Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Kamis, 9 Apr 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • KPK
  • Headline
  • Korupsi
  • Purbaya
  • Spill
  • DPR
  • BMKG
  • Banjir
  • iran
  • sumatera
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Penyegelan POUK Tesalonika Teluknaga: Penolak Ibadah Bisa Dipidana
Daerah

Penyegelan POUK Tesalonika Teluknaga: Penolak Ibadah Bisa Dipidana

owrite-adi-briantikaAmin Suciady
Last updated: April 6, 2026 7:52 pm
Adi Briantika
Amin Suciady
Share
gambar ilustrasi
gambar ilustrasi
SHARE

Penyegelan rumah ibadah maupun persekusi terhadap kelompok minoritas dalam peribadahan masih terjadi di Indonesia. 

Kasus terakhir, penyegelan rumah doa jemaat Persekutuan Oikumene Umat Kristen (POUK) Tesalonika di Kecamatan Teluknaga, Tangerang, Banten, beralasan belum memiliki izin bangunan. Peristiwa itu terjadi pada 3 April 2026, dalam rangkaian Paskah.

Tindakan intoleran tersebut bisa termasuk tindak pidana murni, meski aparat sering menyelesaikan lewat jalur kekeluargaan. 

Dosen Departemen Hukum Universitas Bina Nusantara Ahmad Sofian mengatakan, kelompok masyarakat atau organisasi massa yang melarang pembangunan rumah ibadah maupun menghalangi warga untuk beribadah dapat dijerat hukuman penjara. 

Bisa (dipidana). Itu melanggar Pasal 300 sampai Pasal 305 KUHP. Aturan tersebut melindungi konstitusi terhadap hak kebebasan beragama,”

kata Sofian kepada owrite, Senin, 6 April 2026. 

Rincian fokus pasal 300–305 KUHP baru:

  1. Pasal 300–301: Mengatur tentang ujaran kebencian, permusuhan, dan hasutan untuk melakukan diskriminasi atau kekerasan terhadap agama atau kepercayaan lain, baik secara langsung maupun melalui media;
  2. Pasal 302: Mengatur tindak pidana terkait pemaksaan atau penghasutan untuk berpindah keyakinan (pemurtadan);
  3. Pasal 303: Mengatur tentang gangguan terhadap kegiatan keagamaan dan peribadatan, termasuk membuat gaduh di sekitar tempat ibadah;
  4. Pasal 304: Mengatur larangan menghasut untuk tidak beragama;
  5. Pasal 305: Mengatur tentang tindak pidana perusakan atau pencemaran tempat ibadah dan barang-barang keagamaan. 

Tujuan dari pasal-pasal tersebut demi melindungi kebebasan beragama dan berkeyakinan, serta memberikan sanksi bagi pelaku yang memicu intoleransi di Indonesia. Sofian berpendapat dalam implementasi di lapangan, polisi jarang menggunakan instrumen tersebut. 

Kadang penyidik tidak menggunakan norma itu karena menyangkut (isu sensitif) agama mayoritas dan minoritas. Jadi, kadang (dilakukan) pendekatan lain. Tapi sebetulnya norma melarang. Ketentuan pidana itu ada dan sangat bisa digunakan,”

tutur dia. 

Intoleransi Nyata 

Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) menyatakan keprihatinan mendalam sekaligus mengecam tindakan penyegelan rumah doa tersebut setelah pelaksanaan ibadah Jumat Agung.

Pendeta Etika Saragih, Sekretaris Eksekutif Bidang Keadilan dan Perdamaian PGI, menyatakan kejadian itu melukai perasaan umat Kristen yang memasuki perayaan Paskah dan mencederai komitmen bangsa terhadap kebebasan beragama dan beribadah sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945, khususnya Pasal 28E dan Pasal 29.

PGI memahami pentingnya ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan, termasuk terkait perizinan bangunan. Namun demikian, penegakan aturan tidak boleh dilakukan dengan mengorbankan hak dasar warga negara, terlebih dalam situasi yang sarat tekanan sosial dan potensi diskriminasi terhadap kelompok minoritas.

Tag:disegelTangerangteluk nagatempat ibadah
Share This Article
Email Salin Tautan Print
owrite-adi-briantika
ByAdi Briantika
Reporter
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE, yang meliput isu nasional, politik, hukum dan kriminal.
Amin Suciady
ByAmin Suciady
Redaktur Pelaksana
Follow:
Redaktur Pelaksana di OWRITE Media, memiliki keahlian dalam komunikasi strategis, media relations, serta penyampaian informasi yang efektif.
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

BERITA TERKINI

Indeks berita
Wisata Batu Agro Apel
Hype

Liburan Anti Mainstream, Sensasi Petik Apel di Batu Malang

Terletak di dataran tinggi, Malang dikenal dengan udara yang sejuk dan suasananya yang nyaman. Malang menawarkan nuansa tenang yang cocok untuk liburan. Secara geografis, Malang dikelilingi oleh pegunungan seperti Gunung…

By
Ivan
3 Min Read
Ilustrasi Imunisasi
Kesehatan

Jadwal Imunisasi Anak Menurut IDAI Agar Anak Tumbuh Optimal

Menjadi orang tua di era sekarang memang penuh tantangan. Informasi tentang kesehatan anak bertebaran di mana-mana, tapi tidak semuanya bisa dijadikan pegangan. Salah satu hal paling penting yang tidak boleh…

By
Ivan
3 Min Read
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (sumber: owrite/Anisa Aulia)
Ekonomi Bisnis

Ekonomi RI Diproyeksi Tumbuh 4,7% di 2026, Purbaya: Bank Dunia Melakukan Dosa Besar

World Bank atau Bank Dunia merevisi ke bawah proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia. Ekonomi Indonesia diperkirakan melambat pada 2026 dan hanya tumbuh 4,7 persen, dari sebelumnya 4,8 persen.  Merespons hal ini,…

By
Anisa Aulia
Dusep
2 Min Read

BERITA LAINNYA

Rumah Dinas Gubernur Kalimantan Timur
Daerah

Penjelasan Rudy Mas’ud soal Renovasi Rumah Dinas Gubernur Kalimantan Timur Rp25 Miliar

Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud, mengklarifikasi perihal anggaran renovasi rumah dinas yang…

owrite-adi-briantikaAmin Suciady
By
Adi Briantika
Amin Suciady
1 hari lalu
Motor terbakar di depan SPBU Semarang
Daerah

Motor Terbakar di SPBU Semarang Tapi Tak Boleh Gunakan APAR, Begini Respon Pertamina

Sebuah video beredar luas di media sosial, yang memperlihatkan sebuah motor yang…

iren natania longdongAmin Suciady
By
Iren Natania
Amin Suciady
1 hari lalu
Awan tebal di atas gedung bertingkat di Jakarta
Daerah

Waspada! BBMKG Prediksi Hujan Lebat hingga Angin Kencang di Banten 8–13 April 2026

Balai Besar Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BBMKG) Wilayah II memprediksi adanya peningkatan…

Syifa FauziahIvan OWRITE
By
Syifa Fauziah
Ivan
2 hari lalu
gambar ilustrasi
Daerah

Gereja POUK Tesalonika di Segel Satpol PP, Amnesty International: Negara Jadi Aktor Pelanggaran HAM

Amnesty International Indonesia mengecam penyegelan tempat ibadah jemaat Persekutuan Oikumene Umat Kristen…

iren natania longdongAmin Suciady
By
Iren Natania
Amin Suciady
2 hari lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up