Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Sabtu, 11 Apr 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • KPK
  • Headline
  • Korupsi
  • Purbaya
  • Spill
  • DPR
  • BMKG
  • Banjir
  • iran
  • sumatera
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Fadli Zon dan Tragedi Mei 1998: Upaya Pejabat Manipulasi Fakta Sejarah
Nasional

Fadli Zon dan Tragedi Mei 1998: Upaya Pejabat Manipulasi Fakta Sejarah

owrite-adi-briantikaAmin Suciady
Last updated: April 7, 2026 6:22 pm
Adi Briantika
Amin Suciady
Share
Kuasa Hukum Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas, Daniel Winarta.
Kuasa Hukum Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas, Daniel Winarta (Sumber: youtube yayasan LBH Indonesia)
SHARE

Sidang gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Menteri Kebudayaan Fadli Zon, ihwal pernyataannya yang menyangkal pemerkosaan massal pada Mei 1998 kini menunggu vonis. 

Pihak penggugat telah menyerahkan berkas kesimpulan sidang pada 2 April 2026, setelah menjalani persidangan selama enam bulan, sejak gugatan diajukan pada September 2025. 

Kuasa Hukum dari Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas Daniel Winarta menegaskan, upaya pejabat negara demi memanipulasi kebenaran sekarang tidak akan berhasil. 

Daniel menganalogikan situasi sekarang dengan novel distopia “1984” karya George Orwell, yakni ada institusi negara yang bertugas memanipulasi sejarah. 

Ironi, mungkin itu yang sedang terjadi di Indonesia. Ada beberapa pihak mencoba memanipulasi kebenaran, (dengan) memilih fakta yang akan disampaikan kepada publik,” 

ucap dia dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa, 7 April 2026.

Mengapa? (Alih-alih) memanipulasi sejarah, mereka malah membuka ruang untuk kami menggugat, menyampaikan kebenaran sejarah,”

sambung dia. 

Selama persidangan, tim kuasa hukum menghadirkan bukti berupa 95 surat, 5 bukti elektronik, 4 ahli, dan 2 saksi fakta. Merujuk keterangan para ahli, laporan Tim Gabungan Pencari Fakta Tragedi Mei 1998 adalah dokumen resmi negara. 

TGPF dibentuk berdasar Surat Keputusan Bersama enam lembaga negara–Menteri Pertahanan Keamanan/Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Menhankam/Pangab), Menteri Kehakiman, Menteri Dalam Negeri, Menteri Luar Negeri, Menteri Negara Peranan Wanita, Jaksa Agung–pada 23 Juli 1998. Surat tersebut menjadi basis penyelidikan Komnas HAM. 

Dalam kasus kali ini, Fadli Zon dianggap menghalangi penyelidikan (obstruction of justice). 

Fadli Zon sebagai Menteri Kebudayaan tidak memiliki (wewenang) mengatakan apakah ini benar atau tidak. Apalagi dengan meragukan data yang ada dalam laporan TGPF. Bagi kami, kami menekankan dia telah melakukan kebohongan dan telah melakukan obstruction of justice terhadap peradilan HAM,”

jelas Daniel. 

Fadli Zon dianggap telah melanggar berbagai peraturan perundang-undangan, yakni Undang-Undang HAM, Undang-Undang Pengadilan HAM, Undang-Undang Administrasi Pemerintahan, Undang-Undang Kementerian Negara, pengesahan kovenan anti kekerasan terhadap perempuan (CEDAW), asas umum pemerintahan yang baik seperti asas tidak menyalahgunakan kewenangan, asas kepastian hukum, kecermatan, ketidakberpihakan, perlindungan HAM. 

Sesuai Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, pernyataan pejabat merupakan tindakan administrasi yang dapat digugat. Daniel berujar, tindakan Fadli Zon sangat melampaui kewenangannya. 

Melalui gugatan tersebut, Koalisi ingin menyampaikan bahwa tidak ada pejabat yang berada di atas hukum. Semuanya harus tunduk pada prinsip-prinsip negara hukum dan HAM. 

Kami sampaikan juga kepada Fadli Zon, sedekat apa pun Anda dengan presiden, Anda tidak berada di atas hukum. Anda tetap harus tunduk pada hukum-hukum yang berlaku,”

tegas Daniel. 

Bersikukuh Nihil 

Fadli Zon menegaskan, hingga saat ini tidak ada bukti kuat yang dapat mendukung klaim pemerkosaan massal secara terstruktur, sistematis, dan masif. Dia mempertanyakan penggunaan istilah “massal” dalam tragedi tersebut.  

Harus ada fakta-fakta hukum, ada (kajian) akademik. Jadi, siapa korbannya, di mana tempatnya, mana kejadiannya. Waktu itu polisi menginvestigasi, harus ada data. Itu pendapat saya pribadi, ini tidak ada urusannya dengan sejarah dan boleh dalam demokrasi itu berbeda pendapat,” 

kata dia.
Tag:Daniel WinartaFadli zonKerusuhan Mei 1998Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitasmenteri kebudayaan
Share This Article
Email Salin Tautan Print
owrite-adi-briantika
ByAdi Briantika
Reporter
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE, yang meliput isu nasional, politik, hukum dan kriminal.
Amin Suciady
ByAmin Suciady
Redaktur Pelaksana
Follow:
Redaktur Pelaksana di OWRITE Media, memiliki keahlian dalam komunikasi strategis, media relations, serta penyampaian informasi yang efektif.
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

BERITA TERKINI

Indeks berita
Aktivis KontraS Andrie Yunus. (Sumber: Amnesty International)
Nasional

Kasus Andrie Yunus Dilimpahkan ke TNI, Komnas HAM Desak Menko Kumham Imipas Bentuk TGPF

Penyidik Polda Metro Jaya melimpahkan berkas kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Kontras Andrie Yunus kepada Puspom TNI. Maka harus ada pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) atas perkara…

By
Adi Briantika
Amin Suciady
3 Min Read
gambar ilustrasi dibuat oleh AI
Nasional

AJI Indonesia Kritik SK Komdigi 127/2026: Pasal Karet Potensi jadi Alat Sensor Kebebasan Pers

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mengkritik penerbitan Surat Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 127 Tahun 2026 tentang Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang Mengandung Muatan Disinformasi dan/atau Ujaran Kebencian.  Penerbitan…

By
Adi Briantika
Amin Suciady
4 Min Read
Wakil Presiden Gibran Rakabuming dalam tayangan ‘Menjaga Kedaulatan Keuangan: Langkah Tegas Berantas Trade Misinvoicing’.
Nasional

Kasus Andrie Yunus: TNI Harus Ikuti Sinyal Wapres Gibran soal Peradilan Umum

9 April 2026, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mengeluarkan keterangan tertulis soal perkembangan kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Kontras, Andrie Yunus.  Pernyataan tersebut ia sampaikan tepat satu hari…

By
Adi Briantika
Amin Suciady
3 Min Read

BERITA LAINNYA

Satgas PKH menyerahkan denda administratif dan hasil penyelamatan keuangan negara senilai Rp11,42 triliun, Jumat, 10 April 2026.
Nasional

Uang Negara Diselamatkan Rp11,42 Triliun, Ini Detail Rinciannya

Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto mendampingi Presiden Prabowo menerima penyerahan denda…

owrite-adi-briantikaAmin Suciady
By
Adi Briantika
Amin Suciady
4 jam lalu
Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo
Nasional

Bersih-bersih Kementerian PU Harus Berbasis Sistem, Jangan Sekadar Pernyataan Viral

Rencana Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo untuk “bersih-bersih” di internal kementeriannya merupakan…

owrite-adi-briantikaAmin Suciady
By
Adi Briantika
Amin Suciady
5 jam lalu
Ilustrasi Gedung Kementerian Pekerjaan Umum
Nasional

Isu ‘Deep State’ Kementerian PU: Problem Manajemen dan Sinyal Bersih-bersih Internal

Ketua Badan Pengurus Indonesia Risk Centre Julius Ibrani merespons pernyataan Menteri Pekerjaan…

owrite-adi-briantikaAmin Suciady
By
Adi Briantika
Amin Suciady
5 jam lalu
Nasional

Purbaya Dapat Uang Dari Satgas PKH Rp11,4 Triliun Buat Tambal Defisit APBN

Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyerahkan uang hasil denda administratif…

Nisa-OWRITEIvan OWRITE
By
Anisa Aulia
Ivan
5 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up