Aktor Dude Harlino bersama istrinya Alyssa Soebandono mengembalikan uang sebesar Rp5,25 miliar yang diterima sebagai honor saat menjadi Brand Ambassador PT Dana Syariah Indonesia (DSI) kepada penyidik Bareskrim Polri.
Dude mengatakan pengembalian uang tersebut merupakan bentuk empati kepada ribuan korban dalam kasus dugaan fraud PT DSI yang ditaksir merugikan hingga Rp2,4 triliun.
Kalau saya secara pribadi ini bagian dari empati kepada para korban. Saya berharap proses ini berjalan dengan baik sesuai aturan yang berlaku,”
ucap Dude di Gedung Mabes Polri, Kamis, 23 Juli 2026.
Sudah Miliki Niat Mengembalikan
Sebetulnya, Dude sudah memiliki niat mengembalikan honor sejak kasus tersebut bergulir di meja Polri. Uang itu baru bisa dikembalikan setelah berkonsultasi dengan kuasa hukumnya, Haris Azhar.
Memang secara teknis butuh waktu untuk mempersiapkan semuanya,”
tutur dia.
Dalam kesempatan itu, Haris Azhar mengatakan kliennya tidak tahu menahu adanya penyelewengan dalam bisnis PT DSI saat menerima tawaran menjadi BA. Meski begitu dia menegaskan, Dude sudah mengecek terlebih dahulu sebelum jadi BA.
Belakangan baru terungkap ada masalah di DSI. Dude tidak punya kewenangan untuk mengetahui hal itu sejak awal,”
ungkap Haris.


Penyidik Sita Uang Rp5,25 Miliar
Kepala Tim Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri Brigjen Susatyo Purnomo Condro mengakui pihaknya telah menerima pengembalian honor dari saksi Dude saat aktif menjadi BA PT DSI 2022-2025.
Nilai keseluruhannya sekitar Rp5,25 miliar. Penyidik melakukan penyitaan sesuai ketentuan hukum dan dituangkan dalam Surat Tanda Penerimaan serta Berita Acara Penyitaan,”
kata Susatyo di kesempatan terpisah.
Bukan cuman pengembalian uang, Dude juga sempat menjalani pemeriksaan terlebih dahulu mengenai penerimaan dan penyerahan honor tersebut sebagai bagian dari proses pembuktian perkara.
Hingga kini, Susatyo menyebut penyidik telah menyerahkan berkas tiga tersangka kepada jaksa penuntut umum (JPU). Sementara dua tersangka lainnya masih dalam proses pemberkasan.
Di saat bersamaan, penyidik masih melacak aset-aset milik PT DSI agar bisa memaksimalkan pengembalian kerugian yang dialami para lender yang menjadi korban.
Adapun aset yang sudah disita penyidik sekitar Rp319 miliar dann berpotensi masih terus bertambah.
Kasus DSI Rugikan 15 Ribu Korban
Kasus itu bermula dari Bareskrim Polri menerima lima laporan yang diajukan oleh seorang lender mewakili 146 korban lain.
PT DSI diduga menyelewengkan dana para lender sehingga menyebabkan sekitar 15 ribu orang menjadi korban dengan total kerugian sekitar Rp2,4 trilliun.
Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan empat tersangka, yakni pendiri sekaligus mantan Direktur PT DSI berinisial AS, Komisaris sekaligus pemegang saham Arie Rizal (ARL), Direktur Utama Taufiq Aljufri (TA), dan mantan Direktur PT DSI Mery Yuniarni (MY).
Keempatnya dijerat dengan sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

























