Pengadilan Kota Bandung, Jawa Barat melaporkan bahwa setidaknya 34 bayi diduga diperdagangkan oleh sindikat di Tanah Air.
Jumlah bayi tersebut termasuk 10 bayi yang dibawa ke Singapura dan dijual dengan harga fantastis senilai US$14 ribu atau setara dengan Rp239,1 juta per bayi.
Tuduhan tersebut muncul ketika jaksa mengajukan sejumlah dakwaan terhadap sejumlah terdakwa sindikat, yang terdiri dari 18 wanita dan satu pria.
Mereka akan menghadapi hukuman maksimal 15 tahun penjara atas peran bejatnya dalam aktivitas tersebut.
Bayi-bayi tersebut diperdagangkan ke Singapura antara tahun 2023 dan 2025,”
kata seorang jaksa, dikutip dari Channel News Asia, Kamis 9 April 2026.
Kilas balik kasus tersebut, mulanya sekitar tahun 2023, salah satu terdakwa bernama Lie Siu Luan atau dikenal sebagai Lily, berhubungan dengan seorang warga Singapura bernama Petter.
Ia meminta Lily untuk mencarikan bayi untuk dijual ke calon orang tua angkat di Singapura.
Warga Singapura tersebut, yang identitas lengkapnya tidak disebutkan dalam dakwaan, menyuruh Lily untuk mencari orang tua angkat untuk bayi-bayi tersebut dan meminta mereka menandatangani “Formulir ACA-2” di hadapan notaris di Indonesia.
Formulir tersebut merujuk pada dokumen bagi orang tua kandung atau pihak terkait, dalam hal ini orang tua angkat, untuk memberikan persetujuan atas adopsi anak berdasarkan Undang-Undang Adopsi Anak (ACA) Singapura tahun 2022.
(Para terdakwa) kemudian diminta untuk menyiapkan dokumen berupa akta kelahiran, kartu identitas, kartu keluarga, dan paspor,”
ujar Jaksa Billie Andrian, kepada Pengadilan Negeri Bandung.
Ia menambahkan bahwa dokumen-dokumen tersebut dibuat menggunakan identitas dan informasi palsu.
Sementara itu, Lily diduga menginstruksikan beberapa terdakwa untuk mencari bayi yang dapat mereka jual dengan kedok adopsi.
Para perekrut yang dicurigai kemudian menelusuri media sosial dan bergabung dengan beberapa grup adopsi daring untuk mencari orang tua yang ingin menyerahkan bayi mereka yang baru lahir.
Untuk memuluskan kesepakatan, para perekrut diduga menjanjikan antara Rp9 juta – Rp15 juta kepada orang tua yang bersedia menjual anaknya.
Jumlah bayi yang direkrut oleh para terdakwa mencapai 34,”
ungkap jaksa Billie.
Selain itu, menurut dokumen pengadilan, bayi-bayi tersebut kemudian ditawarkan kepada calon pembeli bayi di Singapura bernama Petter, yang kemudian Petter akan mencari pasangan Singapura lainnya yang bersedia mengadopsi 34 bayi tersebut.
Sindikat tersebut juga diduga merekrut orang tua kandung atau wali palsu jika calon pengadopsi dari Singapura ingin melakukan panggilan video.
Menurut dokumen pengadilan, dokumen adopsi Singapura disiapkan untuk setidaknya 10 bayi menggunakan identitas palsu dan akta kelahiran palsu.
Ke-10 bayi tersebut memasuki Singapura antara tahun 2023 dan 2025, dan diduga dibawa oleh lima terdakwa yang berpura-pura sebagai orang tua kandung atau wali mereka.
Sukanda, jaksa penuntut utama dalam kasus ini, sebelumnya juga mengatakan kepada wartawan bahwa mereka yang tidak dapat dijual oleh sindikat ke Singapura diduga dijual kepada orang tua di Indonesia.
Mereka yang tidak memiliki pembeli diserahkan ke panti asuhan,”
beber Sukanda.
Ke-19 terdakwa, yang berusia antara 26 dan 70 tahun nantinya akan menghadapi dakwaan yang sama, yakni merekrut, mengangkut, atau menampung orang lain untuk tujuan eksploitasi berdasarkan KUHP Indonesia, serta memperdagangkan warga negara Indonesia keluar negeri untuk tujuan eksploitasi berdasarkan Undang-Undang Perdagangan Manusia Indonesia.
Berdasarkan dakwaan tersebut, para terdakwa menghadapi hukuman minimum tiga tahun dan maksimum 15 tahun penjara masing-masing jika terbukti bersalah, serta denda antara Rp120 juta dan Rp600 juta.
Pengacara Lily, Sendi Sanjaya, mengatakan kliennya hanya membantu calon orang tua menemukan bayi untuk diadopsi dengan dalih “karena kebaikan hati”. Lily juga sebelumnya dituduh oleh polisi sebagai pemimpin sindikat tersebut.
Kami menolak anggapan bahwa dia adalah agen atau perantara apalagi dalang dari sebuah usaha kriminal,”
kata pengacara itu.
Kami akan membuktikan bahwa beberapa bagian dari dakwaan tidak berdasarkan fakta,”
tambahnya.
Sebagai informasi, kelompok tersebut seharusnya diadili minggu lalu, tetapi persidangan ditunda selama seminggu setelah hakim dari Pengadilan Negeri Bandung memutuskan untuk memberi beberapa terdakwa lebih banyak waktu untuk mencari pengacara.
Selama persidangan minggu lalu, hanya empat dari 19 terdakwa yang didampingi pengacara. Pada hari Selasa, 7 April 2026, delapan terdakwa secara mandiri menunjuk pengacara mereka sendiri, sementara sisanya diwakili oleh pengacara yang ditunjuk pengadilan.
Pengadilan mulai mendengarkan kesaksian para saksi pada 14 April mendatang.
Para tersangka anggota sindikat tersebut ditangkap pada pertengahan Juli tahun lalu selama serangkaian penggerebekan yang hampir serentak di Bandung, tempat asal bayi-bayi tersebut, serta di wilayah Jakarta dan Pontianak, tempat bayi-bayi tersebut dititipkan di rumah-rumah aman selama transit.
Dua tersangka lainnya masih dalam penyelidikan polisi dan belum diadili, sementara tiga tersangka anggota sindikat lainnya masih buron, menurut juru bicara kepolisian Jawa Barat, Hendra Rochmawan.
Di Indonesia, banyak ibu hamil kesulitan untuk membiayai perawatan prenatal dan biaya yang terkait dengan persalinan dan membesarkan anak.
Menurut laporan CNA, para ahli mengatakan bahwa meskipun kemiskinan tetap menjadi pendorong terbesar perdagangan ini, masalah ini diperparah oleh stigma sosial yang mendalam seputar aborsi dan kesalahpahaman yang meluas tentang bagaimana proses adopsi legal bekerja.
Media sosial pun semakin memfasilitasi perdagangan ini, yang memungkinkan anggota sindikat untuk terhubung langsung dengan calon ibu kandung dan pengadopsi di berbagai provinsi dan bahkan lintas negara.
Menteri Pembangunan Sosial dan Keluarga Singapura, Masagos Zulkifli, mengatakan pada bulan Februari lau bahwa berbagai lembaga bekerja sama erat dengan otoritas Indonesia terkait masalah perdagangan bayi.
Ketika fakta-fakta lebih jelas, Kementerian Pembangunan Sosial dan Keluarga akan meninjau apakah proses adopsi yang ada perlu ditingkatkan,”
katanya dalam jawaban tertulis atas pertanyaan parlemen.
Pada bulan Januari, Menteri Negara Pembangunan Sosial dan Keluarga Singapura, Goh Pei Ming juga mengatakan bahwa negara tersebut bekerja sama erat dengan lembaga-lembaga terkait untuk memastikan semua adopsi antar negara mematuhi persyaratan hukum yang ketat di negara asal dan di negara asal bayi tersebut.



