Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Kamis, 9 Apr 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • KPK
  • Headline
  • Korupsi
  • Purbaya
  • Spill
  • DPR
  • BMKG
  • Banjir
  • iran
  • sumatera
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Penyegelan POUK Tesalonika Teluknaga, Janji Asta Cita Belum Terpenuhi
Daerah

Penyegelan POUK Tesalonika Teluknaga, Janji Asta Cita Belum Terpenuhi

owrite-adi-briantikaAmin Suciady
Last updated: April 6, 2026 7:45 pm
Adi Briantika
Amin Suciady
Share
gambar ilustrasi
gambar ilustrasi
SHARE

Insiden penyegelan rumah doa jemaat Persekutuan Oikumene Umat Kristen (POUK) Tesalonika di Kecamatan Teluknaga, Tangerang, Banten, beralasan belum memiliki izin bangunan. Peristiwa itu terjadi pada 3 April 2026, dalam rangkaian Paskah. 

Kejadian yang kerap berulang ini membuktikan peran negara belum optimal dalam memberikan kebebasan beribadah kepada rakyatnya. 

Direktur Eksekutif The Indonesian Institute (TII) Adinda Tenriangke Muchtar, berpendapat akar masalah bersumber dari Peraturan Bersama Menteri Agama Nomor 9 Tahun 2006 dan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama dan Pendirian Umat Beragama.

Merujuk riset TII pada tahun 2024, peraturan itu terbukti gagal mencapai tujuan awal. 

Kebijakan yang seyogianya memfasilitasi kerukunan antarumat beragama dan kebebasan beribadah, malah menjadi kebijakan yang diskriminatif dan rentan tekanan kelompok mayoritas,” 

kata Adinda kepada owrite, Senin, 6 April 2026.

Implementasi regulasi tersebut sering tersandera oleh kepentingan politik dan relasi kuasa tingkat daerah. Diduga kepala daerah dan aparat penegak hukum cenderung menggunakan otoritasnya guna mengakomodasi tekanan massa intoleran demi mengamankan basis suara Pilkada, misalnya. 

Kelemahan kepemimpinan daerah dan cacat penegakan hukum terlihat jelas dalam kasus POUK Tesalonika. Pemenuhan syarat administratif sering menjadi omong kosong ketika dihadapkan pada tekanan massa. 

Termasuk kasus (POUK Tesalonika) kemarin. Mereka sudah punya rumah doa sendiri, punya fungsi gedung berkat UU Cipta kerja. Tapi ternyata legalitas hukum dari tempat mereka beribadah pun masih dilanggar,”

ujar Adinda. 

Dia melanjutkan, bahwa tidak semua kelompok minoritas mampu memenuhi syarat administratif, seperti dukungan KTP warga sekitar. Ketika izin terpenuhi dan terbit, pemerintah daerah malah menarik kembali izin tersebut lantaran desakan mendadak dari kelompok mayoritas. 

Sehingga yang terjadi adalah masalah relasi kuasa, bias kepentingan, dan dinamik politik sosial yang membuat kepemimpinan di daerah menjadi melempem,”

terang Adinda. 

Kritik lainnya ditujukan kepada peran Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan mendesak ihwal pengumpulan KTP tidak dijadikan satu-satunya syarat mutlak pendirian rumah ibadah.

Bila pemerintah daerah hanya berpatokan Kelas syarat tersebut artinya mereka melanggar prinsip tata kelola pemerintahan yang baik–yang menuntut transparansi, akuntabilitas, inklusivitas, serta penegakan hukum. 

Adinda juga menyentil program “Asta Cita” Prabowo-Gibran, khusus poin 1 dan 7 perihal penegakan demokrasi, Pancasila, HAM, dan reformasi hukum. Jangan sampai cita-cita presiden hanya sebatas “kosmetik” bagi masyarakat. 

Era pemerintahan ini, belum dibuktikan keberpihakan pemerintah kepada kelompok minoritas, terima tentang pendirian rumah ibadah dan beragama,”

kata dia. 

Kecaman 

Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) menyatakan, keprihatinan mendalam sekaligus mengecam tindakan penyegelan rumah doa tersebut setelah pelaksanaan ibadah Jumat Agung.

Pendeta Etika Saragih, Sekretaris Eksekutif Bidang Keadilan dan Perdamaian PGI, menyatakan kejadian itu melukai perasaan umat Kristen yang memasuki perayaan Paskah dan mencederai komitmen bangsa terhadap kebebasan beragama dan beribadah sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945, khususnya Pasal 28E dan Pasal 29.

PGI memahami pentingnya ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan, termasuk terkait perizinan bangunan. Penegakan aturan tidak boleh dilakukan dengan mengorbankan hak dasar warga negara, terlebih dalam situasi yang sarat tekanan sosial dan potensi diskriminasi terhadap kelompok minoritas.

Tag:segeltempat ibadah
Share This Article
Email Salin Tautan Print
owrite-adi-briantika
ByAdi Briantika
Reporter
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE, yang meliput isu nasional, politik, hukum dan kriminal.
Amin Suciady
ByAmin Suciady
Redaktur Pelaksana
Follow:
Redaktur Pelaksana di OWRITE Media, memiliki keahlian dalam komunikasi strategis, media relations, serta penyampaian informasi yang efektif.
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

BERITA TERKINI

Indeks berita
Ilustrasi Pinjol
Hype

4 Alasan Banyak Orang Indonesia Pilih Pinjaman Online

Utang pinjaman online (pinjol) di Indonesia terus menunjukkan tren peningkatan. Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per Februari 2026, total outstanding utang pinjol mencapai Rp100,69 triliun atau tumbuh 25,75 persen…

By
Ivan
3 Min Read
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD)
Nasional

Kasus Penyerangan Andrie Yunus Dilaporkan Ulang, TAUD Sertakan Pasal Pembunuhan Berencana

Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) kembali melaporkan kasus penyerangan terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus ke Bareskrim Polri dengan dua pasal sekaligus yakni aksi terorisme dan pembunuhan berencana. Perwakilan TAUD dari…

By
Syifa Fauziah
Ivan
2 Min Read
Film Tunggu Aku Sukses Nanti
Hype

Film Tunggu Aku Sukses Nanti, Kisah Perjuangan untuk Pembuktian Diri

Film ini menceritakan tetang Arga (Ardit Erwandha), seorang anak sulung yang sudah setahun menganggur. Setiap kumpul keluarga saat lebaran, Arga selalu menjadi sasaran cibiran keluarga besarnya dengan beberapa pertanyaan menyebalkan…

By
Ivan
2 Min Read

BERITA LAINNYA

Rumah Dinas Gubernur Kalimantan Timur
Daerah

Penjelasan Rudy Mas’ud soal Renovasi Rumah Dinas Gubernur Kalimantan Timur Rp25 Miliar

Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud, mengklarifikasi perihal anggaran renovasi rumah dinas yang…

owrite-adi-briantikaAmin Suciady
By
Adi Briantika
Amin Suciady
1 hari lalu
Motor terbakar di depan SPBU Semarang
Daerah

Motor Terbakar di SPBU Semarang Tapi Tak Boleh Gunakan APAR, Begini Respon Pertamina

Sebuah video beredar luas di media sosial, yang memperlihatkan sebuah motor yang…

iren natania longdongAmin Suciady
By
Iren Natania
Amin Suciady
1 hari lalu
Awan tebal di atas gedung bertingkat di Jakarta
Daerah

Waspada! BBMKG Prediksi Hujan Lebat hingga Angin Kencang di Banten 8–13 April 2026

Balai Besar Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BBMKG) Wilayah II memprediksi adanya peningkatan…

Syifa FauziahIvan OWRITE
By
Syifa Fauziah
Ivan
2 hari lalu
gambar ilustrasi
Daerah

Gereja POUK Tesalonika di Segel Satpol PP, Amnesty International: Negara Jadi Aktor Pelanggaran HAM

Amnesty International Indonesia mengecam penyegelan tempat ibadah jemaat Persekutuan Oikumene Umat Kristen…

iren natania longdongAmin Suciady
By
Iren Natania
Amin Suciady
2 hari lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up