Advokat Hotman Paris Hutapea tidak ambil pusing setelah dilaporkan oleh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan Media Independen Online (MIO) Indonesia atas dugaan ucapan penghinaan terhadap jurnalis.
“Don’t worry! Don’t worry (jangan khawatir)!”
ujar Hotman di RS Medistra, Jakarta, 23 Juli 2026.
Dia menerangkan ucapannya soal ‘Lu punya otak gak sih?’ ditujukan kepada personal atau seseorang saat sesi tanya-jawab mengenai kasus eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di Kejaksaan Agung (Kejagung).
“(Pelaporan oleh organisasi pers) terlalu jauh dan tidak punya legal standing. Karena kalimat saya kan ‘Lu’ artinya orang per orang. Juga Dewan Pers tidak diundang ke sana, karena itu doorstop. Ya, kan? Kami enggak pernah tahu dan belum tentu orang itu anggota (dari organisasi wartawan),”
jelas Hotman.
Hotman menegaskan dua pelapor tidak memiliki legal standing, sebab ucapan yang dianggap menghina itu bukan mengenai profesi, melainkan personal. Bahkan dia mengira sesi tanya-jawab di Kejagung bukan diikuti oleh wartawan saja.
Dia menuding ada beberapa pihak bukan dari kalangan wartawan yang menyusup dan bertanya kepadanya.
“Karena yang mengajukan (pertanyaan) dia dari LSM. Jadi kata ‘Lu’ karena apa? Saya terangkan bolak-balik dia enggak ngerti. Seharusnya (saya respons) ‘Lu kok enggak ngerti-ngerti, sih?’ Tapi saya respons “Lu punya otak enggak sih?” Itu pertanyaan karena memang dia tidak mau mengerti. Itu aja, bos!”
tutur Hotman.
“Jadi itu tidak punya legal standing Karena kata “Lu” berarti kamu, berarti perorangan. Saya tidak pernah menyinggung lembaga pers. Begitu (pandangan) secara hukum,”
terang dia.
Duo Laporan
Polda Metro Jaya menerima dua laporan polisi terhadap Hotman Paris. Laporan pertama dilayangkan oleh PWI bernomor LP/B/5291/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA, disusul laporan dari MIO Indonesia dengan nomor LP/B/5298/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto ketika dikonfirmasi di Jakarta, 22 Juli 2026, mengatakan dua laporan itu bakal ditindaklanjuti.
“Penyidik akan menelaah laporan tersebut, akan mendalami pelapor dan barang bukti,”
ucap Budi.
Setelah mendalami laporan, polisi bakal memanggil Hotman untuk diklarifikasi. Namun, belum diketahui kapan pemeriksaan terhadap advokat kondang itu.




















