Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Kamis, 6 Agu 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Jadwal Piala Dunia
  • Headline
  • KPK
  • Sepak Bola
  • DPR
  • Korupsi
  • prabowo
  • MBG
  • Piala Dunia 2026
  • Purbaya
  • Prabowo Subianto
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Daerah / Penyegelan POUK Tesalonika Teluknaga: Penolak Ibadah Bisa Dipidana
Daerah

Penyegelan POUK Tesalonika Teluknaga: Penolak Ibadah Bisa Dipidana

owrite-adi-briantikaAmin-Suciady-Owrite
Last updated: April 6, 2026 7:52 pm
By
Adi Briantika
owrite-adi-briantika
ByAdi Briantika
Asred
Seorang jurnalis di OWRITE, yang meliput isu nasional, politik, hukum dan kriminal.
Follow:
Amin Suciady
Amin-Suciady-Owrite
ByAmin Suciady
Redaktur Pelaksana
Amin Suciady adalah jurnalis di OWRITE yang meliput politik, hukum, ekonomi, dan peristiwa. Ia juga dikenal sebagai peneliti sejarah lokal Jakarta — diwujudkan lewat dua bukunya,...
Follow:
4 bulan lalu
Share
gambar ilustrasi
gambar ilustrasi
SHARE

Penyegelan rumah ibadah maupun persekusi terhadap kelompok minoritas dalam peribadahan masih terjadi di Indonesia. 

Kasus terakhir, penyegelan rumah doa jemaat Persekutuan Oikumene Umat Kristen (POUK) Tesalonika di Kecamatan Teluknaga, Tangerang, Banten, beralasan belum memiliki izin bangunan. Peristiwa itu terjadi pada 3 April 2026, dalam rangkaian Paskah.

Tindakan intoleran tersebut bisa termasuk tindak pidana murni, meski aparat sering menyelesaikan lewat jalur kekeluargaan. 

Dosen Departemen Hukum Universitas Bina Nusantara Ahmad Sofian mengatakan, kelompok masyarakat atau organisasi massa yang melarang pembangunan rumah ibadah maupun menghalangi warga untuk beribadah dapat dijerat hukuman penjara. 

Bisa (dipidana). Itu melanggar Pasal 300 sampai Pasal 305 KUHP. Aturan tersebut melindungi konstitusi terhadap hak kebebasan beragama,”

kata Sofian kepada owrite, Senin, 6 April 2026. 

Rincian fokus pasal 300–305 KUHP baru:

  1. Pasal 300–301: Mengatur tentang ujaran kebencian, permusuhan, dan hasutan untuk melakukan diskriminasi atau kekerasan terhadap agama atau kepercayaan lain, baik secara langsung maupun melalui media;
  2. Pasal 302: Mengatur tindak pidana terkait pemaksaan atau penghasutan untuk berpindah keyakinan (pemurtadan);
  3. Pasal 303: Mengatur tentang gangguan terhadap kegiatan keagamaan dan peribadatan, termasuk membuat gaduh di sekitar tempat ibadah;
  4. Pasal 304: Mengatur larangan menghasut untuk tidak beragama;
  5. Pasal 305: Mengatur tentang tindak pidana perusakan atau pencemaran tempat ibadah dan barang-barang keagamaan. 

Tujuan dari pasal-pasal tersebut demi melindungi kebebasan beragama dan berkeyakinan, serta memberikan sanksi bagi pelaku yang memicu intoleransi di Indonesia. Sofian berpendapat dalam implementasi di lapangan, polisi jarang menggunakan instrumen tersebut. 

Kadang penyidik tidak menggunakan norma itu karena menyangkut (isu sensitif) agama mayoritas dan minoritas. Jadi, kadang (dilakukan) pendekatan lain. Tapi sebetulnya norma melarang. Ketentuan pidana itu ada dan sangat bisa digunakan,”

tutur dia. 

Intoleransi Nyata 

Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) menyatakan keprihatinan mendalam sekaligus mengecam tindakan penyegelan rumah doa tersebut setelah pelaksanaan ibadah Jumat Agung.

Pendeta Etika Saragih, Sekretaris Eksekutif Bidang Keadilan dan Perdamaian PGI, menyatakan kejadian itu melukai perasaan umat Kristen yang memasuki perayaan Paskah dan mencederai komitmen bangsa terhadap kebebasan beragama dan beribadah sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945, khususnya Pasal 28E dan Pasal 29.

PGI memahami pentingnya ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan, termasuk terkait perizinan bangunan. Namun demikian, penegakan aturan tidak boleh dilakukan dengan mengorbankan hak dasar warga negara, terlebih dalam situasi yang sarat tekanan sosial dan potensi diskriminasi terhadap kelompok minoritas.

Tag:disegelTangerangteluk nagatempat ibadah
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Salin Tautan
owrite-adi-briantika
ByAdi Briantika
Asred
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE, yang meliput isu nasional, politik, hukum dan kriminal.
Amin-Suciady-Owrite
ByAmin Suciady
Redaktur Pelaksana
Follow:
Amin Suciady adalah jurnalis di OWRITE yang meliput politik, hukum, ekonomi, dan peristiwa. Ia juga dikenal sebagai peneliti sejarah lokal Jakarta — diwujudkan lewat dua bukunya, Toponimi Jakarta Barat dan Toponimi Jakarta Timur, yang mendokumentasikan asal-usul nama wilayah dan jejak budaya ibu kota.
Trending di OWRITE
Dari Court ke Street, Sepatu Basket Berubah Jadi Statement Fashion
By Syifa Fauziah
Sepatu Basket
1
Dipecat karena Tilap Uang, Eks Bos Sekolah Swasta di Jaksel Tinggalkan ‘Gudang’ Bedil
By Rahmat Baihaqi
Ilustrasi ruangan eks ketua yayasan sekolah.
2
Babak Baru Polemik Tudingan Wartawan ‘Gerombolan Sirkus’, Deddy Sitorus Siapkan Langkah Hukum
By Rika Pangesti
Anggota Komisi II DPR RI Deddy Yevri Sitorus.
3
Heboh Warga Israel Diduga Tinggal dan Punya Bisnis di Bali, Kemlu RI: Kami Cek Dulu
By Natania Longdong
Ilustrasi warga asing liburan di Bali.
4
Pajak Marketplace Ditunda ke November 2026, yang Telanjur Dipungut Dikembalikan
By Anisa Aulia
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjawab pertanyaan wartawan saat konferensi pers di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (5/8/2026).
5

BERITA LAINNYA

Tim SAR evakuasi warga Padang, Sumbang saat banjir.
Daerah

Banjir Terjang Padang, Hujan Lebat Berjam-jam Rendam Rumah dan Seret Kendaraan di Jalan

Kota Padang, Sumatra Barat diguyur hujan dengan intensitas tinggi pada Senin, 3…

Ani RatnasariHardani Triyoga
By
Ani Ratnasari
Hardani Triyoga
2 hari lalu
Greenpeace Indonesia gelar aksi saat pembukaan Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2026 di ICE BSD, Tangerang.
Daerah

Greenpeace Bentangkan Spanduk Saat GIIAS Dibuka, Isu Raja Ampat Gegerkan Panggung Otomotif

Greenpeace Indonesia menggelar aksi saat pembukaan Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS)…

iren natania longdongHardani Triyoga
By
Natania Longdong
Hardani Triyoga
6 hari lalu
Suasana rapat kerja Komisi II DPR dengan Kementerian Dalam Negeri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/7/2026).
Daerah

Gaji ‘Fosil’ vs Beban ‘Monster’: APKASI Desak Pemerintah Godok Ulang Hak Keuangan Kepala Daerah

Ketua Umum APKASI Bursah Zarnubi mendesak pemerintah merevisi aturan hak keuangan kepala…

Rika Pangestiowrite-adi-briantika
By
Rika Pangesti
Adi Briantika
6 hari lalu
Pekerja kebersihan menyapu lantai sekolah pascaledakan bom rakitan di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 3 Padang, Sumatera Barat, Selasa (14/7/2026).
Daerah

Kasus MAN 3 Padang Jadi Alarm, Psikolog Sebut Bullying Bisa Berujung Tindakan Ekstrem

Kasus seorang siswa MAN 3 Padang yang bawa bom rakitan ke sekolah…

Syifa FauziahHardani Triyoga
By
Syifa Fauziah
Hardani Triyoga
1 minggu lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up