Janji menyejahterakan guru kembali disorot, setelah kesejahteraan tenaga pendidik dinilai masih jauh dari layak.
Wakil Ketua Fraksi Partai Golkar MPR RI, Firman Soebagyo melontarkan kritik keras terhadap rendahnya perhatian negara terhadap kesejahteraan guru.
Sorotan itu muncul di tengah janji Presiden Prabowo Subianto saat kampanye di 2023-2024 yang pernah menegaskan komitmen meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik.
Namun hingga kini, banyak guru honorer dan PPPK masih hidup dalam kondisi memprihatinkan.
Bahkan di sejumlah daerah, seperti Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Maluku, terdapat guru PPPK yang hanya menerima gaji sekitar Rp250 ribu per bulan.
Untuk itu, Firman menilai kondisi tersebut bertentangan dengan amanat konstitusi yang mewajibkan negara menjamin pendidikan sekaligus kesejahteraan tenaga pendidik.
Tidak ada alasan bagi negara dan pemerintah, karena pendidikan dasar adalah amanat konstitusi dan guru juga mandatori konstitusi. Kalau diabaikan artinya pelanggaran konstitusi,”
kata Firman dalam keterangan pers, Kamis, 28 Mei 2026.
Ia menegaskan, pemerintah memiliki kewajiban penuh memastikan keberlangsungan pendidikan nasional, termasuk memberikan kehidupan layak kepada guru sebagai pilar utama pendidikan.
Firman mengingatkan Pasal 31 ayat 2 UUD 1945 telah mewajibkan pemerintah membiayai pendidikan dasar bagi seluruh warga negara.
Selain itu, Pasal 31 ayat 4 UUD 1945 juga mengamanatkan minimal 20 persen APBN dan APBD dialokasikan untuk sektor pendidikan.
Tak hanya itu, Firman menyinggung Pasal 27 ayat 2 UUD 1945 yang menjamin hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
Kalau negara tidak menjamin kesejahteraan guru di pendidikan dasar, itu memang bisa disebut tidak memenuhi amanat konstitusi,”
tegasnya.
Menurutnya, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen juga sudah jelas menempatkan guru sebagai profesi strategis yang wajib mendapat perlindungan dan kesejahteraan layak.
Firman mengatakan, berbagai gugatan dari organisasi guru selama ini muncul karena negara belum mampu menyelesaikan persoalan klasik seperti status honorer dan rendahnya kesejahteraan tenaga pendidik.
Ia menilai, masalah utama bukan absennya aturan, melainkan lemahnya implementasi kebijakan dan keterbatasan fiskal pemerintah.
Firman menjelaskan, anggaran pendidikan sebesar 20 persen selama ini banyak terserap untuk belanja pegawai, dana BOS, Program Indonesia Pintar (PIP), hingga pembangunan infrastruktur pendidikan.
Akibatnya, ruang fiskal untuk meningkatkan kesejahteraan guru dan pengangkatan tenaga honorer menjadi sangat terbatas.
Ia juga menyinggung kebijakan pemerintah terkait pengangkatan guru PPPK yang dinilai belum sepenuhnya menjawab persoalan kesejahteraan.
Pemerintah menjawab dengan program PPPK bertahap. Tetapi secara hukum, negara juga tidak bisa langsung mem-PNS-kan semua honorer tanpa seleksi karena itu bertentangan dengan Undang-Undang ASN yang mengatur merit system,”
jelasnya.
Meski demikian, Firman menilai desakan dari guru, organisasi profesi, hingga DPR merupakan langkah sah demi menuntut hak konstitusional tenaga pendidik.
Ia berharap, pemerintah segera mempercepat pengangkatan guru dan meningkatkan tunjangan, agar kualitas pendidikan nasional tidak terus tergerus akibat rendahnya kesejahteraan tenaga pendidik.


