Pakar hukum pidana Yenti Garnasih merespons lambatnya pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset.
Ia mengkritik narasi perihal perampasan aset tanpa putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah) berpotensi melanggar HAM dan memicu kesewenangan penegak hukum.
Pemahaman tersebut dia anggap keliru dan pembahasannya di parlemen terkesan mengulur waktu. Padahal perampasan aset tanpa inkrah bukan berarti penegak hukum langsung menyita harta yang diduga hasil tindak pidana.
Mekanis tersebut secara universal dikenal sebagai Non-Conviction Based (NCB) asset forfeiture, yakni prosesnya tetap harus melewati jalur pengadilan perdata.
Mekanisme tersebut diperlukan ketika sebuah kasus korupsi mandek lantaran tersangka melarikan diri (buron), meninggal dunia, atau perkara sengaja didiamkan.
Bukan sedang ada kasus, kemudian tidak inkrah dan langsung eksekusi. Tapi, (perampasan) lewat pengadilan NCB, ada pengadilan perdata yang digelar. Penggugat adalah penegak hukum dan objek gugatan adalah barang yang terindikasi tindak pidana korupsi, bukan orang,”
kata Yenti kepada owrite, Selasa, 7 April 2026.
Ia mencontohkan praktik pengadilan NCB di negara bagian California, Amerika Serikat. Kala itu FBI menggugat sebuah kapal melalui pengadilan, meskipun perkara pokok pelaku ada di tangan Malaysia dan Amerika belum memiliki putusan inkrah.
Yenti mengingatkan pemerintah bahwa instrumen Undang-Undang Perampasan Aset ini merupakan kewajiban mutlak Indonesia sebagai negara yang telah meratifikasi United Nation Convention Against Corruption (UNCAC) 2003 pada tahun 2006.
Hingga kini, regulasi tersebut tak rampung. Artinya Indonesia terlambat 20 tahun. Padahal ketiadaan undang-undang ini juga menyulitkan Indonesia ketika memburu aset koruptor yang disembunyikan di luar negeri.
Indonesia terlambat sekali, 20 tahun terlambat. Kalau Substansi undang-undang itu sudah universal dan menjadi persyaratan internasional. Misalnya Indonesia sedang memburu harta di luar negeri dan kasusnya inkrah, Indonesia akan ditanya ‘Mana undang-undang asset recovery-nya?’ Kalau tidak punya, maka ditolak,”
terang Yenti.
Rancangan ini tidak hanya berfokus kepada penyitaan, tapi juga pengaturan tata kelola aset sitaan agar nilainya tak menyusut atau hilang.
Lantas, Yenti mengingatkan soal kekhawatiran penyalahgunaan wewenang oleh aparat jika regulasi ini disahkan.
Solusi dari ketakutan itu ialah memperbaiki mental dan integritas penegak hukum, bukan membatalkan pembentukan undang-undang. Ia mencurigai ada pihak-pihak yang mengulur waktu agar negara tak bisa merampas aset kejahatan.
Jangan membesar-besarkan kekhawatiran yang tak masuk akal, sehingga undang-undang ini batal. Kalau khawatir polisi ngawur, ya, langsung saja dipidanakan,”
ucap Yenti.
Parlemen Cemas
Salah satu anggota parlemen yang khawatir ialah anggota Komisi III DPR Benny K Harman. Bahkan ia menekankan pentingnya keseimbangan antara kewenangan negara dalam merampas aset dan perlindungan terhadap hak warga negara.
Perampasan aset merupakan penggunaan kekuasaan yang sangat besar oleh negara, maka harus diatur ketat agar tak salah guna wewenang.
Siapa yang merampas, apa yang dirampas, dan siapa yang mengawasi? Ini harus jelas. Kalau tidak, berpotensi terjadi abuse of power,”
ucap Yenti.
Benny juga menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proses perampasan aset, sebab prosesnya haram dilakukan tertutup dan agar publik dapat turut mengawasi.




