Perwakilan Aliansi Ibu Indonesia, Anette Mau memberi tanggapan terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG). Menurut Anette, program yang dijalankan sejak Januari 2025 ini tanpa undang-undang.
Undang-undang yang ada ketika MBG sudah berjalan adalah undang-undang mengenai BGN, jadi bukan tentang proses tata kelolanya. Dan sampai sekarang prosedurnya itu masih ada di tataran Juknis dan Juklak, bukan di tataran Undang-Undang,”
ujar Anette kepada owrite.
Anette juga mengkritik terkait anggaran yang dikeluarkan untuk MBG setiap harinya menyedot Rp1,2 triliun. Menurutnya cukup janggal untuk satu program dengan anggaran yang luar biasa besar tanpa ada undang-undang yang mendukung.
Buat kami ini sebenarnya satu pelanggaran sih, pelanggaran dari sudut legislasi. Jadi undang-undangnya sendiri itu kayaknya baru digodok kalau nggak salah Oktober atau November 2026. Undang-undang yang ada itu hanya pendirian BGN, di mana BGN itu dianggap sebagai lembaga setingkat menteri,”
paparnya.
Menurut Anette, dengan membangun BGN sebagai lembaga setingkat menteri, membutuhkan anggaran yang banyak, apalagi harus mencari pegawai. Padahal pemerintah memiliki Kementerian Kesehatan yang bisa menangani MBG.
Anette mengatakan Indonesia memiliki hirarki yang cukup baik, yakni puskesmas dan posyandu di tingkat level kelurahan. Posyandu dan puskesmas ini bisa menjadi mekanisme yang baik untuk melaksanakan MBG.
Karena puskesmas itu yang paling tahu kantong-kantong kemiskinan di warga di tingkat bawah itu dimana, Ibu hamil yang rentan rawan gizi itu ada dimana, anak-anak sekolah yang kemudian ekonominya kurang mampu dan perlu di support oleh MBG itu ada dimana, itu datanya puskesmas dan posyandu yang punya,”
paparnya.
Untuk itu, Aliansi Ibu Indonesia bersama MBG Watch mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi terkait undang-undang anggaran APBN. Selain itu juga terkait proporsi setiap aspek seperti pendidikan dan kesehatan yang sudah diatur dalam undang-undang dilanggar untuk pembiayaan MBG.
Jadi 20 persen anggaran pendidikan itu, termasuk di dalamnya MBG. Padahal harusnya 20 persen anggaran pendidikan itu digelontorkan untuk meningkatkan kesejahteraan guru honorer, perbaikan sekolah, perbaikan kurikulum,”
tandasnya.



