYA

Konferensi pers terkait Kabinet Bayangan di Jakarta, Senin, 27 Juli 2026.
Nasional

Pemerintah Punya Cermin Kritis: 15 Menteri Kabinet Bayangan Resmi Dilantik

Susunan 15 menteri "Kabinet Bayangan" resmi diumumkan. Deretan figur yang vokal mengkritik…

Rika Pangestiowrite-adi-briantika
By
Rika Pangesti
Adi Briantika
6 jam lalu
Konferensi pers Panitia Seleksi Kabinet Bayangan di Jakarta, Senin, 27 Juli 2026.
Nasional

Ketiadaan Oposisi dan Zaken Kabinet: Feri Amsari dkk Bentuk “Kabinet Bayangan” Pertama

Panitia Seleksi resmi mengumumkan 15 nama yang akan memimpin kementerian dalam "Kabinet…

Rika Pangestiowrite-adi-briantika
By
Rika Pangesti
Adi Briantika
7 jam lalu
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono (tengah) didampingi Wakil Kepala BGN Trenggono (kiri) dan Agustina Arumsari (kanan) memberikan keterangan pers terkait penutupan dapur SPPG bermasalah di Jakarta, Senin (27/7/2026).
Nasional

Tak Toleransi Standar Rendah, BGN “Gembok” Permanen 833 Dapur MBG Bandel

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono mengatakan keputusan menghentikan operasional 833 dapur…

Rika Pangestiowrite-adi-briantika
By
Rika Pangesti
Adi Briantika
8 jam lalu
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono (tengah) didampingi Wakil Kepala BGN Trenggono (kiri) dan Agustina Arumsari (kanan) memberikan keterangan pers terkait penutupan dapur SPPG bermasalah di Jakarta, Senin (27/7/2026).
Nasional

Janji Untung “Ugal-Ugalan” Dapur MBG Dibatalkan, Kepala BGN Buka Suara Soal Mitra Dikejar Utang

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono mengakui pada era pimpinan sebelum dia,…

Rika Pangestiowrite-adi-briantika
By
Rika Pangesti
Adi Briantika
9 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up